Revisi UUPA Dinilai Mendesak, Masa Jabatan Reje Aceh Diusulkan Diselaraskan Nasional
ASKARA - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali mengemuka. Ketua Umum Pasak Opat Nenggeri Linge, Zam Zam Mubarak, mendorong pemerintah dan DPR segera melakukan harmonisasi regulasi, termasuk menyesuaikan masa jabatan kepala desa (reje) di Aceh dengan ketentuan nasional.
Menurut Zam Zam, saat ini terdapat perbedaan pengaturan masa jabatan kepala desa. Di tingkat nasional telah berlaku ketentuan baru yang mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dengan batas maksimal dua periode, sedangkan di Aceh masih mengacu pada UUPA yang menetapkan masa jabatan enam tahun.
"Pembentuk undang-undang perlu segera merevisi UU Pemerintahan Aceh dalam rangka menciptakan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Revisi juga diharapkan tidak hanya mengatur masa jabatan kepala desa, tetapi memperkuat substansi keistimewaan Aceh," ujar Zam Zam dalam keterangannya di Takengon, Jumat (24/7/2026).
Ia menilai revisi UUPA menjadi momentum untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus Aceh sesuai amanat konstitusi. Selain penyesuaian masa jabatan kepala desa, revisi juga dinilai penting untuk mengakomodasi berbagai aspek yang berkaitan dengan penguatan pemerintahan berbasis adat dan kearifan lokal.
Pandangan senada disampaikan Reje Kampung Pejeget, Kecamatan Pegasing, Darwin. Menurutnya, masa jabatan yang lebih panjang akan memberikan ruang bagi pemerintah kampung untuk menyelesaikan program pembangunan secara lebih optimal tanpa terganggu agenda politik yang terlalu sering.
"Fokus pembangunan dapat berjalan lebih maksimal, termasuk dalam memperkuat kesiapsiagaan bencana di kawasan Gayo yang memiliki tingkat kerawanan tertentu," katanya.
Dalam diskusi yang melibatkan sejumlah reje, turut mengemuka usulan agar revisi UUPA juga memperkuat posisi desa adat dalam sistem pemerintahan Aceh. Pasak Opat Nenggeri Linge mengusulkan agar penguatan kelembagaan adat, pemanfaatan Dana Otonomi Khusus, serta nilai-nilai kearifan lokal mendapat perhatian dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Karena itu, Pasak Opat Nenggeri Linge mendorong Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memasukkan pembahasan penyesuaian masa jabatan kepala desa ke dalam agenda revisi UUPA. Menurut mereka, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan kampung sekaligus menjaga keistimewaan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Komentar