Selasa, 03 November 2026 | 19:22
NEWS

Penggrebekan Ponpes Hamalatul Quran Menuai Kecama karena Dinilai Tak Sesuai Prosedur

Penggrebekan Ponpes Hamalatul Quran Menuai Kecama karena Dinilai Tak Sesuai Prosedur
Personil kepolisian membawa para santriwati ke kantor polisi. (Dok)

ASKARA-Jajaran kepolisian Polda Tengah melakukan penggrebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah pada dini hari.

Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari kasus pembakaran warung mi babi di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Namun anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat menyayangkan tindakan penggrebekan karena dinilai tidak sesuai prosedural.

Menurutnya, tindakan aparat yang disebut mendobrak kamar santriwati dan ustazah ketika mereka sedang beristirahat berpotensi menimbulkan trauma, terutama bagi anak-anak dan perempuan.

“Peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, mengagetkan, dan tidak menyenangkan tersebut tentunya telah menimbulkan trauma bagi anak-anak dan perempuan,” kata Surahman dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Sekretaris Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, penggerebekan tersebut dilakukan personel Brimob dengan mendobrak pintu kamar para santri yang tengah tidur. Bahkan, sebagian santriwati dikabarkan belum mengenakan jilbab maupun pakaian yang semestinya ketika aparat memasuki ruangan.

Surahman juga menyoroti dugaan tindakan aparat yang menodongkan senjata kepada santriwati dan ustazah dalam proses penggerebekan tersebut.

Dia menyayangkan terjadinya tindakan seperti itu. Menurutnya seharusnya aparat kepolisian harus tetap mengedepankan profesionalitas dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di lingkungan masyarakat, termasuk adab serta kehidupan pesantren.

“Citra polisi sebagai penegak hukum harus dijaga. Harus tetap menjunjung tinggi hukum sekaligus menghormati adab kepesantrenan. Jangan sampai tindakan yang tidak sesuai prosedur merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.

Meski menyampaikan kritik, Surahman mengapresiasi respons Mabes Polri yang dinilai serius menanggapi peristiwa tersebut.

Dia menyambut baik rencana pendalaman terhadap berbagai keluhan mengenai pelaksanaan penggerebekan di lapangan melalui mekanisme pengawasan internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pemeriksaan secara objektif menurutnya diperlukan untuk memastikan apakah tindakan aparat telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Evaluasi terhadap peristiwa tersebut penting agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap perempuan, anak-anak, serta penghormatan terhadap lingkungan pendidikan keagamaan," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Roy Hardi Siahaan mengklaim polisi menyita satu pedang, busur anak panah, sangkur, handphone, hingga kotak infak dari pondok pesantren tersebut. Pihaknya mengakui banyak perempuan dan anak-anak saat personel Brigade Mobil menyatroni pondok tersebut.

Sementara Sekretaris Pondok Pesantren Hamalatul Quran Diyana Indah Sari mengatakan polisi datang ketika para santriwati masih tertidur. Polisi, kata dia, mendobrak pintu menjelang waktu subuh.

Saat pintu berhasil dibuka para santriwati ditarik keluar dan ditodong laras panjang, dibentuk, dan diintimidasi ketika mereka belum mengenakan jilbab," kata Diyana.

Para santriwati, lanjutnya kemudian dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Mojolaban lalu dipindahkan ke Kepolisian Resor Sukoharjo. Termasuk anak dan balita. Mereka, kata dia, ditahan di Polres Sukoharjo hingga malam.

Diyana meyakini tidak ada bukti keterlibatan santriwati dan pengurus pondok dengan kasus pembakaran warung mi babi. "Setelah pemeriksaan tidak ditemukan bukti sehingga seluruh ustadzah dan santriwati dipulangkan," ujar dia.

Dia juga mengklaim senjata berupa panah yang disita merupakan inventaris ekstrakulikuler santri. Diyana mengecam tindakan polisi yang melakukan penggerebekan. (dry)

Editor: Hendry Ginting