Rabu, 22 Juli 2026 | 22:00
NEWS

Menanti Putusan Banding Demi Martabat Guru

Menanti Putusan Banding Demi Martabat Guru
Andre Darmawan (dok.askara)

ASKARA - Sidang putusan banding perkara Guru Mansur yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026 di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi titik krusial bagi pencarian keadilan substantif. Bagi kuasa hukum dan pendukungnya, proses ini bukan sekadar lanjutan prosedur hukum, melainkan ujian objektivitas peradilan dalam membaca konteks sosial profesi guru ASN PPPK yang sedang mengabdi kepada negara.

Kuasa hukum Guru Mansur, Andre Darmawan, menyampaikan harapan besar menjelang sidang putusan banding yang akan digelar pada 6 Januari 2026 di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Dalam keterangannya kepada wartawan pada awal Januari 2026, Andre menegaskan bahwa banding merupakan momentum penting untuk menguji kembali pertimbangan hukum pada putusan tingkat sebelumnya, terutama terkait penilaian fakta persidangan dan konstruksi hukum yang digunakan.

Andre menyampaikan bahwa proses banding harus dipandang sebagai mekanisme koreksi yang sah dalam sistem peradilan. Menurutnya, majelis hakim banding memiliki ruang untuk menilai ulang perkara secara objektif, proporsional, dan berimbang dengan tetap berpegang pada alat bukti serta fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, sebagaimana disampaikan Andre Darmawan dalam keterangan tertulis kepada media pada Januari 2026.

Lebih jauh, Andre menekankan pentingnya konteks sosial dan profesi kliennya sebagai guru ASN PPPK. Ia menilai bahwa peran guru sebagai pelayan publik di bidang pendidikan semestinya menjadi pertimbangan yang tidak diabaikan dalam proses penegakan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Andre Darmawan saat memberikan penjelasan kepada awak media terkait agenda banding perkara Guru Mansur, Januari 2026.

Dalam pandangan kuasa hukum, putusan yang adil tidak hanya berdampak pada nasib hukum Guru Mansur secara personal, tetapi juga memiliki makna simbolik bagi ribuan guru ASN PPPK di berbagai daerah. Menurut Andre, perkara ini menjadi cermin bagaimana negara melalui institusi peradilan memosisikan pendidik sebagai subjek hukum yang juga memiliki martabat dan hak untuk diperlakukan secara adil. Pernyataan ini disampaikan Andre Darmawan dalam sesi wawancara singkat dengan wartawan, Januari 2026.

Perkara Guru Mansur kemudian menarik perhatian publik karena bersinggungan dengan isu yang lebih luas, yakni kepastian hukum bagi guru ASN PPPK. Dalam beberapa diskusi publik dan percakapan di ruang digital, kasus ini dipandang sebagai representasi kegelisahan sebagian pendidik yang merasa rentan secara hukum dalam menjalankan tugas profesinya. Fakta ini terpantau dari respons masyarakat yang disampaikan melalui berbagai forum diskusi daring pada awal Januari 2026.

Meski demikian, Andre menegaskan bahwa harapan terhadap putusan banding tidak boleh dimaknai sebagai tekanan terhadap lembaga peradilan. Ia menekankan bahwa seluruh proses hukum harus tetap berjalan sesuai prinsip independensi dan profesionalitas hakim. Harapan yang disampaikan, menurutnya, adalah agar majelis hakim dapat membaca perkara secara jernih dan menyeluruh berdasarkan fakta hukum yang ada. Keterangan ini disampaikan Andre Darmawan kepada wartawan menjelang jadwal sidang banding, Januari 2026.

Di sisi lain, perkara ini juga membuka ruang refleksi tentang pentingnya perlindungan hukum bagi profesi guru. Guru ASN PPPK tidak hanya dituntut menjalankan tugas pendidikan, tetapi juga menghadapi kompleksitas sosial yang kerap beririsan dengan persoalan hukum. Refleksi ini muncul dalam berbagai perbincangan komunitas pendidikan yang mencermati perkembangan perkara Guru Mansur, awal Januari 2026.

Menjelang pembacaan putusan banding, Andre Darmawan mengajak masyarakat untuk menyikapi proses hukum ini secara dewasa dan berimbang. Ia meminta dukungan dalam bentuk doa dan kepercayaan terhadap mekanisme peradilan yang sedang berjalan. Menurutnya, keadilan dan kebenaran memiliki jalannya sendiri selama proses hukum dijalankan secara jujur dan bertanggung jawab. Pernyataan ini disampaikan Andre Darmawan dalam penutup keterangannya kepada media, Januari 2026.

Sidang putusan banding Guru Mansur pada 6 Januari 2026 kini dinanti sebagai momen penting, bukan hanya bagi pihak berperkara, tetapi juga bagi wajah keadilan hukum terhadap pendidik. Apapun putusan yang akan dibacakan, publik berharap prosesnya mencerminkan keberpihakan pada keadilan substantif serta penghormatan terhadap martabat profesi guru sebagai pilar pembangunan bangsa. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar