Jumat, 04 September 2026 | 09:19
NEWS

Digitalisasi Parkir Dan Kegelisahan Jukir Surabaya

Digitalisasi Parkir Dan Kegelisahan Jukir Surabaya
Ilustrasi

ASKARA - Ratusan juru parkir meninggalkan titik-titik tempat mereka mencari nafkah dan berkumpul di depan Balai Kota Surabaya pada Senin, 31 Agustus 2026. Mereka datang membawa kegelisahan yang tidak semata-mata berkaitan dengan keinginan bertemu Wali Kota Eri Cahyadi. Di balik aksi itu tersimpan persoalan yang lebih besar: ketika parkir didorong memasuki sistem digital, para pekerja di lapangan justru mempertanyakan kepastian pendapatan dan masa depan mereka.

Aksi yang dilakukan Paguyuban Juru Parkir Surabaya atau PJS itu menjadi peristiwa penting untuk membaca ulang hubungan antara teknologi, kebijakan publik, dan kehidupan masyarakat kecil. Digitalisasi selama ini selalu dijanjikan sebagai jalan menuju transparansi. Transaksi menjadi tercatat, uang dapat dilacak, dan kebocoran pendapatan diharapkan dapat dikurangi. Namun, ketika mereka yang berada di ujung pelaksanaan justru mempertanyakan mekanisme pembagian hasil, proses digitalisasi menghadapi pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan aplikasi dan kode QR.

Kekecewaan para juru parkir bertambah ketika harapan untuk bertemu langsung dengan Eri Cahyadi tidak terpenuhi pada hari aksi. Pemerintah Kota Surabaya menerima perwakilan mereka melalui sejumlah pejabat. Sepuluh wakil jukir kemudian berdialog dengan jajaran pemerintah kota. Bagi birokrasi, langkah itu dapat dipandang sebagai bentuk fasilitasi. Namun bagi sebagian massa, pertemuan tersebut belum menjawab keinginan mereka untuk menyampaikan persoalan secara langsung kepada pengambil kebijakan tertinggi di Surabaya.

Ketua PJS Izul Fiqri menyampaikan bahwa persoalan utama tidak semata-mata terletak pada penggunaan QRIS atau pembayaran non-tunai. Yang mereka pertanyakan adalah apa yang terjadi setelah uang masyarakat masuk ke dalam sistem digital. Bagaimana mekanisme pembagian hasil dilakukan? Kapan pendapatan diterima? Seberapa besar bagian yang menjadi hak juru parkir? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kemudian menjadi inti kegelisahan para pekerja lapangan.

PJS menuntut porsi bagi hasil sebesar 70 persen bagi juru parkir. Mereka juga meminta pencairan pendapatan dilakukan lebih cepat karena uang tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, muncul tuntutan mengenai perlindungan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, protes itu sesungguhnya tidak hanya berbicara tentang teknologi pembayaran, tetapi juga menyangkut kesejahteraan dan posisi pekerja dalam perubahan sistem yang sedang berjalan.

Di titik inilah persoalan parkir Surabaya menjadi menarik. Sebab, terdapat paradoks yang sulit diabaikan. Digitalisasi secara teori dibangun untuk menghadirkan keterbukaan. Setiap transaksi seharusnya lebih mudah tercatat dan diawasi. Namun di lapangan, transparansi teknologi belum otomatis menghasilkan rasa transparan bagi orang-orang yang menggantungkan hidupnya pada sistem tersebut.

Masalahnya mungkin bukan pada digitalisasi itu sendiri. Teknologi hanyalah alat. Sebuah sistem dapat bekerja sangat modern, tetapi tetap menimbulkan persoalan apabila mekanisme di belakangnya tidak dipahami oleh seluruh pihak. QRIS dapat mencatat pembayaran dalam hitungan detik, tetapi tidak serta-merta menjawab kapan hasil transaksi dibagikan kepada juru parkir dan bagaimana rumus pembagiannya ditentukan.

Karena itu, penolakan atau keberatan sebagian juru parkir tidak boleh disederhanakan sebagai perlawanan terhadap kemajuan teknologi. Menyebut seluruh kegelisahan mereka sebagai penolakan terhadap digitalisasi justru berisiko menutup persoalan yang sebenarnya. Yang muncul dari aksi tersebut adalah tuntutan mengenai kepastian. Para jukir ingin mengetahui posisi mereka dalam sistem baru dan ingin memastikan bahwa perubahan tata kelola tidak membuat mereka kehilangan kendali atas sumber penghidupan.

Pemerintah Kota Surabaya, di sisi lain, memiliki alasan kuat untuk mendorong digitalisasi. Sebelum aksi berlangsung, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa sektor parkir memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sistem digital dan pengawasan melalui teknologi dipandang dapat memperkecil selisih antara potensi penerimaan dan pendapatan yang benar-benar masuk ke kas daerah.

Dalam pandangan pemerintah, digitalisasi bukan hanya perubahan cara masyarakat membayar parkir. Kebijakan tersebut berkaitan dengan tata kelola kota. Ketika transaksi dilakukan secara digital, pemerintah berharap pendapatan lebih mudah dipantau. Pengawasan menjadi lebih kuat dan potensi kebocoran dapat ditekan. Dalam logika itu, digitalisasi merupakan bagian dari agenda membangun pemerintahan yang lebih transparan.

Namun kebijakan publik selalu memiliki dua sisi. Keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang tertulis dalam dokumen pemerintah. Keberhasilan juga ditentukan oleh pengalaman mereka yang menjalankannya. Jika pemerintah berbicara tentang peningkatan pendapatan dan transparansi, juru parkir berbicara tentang pembagian hasil dan kepastian penghasilan. Dua bahasa ini sebenarnya tidak bertentangan, tetapi belum sepenuhnya bertemu dalam satu mekanisme yang dipercaya bersama.

Dari sinilah krisis kepercayaan dapat tumbuh. Pemerintah dapat merasa telah membangun sistem yang lebih baik, sementara pekerja di lapangan merasa belum memperoleh kepastian yang cukup. Pemerintah melihat data transaksi, sedangkan jukir melihat kebutuhan makan, biaya sekolah anak, cicilan, dan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi setiap hari. Ketika dua pengalaman tersebut tidak dipertemukan, teknologi dapat berubah menjadi sumber kecurigaan.

Persoalan itu juga tidak berdiri tanpa latar belakang. Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah menetapkan perubahan skema pembagian hasil parkir. Dalam penjelasan resmi pada April 2026, pemerintah menyebut skema lama memberikan porsi 20 persen kepada jukir dan 80 persen kepada pemerintah. Skema baru kemudian disebut memberikan 40 persen bagi jukir dan 60 persen bagi pemerintah. Kebijakan tersebut dijelaskan sebagai upaya membangun transparansi dan memperbaiki pembagian pendapatan.

Di sisi lain, tuntutan PJS untuk memperoleh 70 persen menunjukkan adanya perbedaan besar antara kebijakan pemerintah dan harapan sebagian juru parkir. Perbedaan angka ini bukan sekadar soal matematika. Ia mencerminkan perbedaan cara memandang nilai kerja. Pemerintah melihat parkir sebagai sumber retribusi dan pendapatan daerah yang harus dikelola secara akuntabel. Juru parkir melihatnya sebagai pekerjaan yang dilakukan setiap hari di tengah panas, hujan, risiko konflik, dan ketidakpastian pendapatan.

Di antara dua kepentingan itulah pemerintah seharusnya membangun jembatan. Tidak cukup hanya mengatakan bahwa sistem digital akan menguntungkan semua pihak. Kebijakan harus dapat dijelaskan dengan bahasa yang konkret. Berapa pendapatan rata-rata seorang jukir sebelum dan sesudah digitalisasi? Berapa lama waktu pencairan? Berapa bagian yang diterima? Bagaimana jika terjadi gangguan sistem? Siapa yang bertanggung jawab apabila transaksi tercatat tetapi pendapatan belum diterima?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang terbuka. Tanpa itu, digitalisasi berpotensi dipahami sebagai perubahan yang diputuskan dari atas dan kemudian dibebankan kepada mereka yang bekerja di bawah. Padahal, teknologi seharusnya tidak menciptakan jarak baru antara pemerintah dan masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Trio Wahyu Bowo menjelaskan bahwa parkir digital merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola parkir tepi jalan umum. Pemerintah juga menyatakan tetap membuka ruang dialog untuk menyempurnakan sistem yang sedang berjalan. Pernyataan ini penting karena menunjukkan bahwa kebijakan digitalisasi seharusnya tidak diperlakukan sebagai sistem yang sudah selesai dan tidak dapat dikoreksi.

Sebuah kebijakan yang baik justru harus memiliki kemampuan untuk belajar dari persoalan di lapangan. Jika terdapat keluhan mengenai mekanisme pencairan, pemerintah harus menjelaskan datanya. Jika terdapat keberatan terhadap pembagian hasil, pemerintah perlu membuka argumentasi dan perhitungannya. Jika ada tuntutan perlindungan sosial, pemerintah harus menjelaskan sejauh mana juru parkir dapat memperoleh jaminan yang layak.

Respons berikutnya dari Eri Cahyadi juga memberi perkembangan baru dalam persoalan tersebut. Wali Kota Surabaya meminta agar pengelolaan sistem parkir diperiksa secara menyeluruh menyusul munculnya persoalan mengenai dugaan setoran tunai. Langkah ini menjadi penting karena menggeser konflik dari sekadar aksi demonstrasi menuju pertanyaan yang lebih substantif: apakah tata kelola parkir yang sedang dibangun benar-benar telah berjalan sesuai prinsip transparansi yang dijanjikan?

Pemeriksaan tentu bukan jawaban akhir. Namun langkah tersebut dapat menjadi pintu untuk membangun kembali kepercayaan. Jika pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat dan para juru parkir dapat mengetahui persoalan sebenarnya. Sebaliknya, apabila pemeriksaan hanya menjadi respons sementara tanpa tindak lanjut yang jelas, kecurigaan dapat terus berkembang.

Di sinilah kepemimpinan diuji. Persoalan juru parkir tidak harus selalu diselesaikan dengan kehadiran seorang wali kota di tengah massa. Kepala daerah tentu memiliki agenda dan mekanisme pemerintahan. Namun kepemimpinan membutuhkan kemampuan untuk membaca momentum. Ada saat ketika prosedur birokrasi sudah cukup. Ada pula saat ketika konflik sosial membutuhkan komunikasi politik yang lebih langsung agar kepercayaan tidak semakin menipis.

Yang paling dibutuhkan saat ini bukan perlombaan menentukan siapa yang paling benar. Pemerintah tidak dapat serta-merta menuduh semua keberatan sebagai penolakan terhadap kemajuan. Sebaliknya, para juru parkir juga perlu menyadari bahwa pembenahan tata kelola parkir merupakan kebutuhan kota yang tidak dapat dihindari. Pertarungan antara teknologi dan pekerja sebenarnya tidak harus terjadi apabila perubahan dirancang dengan melibatkan manusia yang akan menjalankannya.

Surabaya menghadapi ujian yang lebih luas daripada persoalan parkir. Kota-kota besar Indonesia sedang bergerak menuju digitalisasi dalam berbagai sektor. Pembayaran, pelayanan publik, transportasi, hingga bantuan sosial semakin bergantung pada teknologi. Pertanyaannya, apakah kecepatan perubahan tersebut selalu diikuti dengan kesiapan sosial masyarakat yang terdampak?

Digitalisasi dapat meningkatkan efisiensi, tetapi efisiensi tidak selalu sama dengan keadilan. Sebuah sistem mungkin berhasil meningkatkan pendapatan pemerintah, tetapi tetap menyisakan pertanyaan apabila pekerja di lapangan tidak memahami bagaimana perubahan itu memengaruhi kehidupan mereka. Karena itu, keberhasilan transformasi digital harus diukur bukan hanya dari jumlah transaksi yang berpindah ke layar telepon, tetapi juga dari seberapa besar rasa aman yang tumbuh pada orang-orang yang bekerja di balik sistem tersebut.

Aksi juru parkir di Balai Kota Surabaya menjadi pengingat bahwa setiap perubahan kebijakan selalu memiliki wajah manusia. Di balik QRIS terdapat orang yang berdiri di tepi jalan. Di balik angka pendapatan terdapat keluarga yang menggantungkan hidup. Di balik agenda transparansi terdapat kebutuhan untuk memastikan bahwa setiap orang memahami bagaimana sistem bekerja dan bagaimana haknya dijamin.

Karena itu, jalan keluar terbaik bukanlah mempertahankan kebijakan tanpa koreksi atau menolak teknologi tanpa kompromi. Pemerintah dan juru parkir harus bertemu pada satu titik: sistem parkir harus menjadi lebih transparan, lebih tertib, dan sekaligus lebih adil.

Pemerintah perlu membuka data dan mekanisme secara lebih jelas. Juru parkir harus memperoleh kepastian mengenai pembagian hasil dan waktu pencairan. Perlindungan sosial perlu menjadi bagian dari pembahasan, bukan sekadar tuntutan yang ditunda. Evaluasi terhadap sistem harus menghasilkan perubahan yang dapat diukur, bukan hanya janji bahwa persoalan akan dibicarakan kembali.

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar dari aksi para juru parkir Surabaya bukan lagi sekadar mengapa wali kota tidak menemui massa pada hari demonstrasi. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah digitalisasi yang dibangun atas nama transparansi benar-benar mampu menciptakan kepercayaan bagi semua pihak.

Surabaya kini memiliki kesempatan untuk menjawab pertanyaan itu. Jika evaluasi dilakukan secara terbuka dan melibatkan para juru parkir, konflik ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem. Namun jika suara pekerja lapangan hanya dianggap sebagai gangguan terhadap agenda modernisasi, digitalisasi justru akan meninggalkan luka sosial yang tidak pernah dirancang oleh teknologi itu sendiri.

Sebab sebuah kota tidak menjadi modern hanya karena transaksinya berpindah dari uang tunai ke layar digital. Kota menjadi modern ketika kemajuan teknologi berjalan seiring dengan keadilan, keterbukaan, dan kemampuan pemerintah memastikan bahwa tidak ada orang yang kehilangan masa depan ketika perubahan sedang berlangsung.

Komentar