ASKARA - Badan Urusan Legislasi Daerah (BLUD) DPD RI membangun sinergi bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk memperkuat pembentukan produk hukum daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui Dialog Daerah yang membahas pemantauan dan evaluasi penyelesaian hambatan, harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda), serta inventarisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua Selatan, Sabtu (31/10/2026), dibuka Sekretaris Daerah Papua Selatan Ferdinandus Kainakaimu, S.Pd., M.Sc., mewakili Gubernur Papua Selatan.
Dalam sambutannya, Ferdinandus menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi antara DPD RI dengan pemerintah daerah dalam berbagai urusan pemerintahan. Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Papua Selatan dapat berjalan lebih baik.
Secara khusus, ia berharap DPD RI dapat menjadi jembatan yang kuat dalam menyuarakan aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat Papua Selatan kepada pemerintah pusat. Termasuk memperjuangkan berbagai kebutuhan daerah yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah.
Sementara itu, Anggota BLUD DPD RI, Sularso, SE, mengajak pemerintah daerah untuk bergandengan tangan mengawal pembangunan di Papua Selatan, khususnya di empat wilayah kabupaten yang menjadi bagian dari provinsi tersebut.
Sularso menjelaskan, BLUD DPD RI memiliki peran dalam penguatan otonomi daerah dengan mengawal berbagai isu strategis, mulai dari tata kelola pemerintahan desa hingga kebijakan di bidang pendidikan, kebencanaan, dan program pembangunan daerah.
Ia juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan empat anggota DPD RI dari daerah pemilihan Papua Selatan guna memperjuangkan kepentingan pembangunan daerah di tingkat pusat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin melihat secara langsung berbagai persoalan dan hambatan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pembentukan rancangan peraturan daerah. Selanjutnya, melalui BLUD DPD RI, berbagai kendala tersebut akan diupayakan solusinya agar proses pembentukan regulasi dapat berjalan lebih cepat,” ujar Sularso.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius Ayorbaba, SH., M.Si., yang turut hadir dalam dialog tersebut, menegaskan pentingnya proses harmonisasi Raperda. Ia menyampaikan bahwa proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum akan dilaksanakan dalam waktu lima hari kerja.
Dari sisi penganggaran, Kepala BPPKAD Papua Selatan Ronald Evans, SE., M.AP., menyoroti perlunya penggunaan anggaran penyusunan regulasi secara efektif dan efisien. Ia juga mengungkapkan bahwa pengurangan dana transfer ke daerah turut berdampak terhadap alokasi anggaran untuk penyusunan produk hukum daerah.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Papua Selatan Dr. Aloysius Pasauran, SH., MH., mengingatkan bahwa pembentukan peraturan daerah harus memperhatikan aspek formil dan materiil. Kedua aspek tersebut dinilai sama pentingnya agar produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan dan substansi yang tepat.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Biro Hukum, organisasi perangkat daerah (OPD), serta instansi vertikal dalam setiap tahapan penyusunan regulasi.
Dialog tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat dari OPD yang terlibat dalam penyusunan Raperda sesuai Propemperda Tahun 2026. Berbagai aspirasi, usulan, dan persoalan yang mengemuka dalam forum itu selanjutnya akan dirangkum menjadi rekomendasi bagi Anggota BLUD DPD RI bersama Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI.
Melalui forum ini, sinergi antara DPD RI dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan diharapkan tidak berhenti pada diskusi, tetapi berlanjut pada langkah konkret untuk mengatasi hambatan regulasi. Dengan demikian, produk hukum daerah dapat disusun lebih terarah, berkualitas, dan mampu mendukung percepatan pembangunan serta menjawab kebutuhan masyarakat Papua Selatan.