Dewan Pers Tegaskan Wartawan Wajib Pegang Kode Etik
ASKARA - Dewan Pers mengecam tindakan seseorang berinisial AS (46) yang mengaku sebagai wartawan dan diduga mengancam serta melakukan upaya pemerasan terhadap seorang guru di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, pada akhir Agustus 2026.
Peristiwa tersebut mencuat setelah AS disebut meminta uang langganan media kepada pihak sekolah. Dalam kejadian itu, yang bersangkutan juga diduga mengeluarkan pernyataan bernada intimidatif hingga merampas telepon genggam milik seorang guru yang merekam peristiwa tersebut.
Dewan Pers menegaskan, tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan dan tidak termasuk kegiatan jurnalistik. Wartawan bekerja untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Pengancaman atau pemerasan bisa diproses secara pidana,” demikian ditegaskan Dewan Pers dalam pernyataannya, Jumat (4/9/2026).
Dewan Pers mengingatkan, profesi wartawan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan atau memperoleh keuntungan pribadi. Aktivitas jurnalistik harus dijalankan secara profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.
Wartawan Bukan Penagih Langganan
Selain menyoroti perilaku individu tersebut, Dewan Pers juga mengingatkan perusahaan pers agar memastikan setiap wartawannya memahami dan menjalankan Kode Etik Jurnalistik.
Perusahaan pers diminta tidak menugaskan wartawan menangani urusan bisnis perusahaan, seperti mencari pelanggan, menarik uang langganan, mencari iklan maupun aktivitas komersial lainnya.
Menurut Dewan Pers, keterlibatan wartawan dalam urusan bisnis bertentangan dengan prinsip pagar api (firewall) dalam dunia jurnalistik. Prinsip tersebut menegaskan perlunya pemisahan yang jelas antara kepentingan redaksi dan kepentingan bisnis perusahaan pers.
Pemisahan tersebut penting untuk menjaga independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan tidak boleh berada dalam posisi yang membuat kepentingan komersial berpotensi memengaruhi pemberitaan.
Dewan Pers mengingatkan bahwa keterlibatan wartawan dalam urusan bisnis medianya dapat bertentangan dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan wartawan bersikap independen.
Independensi tersebut mencakup kewajiban menghindari kemungkinan adanya intervensi kepentingan bisnis maupun kepentingan lain di luar kepentingan publik terhadap kebijakan redaksional.
Peringatan Dewan Pers ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Identitas wartawan bukanlah legitimasi untuk melakukan intimidasi, meminta uang atau menekan pihak lain.
Marwah pers justru dibangun melalui profesionalisme, independensi dan kepatuhan terhadap kode etik. Ketika batas antara kerja jurnalistik dan kepentingan bisnis dilanggar, bukan hanya individu yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pers.
Dewan Pers meminta perusahaan pers memperkuat pengawasan internal dan memastikan seluruh wartawannya bekerja sesuai koridor hukum dan etika jurnalistik.

Komentar