ASKARA - Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya memberikan penjelasan terkait program peremajaan dan perluasan kopi Arabika di Aceh dengan nilai anggaran Rp116,524 miliar. Kementan menegaskan, hingga Sabtu (31/10/2026), kegiatan tersebut belum memasuki tahap kontrak dan proses pengadaan masih berlangsung melalui mekanisme minikompetisi.
Dengan demikian, belum ada penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang. Kementan juga menyebut pelaksanaan program tersebut mendapat pengawalan langsung dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Klarifikasi itu disampaikan Ketua Tim Kerja Perkebunan dan Tanaman Semusim Lainnya Kementerian Pertanian, Jakub Ginting, saat berkoordinasi dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh. Informasi tersebut tercatat dalam Laporan Harian Tenaga Ahli Kementerian Dalam Negeri, Zam Zam Mubarak.
Penjelasan Kementan ini muncul setelah Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan keterbukaan program pengadaan bibit kopi Gayo. Sorotan terutama tertuju pada asal-usul, legalitas, kapasitas penangkar, serta kepastian mutu sekitar 28,6 juta bibit yang disebut dibutuhkan untuk program di Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues.
Koordinator TTI, Nasruddin, menilai anggaran sebesar itu harus disertai keterbukaan informasi sejak proses pengadaan hingga penyaluran bibit kepada petani. Ia mempertanyakan sumber benih, identitas penangkar, legalitas, serta kesesuaian bibit dengan standar mutu perkebunan.
"Persoalan mendasar yang harus dijawab pemerintah adalah dari mana benih tersebut berasal, siapa penangkar yang menyediakannya, bagaimana legalitasnya, dan apakah seluruh bibit yang disalurkan benar-benar memenuhi standar mutu benih perkebunan," kata Nasruddin, dikutip dari LintasGAYO.co.
Berdasarkan data yang dihimpun TTI, terdapat enam paket kegiatan dengan total luasan 17.927 hektare. Jika menggunakan asumsi kebutuhan 1.600 batang per hektare, jumlah bibit yang diperlukan mencapai 28.683.200 batang. TTI pun mempertanyakan kemampuan penangkar lokal Aceh memenuhi kebutuhan dalam jumlah besar sesuai spesifikasi dan jadwal tanam.
TTI juga meminta pemerintah memastikan identitas varietas Gayo 1, Gayo 2, dan Ateng Super dapat dibuktikan, bukan sekadar tercantum dalam dokumen pengadaan. Nasruddin mengingatkan, ketidakjelasan asal-usul dan mutu bibit berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang bagi petani.
"Jangan sampai nama varietas hanya menjadi tulisan dalam dokumen, sementara bibit yang diterima petani tidak dapat dibuktikan asal-usul dan kesesuaian varietasnya," tegasnya.
Atas dasar itu, TTI mendesak Inspektorat Jenderal Kementan dan Inspektorat Aceh melakukan pemeriksaan. TTI juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memeriksa penggunaan APBN 2026 serta Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) menguji sampel bibit sebelum didistribusikan.
Di sisi lain, Jakub Ginting menyampaikan angka kebutuhan yang berbeda dari perhitungan TTI. Menurut penjelasan Kementan, target program mencakup 12.739 hektare dengan kebutuhan 1.000 batang benih per hektare. Dengan perhitungan tersebut, total kebutuhan bibit diperkirakan mencapai 12.739.000 batang.
Program itu tetap mencakup tiga kabupaten, yakni Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues. Kementan juga menegaskan bahwa benih yang akan disalurkan kepada petani wajib terlebih dahulu memperoleh sertifikasi dari Balai Sertifikasi Provinsi Aceh.
Tenaga Ahli Kemendagri, Zam Zam Mubarak, menilai perbedaan data luasan dan kebutuhan bibit antara TTI dan Kementan perlu dijelaskan melalui dokumen resmi. Menurutnya, kepastian sertifikasi harus menjadi perhatian utama sebelum bibit didistribusikan kepada kelompok tani.
"Prinsip bahwa benih baru disalurkan setelah mendapat sertifikasi dari Balai Sertifikasi Provinsi Aceh perlu dipastikan pelaksanaannya dalam proses selanjutnya," kata Zam Zam.
Ia menambahkan, Satgas akan terus memantau tahapan minikompetisi, penetapan pemenang, kelengkapan dokumen sertifikasi, hingga distribusi bibit kepada kelompok tani. Pengawasan tersebut penting agar program bernilai ratusan miliar rupiah itu benar-benar memberikan manfaat bagi petani kopi di dataran tinggi Gayo.
Hingga berita ini disusun, TTI menyatakan belum menerima klarifikasi resmi dari Kementan maupun Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh mengenai rincian penyedia, sumber benih, serta dokumen sertifikasi enam paket kegiatan yang mereka soroti.
Klarifikasi Jakub Ginting bahwa pengadaan belum dikontrak dan belum memiliki pemenang menjadi informasi penting dalam membaca posisi program saat ini. Namun, pertanyaan mengenai perbedaan angka kebutuhan bibit, asal-usul benih, kapasitas penangkar, dan jaminan sertifikasi masih perlu dijawab secara terbuka. Sebab, pada akhirnya, keberhasilan program ini bukan hanya diukur dari besarnya anggaran, melainkan dari kualitas bibit dan manfaat nyata yang diterima petani.