ASKARA - Nama Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol.) Dr. Ahrie Sonta Nasution menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut diumumkan Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026).
Perkara ini menjadi perhatian publik karena Ahrie bukan sosok sembarangan di lingkungan kepolisian. Perwira tinggi Polri tersebut pernah menjadi sekretaris pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kemudian dipercaya menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto dari unsur kepolisian.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya diketahui merupakan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Asep menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, serta dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.
Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dari ajudan Presiden hingga Kadivkum Polri
Ahrie Sonta Nasution lahir di Bandung, 2 April 1981. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2002. Kariernya di kepolisian berkembang melalui sejumlah penugasan dan pendidikan, termasuk bidang hukum serta ilmu kepolisian.
Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Palembang pada 2003 dan Sarjana Ilmu Kepolisian dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian pada 2009. Pendidikan akademiknya berlanjut hingga meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Diponegoro dan Doktor Ilmu Kepolisian pada 2018.
Disertasi doktoralnya mengangkat persoalan reformasi kultur kepolisian, sebuah tema yang berkaitan dengan upaya pembenahan institusi Polri.
Nama Ahrie mulai mendapat perhatian lebih luas ketika dipercaya menjadi sekretaris pribadi Listyo Sigit Prabowo setelah Listyo menjabat Kapolri pada 2021.
Selama menjalankan tugas tersebut, Ahrie dikenal aktif merespons laporan masyarakat mengenai persoalan kepolisian melalui media sosial Twitter. Responsnya terhadap berbagai pengaduan publik bahkan mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan, termasuk anggota DPR Hinca Pandjaitan yang pernah menyebutnya sebagai contoh figur polisi yang aktif dan responsif.
Pada 23 Oktober 2024, Ahrie diumumkan sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto dari unsur kepolisian. Ia terpilih melalui proses seleksi bersama sejumlah kandidat lainnya.
Setelah sekitar setahun menjalankan tugas sebagai ajudan Presiden, Ahrie kemudian mendapat penugasan di lingkungan pengawasan internal Polri sebagai Pemeriksa Internal Utama Tingkat II.
Karier kepangkatannya juga terbilang cepat. Ia menjadi brigadir jenderal pada 2025, sebelum memperoleh pangkat inspektur jenderal pada September 2026.
Pada 3 Oktober 2026, Ahrie resmi menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri berdasarkan keputusan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto.
Namun, belum genap satu bulan menjalankan jabatan tersebut, namanya masuk dalam daftar tersangka perkara dugaan penyadapan ilegal yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Perkembangan kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian, terutama menyangkut akuntabilitas penggunaan kewenangan, perlindungan privasi, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Pembuktian mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak sepenuhnya menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.