Kamis, 23 Juli 2026 | 23:56
NEWS

PSHKP Perkuat Kompetensi ASN Lewat Pelatihan Hukum dan Keuangan Publik

PSHKP Perkuat Kompetensi ASN Lewat Pelatihan Hukum dan Keuangan Publik
Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik (PSHKP) menghadirkan berbagai program pendidikan dan pelatihan di bidang hukum serta keuangan publik (Dok Farida)

ASKARA - Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik (PSHKP) terus memperkuat perannya dalam mendukung peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemerintahan melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan di bidang hukum serta keuangan publik.

Direktur Eksekutif PSHKP, RM Wiwing Handayaningsih, SH, CACP, AAAK, mengatakan tantangan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks menuntut aparatur memiliki kompetensi yang memadai agar mampu menyusun kebijakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kualitas kebijakan publik sangat dipengaruhi oleh kapasitas aparatur yang menyusun dan menjalankannya. Karena itu, peningkatan kompetensi merupakan investasi penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan berintegritas," ujar Wiwing dalam keterangannya.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang kajian, pendidikan, penelitian, konsultasi, dan pendampingan, PSHKP menawarkan beragam program pengembangan kompetensi, antara lain bimbingan teknis (bimtek), workshop, seminar nasional, webinar, in house training, hingga executive training. Seluruh materi disusun mengikuti perkembangan regulasi terbaru sehingga relevan dengan kebutuhan instansi pemerintah maupun dunia usaha.

Materi pelatihan yang disediakan mencakup berbagai bidang strategis, seperti hukum pemerintahan, hukum administrasi negara, pengelolaan APBN dan APBD, pengadaan barang dan jasa, perpajakan, pengelolaan aset daerah, keuangan desa, akuntansi pemerintahan, manajemen risiko, audit internal, hingga penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Selain itu, PSHKP juga menghadirkan pelatihan mengenai kepemimpinan pemerintahan, kebijakan publik, digital government, smart governance, dan pelayanan publik.

Menurut Wiwing, keunggulan PSHKP terletak pada metode pembelajaran yang tidak hanya menyampaikan teori, tetapi juga membahas studi kasus yang kerap dihadapi pemerintah pusat maupun daerah. Dengan pendekatan tersebut, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan hasil pelatihan secara langsung di lingkungan kerja masing-masing.

Untuk mendukung proses pembelajaran, PSHKP menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, praktisi, auditor, serta pejabat pemerintah yang berpengalaman. Lembaga ini juga menyediakan pendampingan pascapelatihan guna memastikan implementasi materi berjalan optimal.

Program pelatihan PSHKP dapat dilaksanakan secara daring maupun luring, termasuk melalui skema in house training di berbagai daerah di Indonesia. Fleksibilitas tersebut memungkinkan setiap instansi memperoleh materi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

PSHKP berharap penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai program tersebut dapat mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, responsif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas, sekaligus memperkuat tata kelola hukum dan keuangan publik yang transparan, akuntabel, serta berintegritas.

 

Komentar