PIKAD Kawal Reformasi, Soroti Birokrasi dan Investasi
PIKAD Kawal Reformasi, Soroti Birokrasi dan Investasi
JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD) menilai semangat Reformasi 1998 harus terus dijaga, bukan hanya sebagai catatan sejarah, tetapi sebagai komitmen untuk membangun pemerintahan yang taat hukum, transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Ketua Umum DPP LSM PIKAD, Hironimus Taime, mengatakan Reformasi yang ditandai dengan gugurnya mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998 telah melahirkan tuntutan besar terhadap perubahan tata kelola pemerintahan.
Menurut Hironimus, salah satu buah utama reformasi adalah penegasan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, penyelenggaraan pemerintahan maupun aktivitas ekonomi harus berjalan dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Ia mengutip Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan kesamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung hukum tanpa kecuali.
“Siapapun warga negara Indonesia, dalam jabatan maupun status sosial apapun, wajib tunduk dan taat terhadap amanat hukum dan konstitusi,” kata Hironimus dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Soroti Budaya Birokrasi
Dalam evaluasinya terhadap perjalanan reformasi, PIKAD masih menemukan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hironimus menyoroti budaya kerja aparatur yang dinilainya masih perlu dibenahi, terutama dalam pengelolaan administrasi dan distribusi surat-menyurat yang masih menghadapi persoalan lambatnya respons.
PIKAD juga menyoroti dugaan praktik fee proyek tanpa dasar hukum yang berpotensi masuk kategori pungutan liar. Selain itu, Hironimus menilai masih diperlukan pembenahan dalam penegakan hukum, khususnya terkait kebijakan fiskal dan moneter serta kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan perizinan investasi.
Menurut dia, pola sentralistik dalam pengelolaan kewenangan dan fiskal juga perlu dievaluasi agar hubungan pemerintah pusat, daerah, masyarakat dan dunia usaha dapat berjalan lebih seimbang.
“Perlu ada langkah-langkah perbaikan yang nyata agar penyelenggaraan pemerintahan dengan rakyat dapat bersinergi dan terjalin hubungan yang harmonis serta saling memberi manfaat,” ujarnya.
Investasi Jangan Tinggalkan Masyarakat
Selain birokrasi, PIKAD menyoroti tanggung jawab perusahaan, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
Hironimus menilai masih perlu diperkuat pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR/TJSL, khususnya terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Ia merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang antara lain memuat kewajiban penanam modal untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar serta menjaga lingkungan hidup.
Menurut Hironimus, persoalan yang perlu diperjelas adalah bagaimana kepentingan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat, benar-benar mendapatkan tempat dalam tata kelola investasi.
Ia menilai kewajiban sosial perusahaan jangan berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di sekitar kegiatan usaha.
Dorong Hak Rakyat Lebih Tegas
PIKAD juga menyoroti belum adanya mekanisme khusus yang mengatur pembagian keuntungan perusahaan secara langsung kepada masyarakat melalui skema tripartit sebagaimana pembagian keuntungan kepada pemilik modal dalam bentuk dividen.
Hironimus menegaskan, CSR berbeda dengan pembagian keuntungan perusahaan. CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan, sedangkan pembagian keuntungan merupakan mekanisme ekonomi perusahaan.
Karena itu, menurut dia, perlu ada kajian lebih mendalam mengenai posisi masyarakat sebagai bagian penting dari ekosistem investasi, terutama ketika kegiatan usaha memanfaatkan sumber daya dan ruang hidup masyarakat setempat.
“Perumusan undang-undang belum sepenuhnya memberikan posisi yang kuat kepada rakyat sebagai pemegang hak daulat negara, baik pada sektor makro pemerintahan maupun sektor mikro perusahaan penanaman modal,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang memunculkan konflik dan aksi demonstrasi, baik terhadap lembaga negara maupun perusahaan.
PR Legislasi dan Pemerintah
PIKAD meminta pemerintah dan DPR menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan maupun revisi regulasi terkait investasi, pemerintahan dan perlindungan hak masyarakat.
Menurut Hironimus, reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan mengubah struktur organisasi. Reformasi harus menyentuh budaya kerja, kecepatan pelayanan, integritas aparatur, pengawasan dan kepastian hukum.
Di sektor investasi, kepastian hukum juga harus berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat dan lingkungan. Investor membutuhkan kepastian, sementara masyarakat membutuhkan jaminan bahwa kegiatan ekonomi tidak mengabaikan hak mereka.
“Catatan ini menjadi pekerjaan rumah bagi legislatif maupun eksekutif untuk mengagendakan revisi undang-undang yang berkaitan dengan budaya kerja pemerintahan dan hak rakyat yang berdaulat,” ujar Hironimus.
PIKAD berpandangan semangat Reformasi 1998 harus terus dihidupkan melalui praktik pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang cepat, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.
Bagi PIKAD, reformasi bukan sekadar pergantian kekuasaan. Reformasi adalah perjalanan panjang untuk memastikan hukum benar-benar menjadi panglima, birokrasi bekerja untuk rakyat, dan pembangunan ekonomi menghadirkan manfaat yang lebih adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Komentar