Rabu, 16 September 2026 | 12:02
NEWS

Nama Trump Terbentur Tembok Hukum Kennedy

Nama Trump Terbentur Tembok Hukum Kennedy
Ilustrasi

ASKARA - Sebuah nama kembali menjadi perkara besar di Washington. Hakim federal Christopher Cooper memblokir upaya terbaru dewan Kennedy Center untuk mengabadikan Donald Trump pada fasad dan kawasan pusat seni nasional itu. Di balik sengketa tulisan pada dinding, terbentang pertarungan lebih mendasar tentang kewenangan Kongres, independensi institusi, pendanaan seni, dan batas kekuasaan presiden atas memorial nasional Amerika yang diwariskan sejarah kepada publik.

Hakim Distrik AS Christopher Cooper pada 15 September 2026 menghentikan rencana memasang nama Trump pada fasad John F. Kennedy Center for the Performing Arts. Ia juga melarang rencana menamai kawasan kompleks itu “President Donald J. Trump Plaza”. Reuters pada 15 September 2026 melaporkan Cooper menegaskan memorial baru bagi Trump, atau siapa pun, tidak dapat dipasang di Kennedy Center tanpa persetujuan Kongres.

Putusan itu merupakan babak terbaru sengketa yang berbulan-bulan mengiringi salah satu institusi seni paling simbolis di Washington. Pada 13 Agustus, dewan Kennedy Center yang didominasi orang-orang pilihan Trump melakukan voting 20–3 untuk menambahkan tulisan “Restored and Renovated by President Donald J. Trump” pada gedung. Reuters, 19 Agustus 2026, juga melaporkan dewan menyetujui nama “President Donald J. Trump Plaza” untuk kawasan tersebut.

Persoalannya bukan sekadar ukuran huruf atau posisi nama pada marmer. Trump sendiri berada dalam kepemimpinan dewan yang mendorong penghormatan tersebut. Situasi itu memunculkan pertanyaan tentang independensi institusi: bagaimana sebuah lembaga publik menjaga jarak ketika tokoh yang hendak diberi penghormatan sekaligus berada di pusat struktur kekuasaan yang menentukan arah lembaga?

Kontroversi itu memiliki sejarah. Cooper pada Mei telah memutuskan bahwa nama Trump tidak dapat ditambahkan pada Kennedy Center tanpa tindakan Kongres. Reuters, 29 Mei 2026, melaporkan pengadilan memerintahkan seluruh papan fisik dan rujukan resmi “Trump Kennedy Center” dihapus. Nama Trump akhirnya dicopot dari fasad pada Juni, tetapi perselisihan tidak berhenti. Dewan kemudian mencoba format berbeda yang diklaim bukan mengganti nama gedung, melainkan mengakui peran Trump dalam renovasi.

Argumen finansial membuat persoalan semakin rumit. Menurut Reuters dan Associated Press, 14–15 September 2026, rancangan resolusi dewan mengaitkan pemberian penghormatan kepada Trump dengan prospek keterlibatannya dalam renovasi dan pemulihan fiskal Kennedy Center. Ketika pencantuman nama presiden bertemu dengan kebutuhan dana sebuah institusi publik, batas antara penghargaan simbolik, penggalangan dana dan pengaruh politik menjadi wilayah yang layak dipertanyakan.

Pemerintahan Trump juga membawa persoalan kondisi bangunan ke pengadilan. Reuters, 25 Agustus 2026, melaporkan pemerintah berargumen bahwa Kennedy Center membutuhkan perbaikan besar dan tanpa renovasi bangunan itu pada akhirnya dapat menghadapi risiko pembongkaran. Argumen tersebut sekaligus digunakan untuk membela upaya terbaru menempatkan nama Trump pada fasad.

Gugatan yang melahirkan putusan terbaru diajukan anggota Kongres dari Partai Demokrat Joyce Beatty, anggota ex-officio dewan Kennedy Center. Karena itu, pertarungan ini memiliki dimensi politik. Namun persoalan hukumnya melampaui pertentangan Demokrat dan Republik: siapa yang sebenarnya berwenang mengubah identitas dan simbol sebuah memorial nasional yang ditetapkan Kongres?

Cooper memberi jawaban tegas: kewenangan itu berada pada Kongres. Di situlah sengketa sebuah nama berubah menjadi ujian institusional. Kennedy Center bukan sekadar gedung pertunjukan, melainkan memorial bagi John F. Kennedy yang dibentuk melalui hukum federal. Perdebatan tentang Trump akhirnya mengingatkan bahwa dalam demokrasi, bahkan seorang presiden berhadapan dengan batas ketika hendak meninggalkan namanya pada monumen yang sejarah dan hukumnya telah ditetapkan negara.

Komentar