ASKARA - Laporan Parindo Potabuga terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilayangkan ke Polres Kotamobagu pada 19 Oktober 2026 mulai ditindaklanjuti. Satreskrim Polres Kotamobagu telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 Oktober 2026.
SP2HP bernomor B/SP2HP/743/X/Res.1.14/2026/Reskrim tersebut menyampaikan bahwa laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu telah diterima dan akan diproses melalui tahapan penyelidikan.
Dalam surat tersebut, Satreskrim Polres Kotamobagu juga menyebutkan penunjukan Aiptu Setono sebagai penyidik atau penyelidik untuk menangani laporan tersebut.
"Guna kepentingan penyelidikan, kami menunjuk penyidik/penyelidik Aiptu Setono," demikian keterangan dalam SP2HP.
Parindo Potabuga membenarkan telah menerima pemberitahuan perkembangan penanganan laporan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut yang dilakukan jajaran Polres Kotamobagu.
"Saya berterima kasih kepada Kapolres Kotamobagu dan jajaran Reskrim yang sudah menindaklanjuti laporan saya secara profesional. Saya percaya proses hukum akan berjalan objektif. Saya serahkan sepenuhnya kepada penyidik," ujar Parindo, Minggu (1/11/2026).
Sementara itu, Fiki Bulow juga memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Ia menyatakan siap memenuhi panggilan apabila nantinya menerima surat panggilan resmi dari Polres Kotamobagu.
"Kalau memang sudah ada surat panggilan, saya siap menghadap ke Polres," demikian tanggapan Fiki dalam keterangan yang diterima.
Parindo berharap proses penanganan laporan tersebut berjalan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga berharap persoalan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Penerbitan SP2HP merupakan pemberitahuan perkembangan penanganan laporan, bukan penetapan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Dugaan yang disampaikan pelapor masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan tahapan hukum selanjutnya.
Dengan adanya tanggapan dari kedua pihak, proses hukum diharapkan dapat berjalan secara terbuka dan memberikan ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.