Senin, 07 September 2026 | 12:25
NEWS

PBHI: 43.838 Korban Keracunan MBG, Negara Harus Bertanggung Jawab

PBHI: 43.838 Korban Keracunan MBG, Negara Harus Bertanggung Jawab
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mendapat sorotan. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai tingginya angka korban keracunan (Dok Askara)

ASKARA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mendapat sorotan. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai tingginya angka korban keracunan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG menunjukkan persoalan yang tidak lagi dapat dipandang sebagai insiden teknis semata.

PBHI mengutip data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat 43.838 korban keracunan di 36 provinsi sejak 2025. Menurut PBHI, besarnya jumlah tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola, standar keamanan pangan, pengawasan, hingga mekanisme mitigasi risiko dalam pelaksanaan program.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Kahar Muamalsyah menegaskan, program yang menggunakan sumber daya negara tidak cukup dinilai berdasarkan jumlah makanan yang berhasil diproduksi dan dibagikan. Negara juga wajib memastikan makanan tersebut aman, layak, bergizi dan tidak membahayakan kesehatan penerima manfaat.

“Ketika program negara yang seharusnya memenuhi kebutuhan pangan justru menyebabkan puluhan ribu orang mengalami keracunan, negara harus berani mengakui bahwa terdapat persoalan serius yang membutuhkan koreksi kebijakan, bukan sekadar penanganan insiden,” demikian sikap PBHI dalam siaran pers, Senin (7/9/2026).

Bukan Sekadar Kesalahan SPPG

PBHI menilai pemerintah tidak boleh terus melihat kasus keracunan sebagai persoalan human error atau kesalahan operasional pada tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut PBHI, apabila kejadian serupa berulang di berbagai daerah dengan jumlah korban besar, evaluasi harus diarahkan pada sistem secara keseluruhan. Mulai dari standar keamanan pangan, pengadaan bahan makanan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi, sertifikasi, pengujian makanan hingga sistem deteksi dini dan respons terhadap risiko.

“Pertanyaannya bukan hanya siapa yang salah, tetapi mengapa sistem negara memungkinkan kesalahan yang sama terus terjadi?” kata PBHI.

PBHI juga mengingatkan bahwa sebagian besar penerima manfaat MBG adalah anak-anak. Karena itu, aspek keselamatan dan kesehatan harus menjadi prioritas dalam setiap tahapan pelaksanaan program.

Sanksi Administratif Bukan Titik Akhir

PBHI turut menyoroti penanganan kasus keracunan yang dinilai kerap berujung pada sanksi administratif, seperti teguran, penangguhan, penghentian sementara, penutupan atau pergantian pengelola SPPG.

Menurut PBHI, sanksi administratif memang dapat diperlukan, tetapi tidak boleh otomatis menjadi akhir pertanggungjawaban apabila ditemukan dugaan tindak pidana, kelalaian serius atau pelanggaran standar keamanan pangan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

PBHI meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menelusuri seluruh rantai penyelenggaraan MBG untuk mengetahui titik kegagalan, pihak yang mengetahui risiko, pihak yang memiliki kewenangan mencegah kejadian, serta alasan mekanisme pengawasan tidak mampu mengantisipasinya.

“Pendelegasian pelaksanaan kepada SPPG, mitra, penyedia jasa atau pihak ketiga tidak mengalihkan tanggung jawab negara,” tegas PBHI.

Korban Harus Jadi Prioritas

PBHI juga meminta korban keracunan ditempatkan sebagai pusat penanganan. Menurut lembaga tersebut, pemulihan tidak boleh berhenti pada pertolongan medis sesaat atau permintaan maaf setelah kejadian.

Korban, kata PBHI, harus memperoleh layanan kesehatan yang memadai, pemeriksaan dan pemantauan lanjutan apabila diperlukan, informasi mengenai penyebab kejadian, mekanisme pengaduan yang efektif serta kompensasi atau bentuk pemulihan lainnya sesuai dengan kerugian yang dialami.

PBHI juga mendesak pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai jumlah korban, lokasi kejadian, hasil pemeriksaan kesehatan dan keamanan pangan, penyebab keracunan, pihak yang bertanggung jawab serta tindakan korektif yang telah dilakukan.

Empat Desakan PBHI

Atas persoalan tersebut, PBHI mengajukan empat tuntutan utama kepada pemerintah.

Pertama, Presiden diminta melakukan kaji ulang menyeluruh terhadap penyelenggaraan MBG, khususnya desain kelembagaan, standar keamanan pangan, pengawasan, kapasitas SPPG, rantai pengadaan dan distribusi serta sistem mitigasi risiko.

Kedua, BGN diminta melakukan investigasi yang menyeluruh, independen dan transparan terhadap seluruh kasus keracunan. Investigasi tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi administratif kepada SPPG, tetapi harus menelusuri seluruh rantai penyelenggaraan hingga pengambilan keputusan.

Ketiga, Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah diminta memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis dan pemulihan secara menyeluruh. Data korban, hasil pemeriksaan serta tindak lanjut medis juga diminta dikelola secara transparan.

Keempat, aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan dan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana, kelalaian berat atau pelanggaran ketentuan keamanan pangan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

PBHI menegaskan, pertanggungjawaban tidak semestinya berhenti pada pelaksana teknis apabila ditemukan dugaan kegagalan pengawasan atau pengambilan keputusan pada tingkat yang lebih tinggi.

Bagi PBHI, ukuran keberhasilan MBG bukan hanya seberapa banyak porsi makanan yang dibagikan atau seberapa luas cakupan penerimanya. Ukuran paling mendasar adalah apakah setiap porsi makanan yang diberikan negara benar-benar aman dikonsumsi dan tidak membahayakan masyarakat yang dilayani.

 

Komentar