Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:25
NEWS
Aceh Leuser Antara Menguat

Enam Daerah di Aceh Satukan Suara, Ada Pesan Keras untuk Pemerintah Pusat

Enam Daerah di Aceh Satukan Suara, Ada Pesan Keras untuk Pemerintah Pusat
Ilustrasi perjuangan Provinsi Aceh Leuser Antara suarakan keadilan pembangunan (Dok Askara)

ASKARA - Aspirasi pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) kembali mengemuka. Masyarakat dari enam kabupaten/kota di wilayah tengah hingga barat-selatan Aceh mendorong pemerintah pusat membuka ruang bagi pemekaran daerah sebagai upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan mendekatkan pelayanan publik.

Ketua Umum Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3 ALA) Aceh Tengah, Zam Zam Mubarak, menegaskan bahwa perjuangan pembentukan provinsi baru tersebut bukanlah upaya memisahkan diri dari sejarah dan persaudaraan Aceh. Sebaliknya, aspirasi itu lahir dari keinginan agar seluruh wilayah memperoleh kesempatan pembangunan yang setara.

Menurut Zam Zam, selama ini masyarakat di sejumlah wilayah tengah dan barat-selatan Aceh masih menghadapi persoalan keterbatasan infrastruktur, akses pelayanan publik, lapangan pekerjaan, pendidikan, hingga kesehatan.

"Gerakan ini bukan untuk memecah persaudaraan Aceh, melainkan memperkuat Aceh melalui keadilan pembangunan. Masyarakat di Aceh Leuser Antara juga berhak mendapatkan pelayanan yang lebih dekat dan masa depan yang lebih layak," tegas Zam Zam.

Enam Kabupaten/Kota, Hampir Satu Juta Penduduk

Usulan pembentukan Provinsi ALA mencakup enam daerah, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 yang disampaikan KP3 ALA, total penduduk enam daerah tersebut mencapai sekitar 993.890 jiwa atau mendekati satu juta orang.

Jumlah tersebut terdiri atas Aceh Tenggara 233.630 jiwa, Aceh Tengah 230.770 jiwa, Bener Meriah 179.010 jiwa, Aceh Singkil 138.790 jiwa, Gayo Lues 106.140 jiwa, serta Kota Subulussalam 105.550 jiwa.

Zam Zam menilai besarnya jumlah penduduk dan potensi ekonomi daerah menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan penataan wilayah. Namun, menurutnya, aspirasi masyarakat harus terlebih dahulu didengar dan kesiapan administratif serta kemampuan daerah dikaji secara objektif.

Bukan Sekadar Pemekaran, tetapi Persoalan Masa Depan Rakyat

KP3 ALA mengidentifikasi lima persoalan utama yang menjadi alasan masyarakat mendorong pembentukan provinsi baru.

Pertama, pemerataan pembangunan yang dinilai belum sepenuhnya dirasakan masyarakat di seluruh wilayah Aceh. Kedua, rentang kendali pemerintahan yang berdampak terhadap akses dan kecepatan pelayanan publik.

Ketiga, optimalisasi sumber daya alam dan kearifan lokal, mulai dari pertanian, perkebunan kopi Gayo, perikanan, kehutanan, hingga pariwisata kawasan Gunung Leuser.

Keempat, kebutuhan memperpendek rentang kendali birokrasi agar pengawasan dan pelaksanaan program pembangunan lebih efektif. Kelima, membuka kesempatan kerja dan ruang ekonomi baru bagi generasi muda sehingga mereka memiliki peluang membangun daerah sendiri tanpa harus terus-menerus meninggalkan kampung halaman.

Bagi Zam Zam, persoalan tersebut tidak boleh berhenti menjadi wacana politik pemekaran. Yang lebih penting adalah bagaimana potensi daerah benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, terutama petani, nelayan, pelaku usaha kecil, guru, dan generasi muda.

Meminta Pemerintah Pusat Membuka Ruang Aspirasi

Dari sisi regulasi, Zam Zam menyebut perjuangan pembentukan Provinsi ALA harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional dan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ia merujuk ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8 UUPA sebagai bagian dari landasan pembahasan mengenai penataan wilayah dan kebijakan administratif pemerintahan Aceh.

Menurutnya, proses pembentukan daerah otonom baru juga harus memperhatikan ketentuan nasional mengenai penataan daerah, persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan.

"Pembentukan Provinsi ALA bukan menentang UUPA, melainkan memperjuangkan aspirasi melalui mekanisme hukum yang sah. Karena itu, kami berharap pemerintah pusat memberikan perhatian dan melakukan kajian secara objektif," ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran bahwa pemekaran dapat melemahkan Aceh, Zam Zam menegaskan bahwa ikatan sejarah, agama, adat, budaya, dan persaudaraan masyarakat Aceh harus tetap menjadi fondasi bersama.

Ia mengingatkan agar perjuangan tersebut tidak ditunggangi kepentingan pribadi maupun kelompok. Aspirasi pemekaran harus terbuka, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Empat Tuntutan kepada Pemerintah

KP3 ALA menyampaikan empat harapan kepada pemerintah pusat. Pertama, mendengarkan aspirasi masyarakat dari enam kabupaten/kota yang mendukung pembentukan ALA.

Kedua, melakukan peninjauan kesiapan administratif, teknis, dan sosial secara objektif. Ketiga, memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Keempat, menjadikan kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam sebagai prioritas.

Zam Zam juga mengajak tokoh adat, ulama, akademisi, pemuda, dan pemerintah daerah untuk membangun komunikasi serta menyatukan pandangan dalam menyikapi aspirasi tersebut.

"Aceh tidak akan maju apabila kemajuan hanya dinikmati sebagian wilayah. Aceh akan benar-benar bangkit apabila seluruh wilayahnya memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh," katanya.

Ia menegaskan, ukuran keberhasilan perjuangan ALA bukan semata-mata lahirnya sebuah provinsi baru, melainkan terwujudnya pemerataan kesejahteraan, pelayanan publik yang lebih baik, terbukanya lapangan pekerjaan, serta masa depan yang lebih menjanjikan bagi generasi penerus.

"Mari kita perjuangkan Provinsi Aceh Leuser Antara, bukan untuk memecah Aceh, tetapi untuk memperjuangkan masa depan anak cucu di wilayah Aceh Leuser Antara. Maju pantang mundur sebelum terwujud Provinsi ALA," pungkas Zam Zam.

 

Editor: Caecilia Eersta