Senin, 08 Juni 2026 | 09:32
NEWS

Luhut Temukan Pelanggaran PPKM Darurat di Sektor Industri, Langsung Beri Perintah Tegas

Luhut Temukan Pelanggaran PPKM Darurat di Sektor Industri, Langsung Beri Perintah Tegas
Luhut Binsar Panjaitan (Dok Riaunews.com)

ASKARA - Berdasarkan pengamatan di beberapa wilayah, khususnya di area sektor industri mengalami peningkatan intensitas cahaya malam hari. Hal itu menjadi indikator meningkatnya mobilitas masyarakat.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar dilakukan pengetatan implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sektor industri.

"Perlu diwaspadai, di Karawang sudah muncul klaster Covid-19 dari kawasan industri. Saya minta pengetatan dan tidak memberikan celah untuk pelanggaran yang tidak sesuai aturan berlaku," tegas Luhut dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/7).

Dikatakan Luhut, berdasarkan penemuan di lapangan, terjadi pelanggaran adanya pabrik di sektor esensial yang mengaktifkan shift malam sehingga jumlah karyawan masuk dalam 24 jam tetap 100 persen. 

Hal itu menyebabkan indeks cahaya malam di kota/kabupaten yang memiliki aktivitas meningkat signifikan. 

Lantaran itu, Luhut meminta Kementerian Perindustrian agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan di lapangan serta mengevaluasi penerbitan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

"Saya juga meminta kepada kepolisian agar mengawasi implementasi ini dengan mengacu pada panduan umum dan sektor yang masuk di sektor kritikal dan esensial sesuai pada Instruksi Mendagri," imbuhnya. 

Arahan tersebut diberikan karena masih ada temuan di lapangan bahwa banyak perusahaan yang merubah IOMKI mereka dari sektor esensial menjadi kritikal supaya mendapatkan akses 100 persen WFO (bekerja dari kantor/perusahaan). Padahal bidang usaha mereka bukanlah termasuk dalam sektor kritikal.

Untuk menghindari lonjakan kasus pada sektor industri selain perlu pengetatan, Luhut meminta agar diberlakukan percepatan vaksinasi gotong royong.

Dia juga meminta kepada pelaku yang bekerja di sektor industri tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. 

"Vaksin gotong royong kita terus push untuk bisa vaksin langsung di pabrik-pabrik industri, khususnya daerah DKI Jakarta," pungkas Luhut. 

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada diktum ketiga, bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 25 hingga 50 persen maksimal staf work from home. 

Sedangkan, pada sektor kritikal diberlakukan 100 persen masksimal staf work from office. Pengetatan diberlakukan seiring dengan target pemerintah untuk menekan mobilitas dan aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat turun sekitar 30 hingga 50 persen. 

Dalam analisis historis, angka tersebut dapat menekan lonjakan kasus yang terjadi dalam sebulan ini. (ant/jpnn)

Komentar