ASKARA - Aspirasi pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) kembali menguat di tengah masyarakat pesisir barat-selatan Aceh.
Dorongan tersebut dinilai sebagai ikhtiar mewujudkan pemerataan pembangunan, mendekatkan pelayanan publik, serta mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya alam.
Hal itu ditegaskan Dr. Khairuddin, S.Pd., M.Pd., Sekretaris Macan Asia Indonesia sekaligus Dewan Pakar Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3 ABAS).
"Gerakan ini bukan untuk memecah persaudaraan Aceh, melainkan memperkuat Aceh melalui keadilan pembangunan. Sebagaimana daerah lain memperjuangkan kedekatan pemerintahan dengan rakyat, masyarakat di barat-selatan Aceh juga berhak atas layanan yang lebih dekat dan masa depan yang lebih layak," ujar Khairuddin
Cakupan 6 Kabupaten, 977.000 Jiwa
Khairuddin menjelaskan, usulan Provinsi ABAS mencakup enam kabupaten, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Simeulue.
Berdasarkan data resmi BPS tahun 2024, jumlah total penduduk di wilayah usulan Provinsi ABAS mencapai 977.000 jiwa.
Rinciannya: Aceh Selatan: 238.020 jiwa; Aceh Barat: 207.690 jiwa; Nagan Raya: 179.110 jiwa; Aceh Barat Daya (Abdya): 155.000 jiwa; Aceh Jaya: 100.670 jiwa; Simeulue: 96.510 jiwa.
"KP3 ABAS menyatakan kesiapan administratif dan terus mendorong dukungan pemerintah pusat. Hingga kini, dukungan masyarakat telah terkumpul dari sekitar 120.000 warga di enam kabupaten tersebut," kata Khairuddin.
Lima Alasan Utama ABAS
1. Mempercepat pemerataan pembangunan.
2. Mendekatkan pelayanan publik.
3. Mengoptimalkan SDA dan kearifan lokal, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata bahari.
4. Memperpendek rentang kendali pemerintahan.
5. Membuka peluang kerja generasi muda.
Landasan Hukum Pasal 5 dan Pasal 8 UUPA
"Karena itu, tuntutan ABAS bukan menentang UUPA, melainkan menjalankan mekanisme hukum yang sah sesuai Pasal 5 dan Pasal 8 UUPA, serta draft PP Penataan Daerah dan Grand Design Pemekaran top down," tegas Khairuddin.
Jawab Kekhawatiran
"Pemekaran bukan berarti memutus ikatan sejarah, agama, adat, dan persaudaraan Aceh. ABAS ingin memastikan seluruh anak Aceh, dari Banda Aceh hingga Simeulue, dari Aceh Barat hingga Aceh Selatan, memperoleh kesempatan yang sama untuk maju," ujar Khairuddin.
Ia juga menolak narasi perjuangan ini dilatarbelakangi kepentingan pribadi. Perjuangan harus tetap bersih, terbuka, dan berpihak kepada petani, nelayan, guru, dan pemuda.
Empat Tuntutan ke Pemerintah Pusat
1. Mendengar aspirasi rakyat enam kabupaten pendukung ABAS;
2. Meninjau kesiapan administratif dan sosial secara objektif;
3. Memastikan proses pemekaran berjalan sesuai konstitusi, UUPA, dan peraturan perundang-undangan;
4. Menempatkan kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan SDA sebagai prioritas.
"Aceh tidak akan maju apabila kemajuan hanya dinikmati sebagian wilayah. Aceh akan benar-benar bangkit apabila seluruh wilayahnya memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh," kata Khairuddin.
"Mari kita perjuangkan Provinsi Aceh Barat Selatan. Bukan untuk memecah Aceh, tetapi untuk menyelamatkan masa depan anak cucu di wilayah barat-selatan Aceh," tutup Khairuddin.