Rob dan Penurunan Tanah Jadi Risiko Baru Jakarta
ASKARA - Lima abad perjalanan Jakarta meninggalkan persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan kriminalitas konvensional. Ketika tanah terus turun dan laut semakin mengancam kawasan pesisir, risiko lingkungan kini menjadi persoalan baru yang menarik untuk dibaca dari perspektif kriminologi.
Dosen Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Bagus Sudarmanto, dalam tulisan “Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 48): Rob, Penurunan Tanah, dan Masyarakat Risiko Jakarta”, mengingatkan bahwa ancaman terhadap warga Jakarta kini tidak selalu memiliki pelaku yang mudah ditunjuk. Bahaya dapat lahir dari akumulasi kebijakan pembangunan, eksploitasi sumber daya, perubahan iklim hingga tata kelola ruang yang berlangsung dalam waktu panjang.
Menurut Bagus, Jakarta menghadapi tiga persoalan yang semakin sulit dipisahkan, yakni penurunan muka tanah, kenaikan muka laut dan banjir pesisir. Mengutip data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, laju penurunan tanah berada di kisaran 3–18 sentimeter per tahun dan terutama dipengaruhi eksploitasi air tanah. Sejumlah kawasan Jakarta Utara bahkan berada di bawah permukaan laut sehingga semakin rentan terhadap rob.
Risiko tersebut diperbesar oleh perubahan iklim. BMKG mencatat adanya tren kenaikan suhu Jakarta sekitar 1,6 derajat Celsius dalam 100 tahun. Proyeksi periode 2021–2050 juga menunjukkan kenaikan suhu Indonesia dapat mencapai sekitar 1,6 derajat Celsius dibandingkan periode dasar yang digunakan dalam proyeksi.
“Tanah Jakarta terus turun, sementara laut terus naik. Dampaknya tidak selalu memiliki pelaku yang mudah ditunjuk,” tulis Bagus dalam Seri 48 tersebut.
Fenomena itu bukan sekadar proyeksi. Pada Maret 2026, BPBD DKI Jakarta beberapa kali melakukan evakuasi, penyedotan genangan dan distribusi bantuan kepada warga terdampak banjir. Sementara di wilayah kepulauan, banjir rob pada Juni 2025 menggenangi dua RT di Pulau Pari dan empat RT di Pulau Lancang dengan ketinggian sekitar 20–40 sentimeter serta berdampak terhadap sekitar 20 rumah.
Pulau Pari juga memperlihatkan bagaimana persoalan lingkungan dapat berkelindan dengan tata kelola ruang. Pada Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan kegiatan reklamasi yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut. Pemeriksaan menemukan kegiatan galian dan urukan sekitar 18 meter persegi di lokasi yang peruntukan izinnya berbeda. Pada Oktober 2025, warga Pulau Pari kembali mendesak pemerintah mencabut izin pemanfaatan ruang laut yang mereka nilai mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat pulau.
Risiko Tidak Dibagi Merata
Bagus menggunakan konsep risk society dari Ulrich Beck (1992) untuk membaca persoalan tersebut. Modernisasi, menurut konsep itu, dapat menghasilkan risiko baru dari proses pembangunan itu sendiri.
Jakarta menjadi salah satu gambaran nyata ketika eksploitasi air tanah, pembangunan di kawasan rentan, perubahan iklim dan tekanan terhadap ekosistem pesisir saling memperkuat risiko. Persoalannya, risiko tersebut tidak selalu ditanggung secara merata.
Masyarakat yang tinggal di pesisir dan permukiman rentan justru sering menjadi kelompok yang merasakan dampak paling langsung. Sementara itu, penyebab risiko dapat berasal dari aktivitas ekonomi maupun keputusan pembangunan yang berlangsung jauh dari lingkungan tempat mereka tinggal.
Perspektif green criminology menjadi relevan dalam membaca situasi tersebut. Mengacu pada pemikiran Rob White (2008), perhatian kriminologi tidak hanya diarahkan pada tindakan yang secara formal dikategorikan sebagai kejahatan, tetapi juga pada environmental harm atau bahaya dan kerusakan terhadap manusia, lingkungan serta ekosistem.
Karena itu, pertanyaan kriminologi tidak berhenti pada siapa yang melanggar hukum, tetapi berkembang menjadi siapa yang menghasilkan risiko, siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang akhirnya menanggung kerugiannya.
Konflik Baru Mengintai Pesisir
Bagus memperkirakan persoalan tersebut akan semakin kompleks jika penurunan tanah terus berlangsung, muka laut meningkat dan cuaca ekstrem menjadi lebih sering atau intens.
Kawasan pesisir kemungkinan membutuhkan biaya perlindungan yang semakin besar melalui pembangunan tanggul, pompa, polder, peninggian jalan hingga adaptasi bangunan. Pada saat bersamaan, tekanan terhadap masyarakat pesisir juga dapat meningkat karena menyangkut rumah, mata pencaharian, akses ruang laut serta harga tanah.
Sengketa lingkungan pun berpotensi semakin banyak masuk ke ranah hukum. Warga tidak hanya akan menuntut bantuan setelah bencana terjadi, tetapi juga dapat mempertanyakan pertanggungjawaban atas keputusan pembangunan yang dinilai telah memperbesar risiko.
Pemerintah akhirnya menghadapi pilihan sulit: mempertahankan kawasan rentan dengan biaya adaptasi yang semakin mahal atau melakukan penataan dan relokasi yang berpotensi memunculkan konflik sosial baru.
“Ancaman terbesar ke depan bukan semata-mata banjir atau rob. Persoalannya adalah siapa yang menentukan risiko, siapa yang menikmati pembangunan, dan siapa yang harus membayar ketika risiko itu berubah menjadi bencana,” tulis Bagus.
Ketika Kekuasaan Berpindah
Bagus menilai krisis lingkungan Jakarta menunjukkan perubahan penting dalam cara kriminologi memahami bahaya. Jika kejahatan konvensional relatif lebih mudah ditelusuri melalui pelaku, jaringan atau keputusan tertentu, kerusakan lingkungan menghadirkan persoalan yang jauh lebih kompleks.
Bahaya dapat dihasilkan secara kolektif, berlangsung perlahan dan baru terlihat ketika dampaknya telah membesar. Karena itu, kriminologi Jakarta ke depan perlu mempertanyakan bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memperoleh keuntungan dan siapa yang menanggung risikonya.
Lebih jauh, perlu dipertanyakan apakah risiko tersebut sebenarnya sudah dapat diperkirakan sebelumnya dan apakah langkah pencegahan telah dilakukan secara memadai.
Jakarta boleh kehilangan status sebagai ibu kota negara, tetapi persoalan kotanya tidak ikut berpindah. Tanah tetap turun, laut tetap naik dan penduduk tetap tinggal.
“Ketika pusat kekuasaan berpindah, siapa yang bertanggung jawab atas kota dan risiko yang ditinggalkannya?” demikian pertanyaan Bagus yang menutup Seri 48 tersebut.
(Bersambung)
*) Bagus Sudarmanto merupakan dosen Kriminologi UI, anggota Dewan Redaksi Keadilan.Id, dan pengurus PWI Jaya.

Komentar