Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan
ASKARA - Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers usai mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Dalam pernyataan resmi Dewan Pers yang ditandatangani di Jakarta, Senin (20/7/2026), Komaruddin menegaskan bahwa respons terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang santun dan menghormati profesi pers.
"Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika," ujar Komaruddin Hidayat.
Menurut Komaruddin, wartawan yang mengajukan pertanyaan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk menggali informasi dan memperoleh penjelasan dari narasumber. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers," tegasnya.
Komaruddin juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi. Ia mengingatkan bahwa pers memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal supremasi hukum, melakukan fungsi kontrol sosial, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pers turut mengingatkan insan pers agar senantiasa menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehingga kepercayaan publik terhadap profesi wartawan tetap terjaga.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik ucapan Hotman Paris kepada seorang wartawan saat konferensi pers terkait pemeriksaan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi PT Asabri, Febrie Adriansyah.

Komentar