ASKARA - Ketua Fraksi Partai Kebangkita Bangsa (PKB) MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, berpendapat, partai politik tidak boleh kehilangan kepekaan terhadap persoalan rakyat ketika semakin dekat dengan lingkaran kekuasaan. Bagi PKB, reorientasi perjuangan menjadi penting agar partai tidak terjebak dalam pragmatisme politik, apatis terhadap ketimpangan sosial, maupun sekadar menjadikan kekuasaan sebagai tujuan akhir.
“Kekuasaan semestinya bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk menghadirkan keadilan, memperluas kesejahteraan, memperkuat ekonomi rakyat, serta memastikan kelompok masyarakat yang lemah tidak tertinggal,” kata Neng Eem yang menginisiasi diskusi dan bedah buku Sosialisme Islam: Pemikiran H.O.S. Tjokroaminoto dan Ali Syari'ati yang dihadiri kader DPC PKB Bogor, di Gedung Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB), Kamis (5/11/2026).
Lebih lanjut, Neng Eem yang juga Anggota Komisi IX DPR F-PKB dari dapil Bogor ini, menjelaskan, dari pemikiran H.O.S Tjokroaminoto ini diharapkan bisa menjadi momentum untuk merefleksikan kembali orientasi perjuangan PKB sebagai partai politik yang membawa nilai-nilai keislaman. Perjuangan partai semestinya tidak berhenti pada perebutan kursi legislatif, jabatan, maupun akses terhadap kekuasaan, tetapi harus terukur dari keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. Pemikiran H.O.S. Tjokroaminoto mengenai Islam dan sosialisme serta gagasan pembebasan manusia Ali Syari'ati dapat menjadi sumber refleksi untuk membangun kesadaran politik yang lebih kritis terhadap ketidakadilan sosial.
“Konstitusi musti menjadi kompas bagi arah perjuangan menciptakan keadilan sosial di negeri ini,” tegas Neng Eem
Neng Eem menjelaskan reorientasi tersebut juga didasari pijakan konstitusional. Antara lain, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat, serta Pasal 33 dan Pasal 34 yang mengamanatkan penyelenggaraan perekonomian untuk kemakmuran rakyat serta tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan sosial. Karena itu, perjuangan politik PKB perlu terus diarahkan untuk memastikan amanat konstitusi tersebut hadir dalam kebijakan publik, terutama terkait pemerataan ekonomi, pendidikan, kesehatan, perlindungan kelompok rentan, dan pengentasan kemiskinan.