Selasa, 03 November 2026 | 16:19
NEWS

Nusron Wahid Dinas ke Jepang dan Ujian Transparansi KPK

Nusron Wahid Dinas ke Jepang dan Ujian Transparansi KPK
Nusron Wahid dinas ke Jepang (ilustrasi)

ASKARA - Rencana perjalanan dinas Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ke Jepang memunculkan pertanyaan publik. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mencurigai agenda itu berpotensi menjadi alasan jika KPK kembali memanggil Nusron sebagai saksi. Dugaan tersebut belum terbukti, tetapi mengemuka setelah dua jadwal pemeriksaannya tak terpenuhi.

Nusron dijadwalkan diperiksa pada 7 Oktober 2026 dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Ia tidak hadir karena agenda internal kementerian. Pada pemanggilan ulang 15 Oktober, ia kembali tidak hadir dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.

Pada 2 November, Boyamin menyebut pengajuan anggaran perjalanan Nusron ke Jepang telah dilakukan pada pekan sebelumnya. Ia khawatir agenda itu menjadi alasan apabila pemanggilan KPK kembali bertepatan dengan perjalanan luar negeri. Namun, belum ada bukti bahwa perjalanan tersebut sengaja disiapkan untuk menghindari pemeriksaan.

Pengajuan anggaran bukan bukti persetujuan perjalanan, apalagi rekayasa. Jadwal dan tujuan belum terkonfirmasi. Kecurigaan MAKI harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan kesimpulan. Perjalanan dinas sah sepanjang memiliki tujuan kedinasan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dua kali tidak terpenuhinya jadwal pemeriksaan tetap membutuhkan penjelasan. Nusron masih berstatus saksi, bukan tersangka. Pemanggilan sebagai saksi bukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon yang telah menjerat sejumlah tersangka dari unsur pejabat pertanahan dan swasta. Keterangan Nusron dapat membantu melengkapi konstruksi perkara.

KPK belum menetapkan jadwal pemanggilan ulang. Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein menyebut rencana itu masih dievaluasi agar perkara tidak berlarut-larut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengimbau Nusron memprioritaskan proses hukum. KPK menyatakan belum dapat mengajukan pencegahan ke luar negeri karena status Nusron masih saksi. Publik tetap berhak mengetahui perkembangan perkara.

UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP lama. Langkah terhadap saksi yang tidak hadir harus merujuk ketentuan baru serta aturan khusus kewenangan KPK. Tindakan paksa tidak boleh dituntut tanpa memastikan keabsahan panggilan dan prosedur yang berlaku.

Nusron perlu menjernihkan kabar perjalanan Jepang melalui penjelasan tujuan, jadwal, dan dasar anggarannya. Jabatan menteri bukan alasan mengabaikan proses hukum, namun tugas kedinasan tidak boleh menghambat proses hukum.

Ujian sesungguhnya bukan apakah Nusron jadi berangkat ke Jepang. Yang lebih penting ialah memastikan perjalanan dinas dapat dipertanggungjawabkan dan penyidikan berlangsung konsisten tanpa perlakuan istimewa. KPK perlu menjelaskan langkah berikutnya; Nusron perlu menunjukkan sikap kooperatif. Dalam negara hukum, perjalanan dinas boleh membawa pejabat melintasi batas negara, tetapi tidak boleh menjauhkan siapa pun dari tanggung jawab hukum.

Editor: Husnie