ASKARA - Vonis delapan tahun enam bulan penjara terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo belum mengakhiri perkara korupsi yang menjeratnya. Pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah membuka babak baru proses hukum. Di balik upaya mencari keadilan, tersimpan pertanyaan: bagaimana kekuasaan publik disalahgunakan dan kepercayaan masyarakat dipulihkan? Proses berikutnya menguji putusan, sementara publik menanti kepastian hukum dan pembenahan tata kelola pemerintahan daerah berkelanjutan.
Pada 21 Oktober 2026, Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama, kedua, dan ketiga. Ia dijatuhi pidana delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp3,5115 miliar. Putusan itu mencerminkan penyalahgunaan kewenangan.
Perkara mencakup dua rangkaian. Pertama, pemerasan dalam pengisian 601 formasi perangkat desa di Pati. Calon disebut dibebani setoran Rp165 juta hingga Rp225 juta. Kedua, suap dan gratifikasi terkait proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian ketika Sudewo masih menjadi anggota DPR RI. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti.
Keduanya berbeda ruang, tetapi bertemu pada satu titik: penyalahgunaan jabatan. Jika pengisian perangkat desa diperdagangkan, kesempatan mengabdi berubah menjadi transaksi. Seleksi kehilangan meritokrasi. Pembenahan harus menyasar rekrutmen, pengawasan, dan kanal pengaduan.
Dalam perkara DJKA, persoalannya menyentuh integritas proyek publik. Praktik itu berpotensi merusak persaingan dan kualitas penggunaan anggaran. Kritik tetap harus berpijak pada fakta, bukan tuduhan terhadap pihak yang belum terbukti bersalah.
Sudewo menyatakan tidak menerima vonis dan menilai hakim mengabaikan fakta persidangan. Pada 2 November 2026, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyatakan telah menerima laporan banding, tetapi berkas perkara belum diterima sehingga pemeriksaan belum dimulai. Banding bukan putusan baru dan tidak otomatis mengubah vonis.
Hakim banding perlu menguji penerapan hukum, alat bukti, pertimbangan, dan dasar pidana serta uang pengganti. Hakim menetapkan uang pengganti Rp3,5115 miliar, lebih rendah daripada tuntutan jaksa sekitar Rp3,6765 miliar. Majelis juga tidak menjatuhkan tuntutan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Perbedaan itu harus dibaca berdasarkan pertimbangan hukum lengkap.
Bagi warga Pati, perkara ini bukan sekadar drama hukum seorang bupati. Pemda wajib menjaga pelayanan, membenahi seleksi perangkat desa, memperkuat pengawasan, dan melindungi pelapor. Partai politik dan masyarakat sipil perlu mengawasi kekuasaan lokal agar jabatan tak menjadi komoditas.
Banding Sudewo harus diputus secara independen dan adil. Pemulihan kepercayaan menuntut penegakan hukum konsisten, pemulihan aset, transparansi, dan pencegahan korupsi. Menghukum pejabat penting; mencegah pengulangan jauh lebih menentukan. Ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya lamanya hukuman, melainkan pulihnya hak dan kepercayaan masyarakat.