Jumat, 04 September 2026 | 23:53
NEWS

OTT Unsoed Buka Celah Jalur Mandiri PTN

OTT Unsoed Buka Celah Jalur Mandiri PTN
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza Idris (Dok Askara)

ASKARA - Operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak semestinya berhenti sebagai perkara hukum yang menjerat individu. Kasus tersebut dinilai membuka pertanyaan lebih besar mengenai tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza Idris, meminta pemerintah menjadikan kasus Unsoed sebagai momentum untuk membedah secara menyeluruh sistem jalur mandiri PTN, mulai dari penetapan kuota, mekanisme seleksi, besaran sumbangan hingga pengelolaan dan aliran dananya.

Menurut Handi, proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus berjalan. Namun, apabila terdapat celah dalam sistem yang memungkinkan penyimpangan, maka pembenahan tidak cukup hanya dengan menghukum pelakunya.

“Kasus OTT di Unsoed tidak boleh berhenti pada penegakan hukum terhadap oknum rektor semata. Ini harus menjadi alarm keras bagi Kemendiktisaintek untuk mengevaluasi total sistem penerimaan mahasiswa baru PTN lewat jalur mandiri,” kata Handi.

Minta Audit Nasional

Handi mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap tata kelola jalur mandiri di seluruh PTN. Audit tersebut, menurut dia, terutama perlu menyasar penentuan kuota, mekanisme penerimaan, besaran sumbangan institusi serta aliran dana yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa.

Ia juga meminta hasil audit dapat dibuka kepada masyarakat. Transparansi dinilai penting agar keputusan yang menyangkut masa depan calon mahasiswa tidak berlangsung dalam ruang tertutup.

Menurut Handi, jalur mandiri memiliki karakter berbeda dengan mekanisme penerimaan mahasiswa yang lebih terstandar secara nasional. Besarnya nilai ekonomi yang melekat pada kursi kuliah, ditambah kewenangan internal kampus dalam menentukan kebijakan, membutuhkan pengawasan yang lebih kuat.

Tanpa kontrol yang memadai, ruang diskresi tersebut dikhawatirkan dapat berubah menjadi celah konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Yang perlu ditanyakan bukan hanya siapa yang melanggar, tetapi apakah desain sistemnya sudah cukup kuat untuk mencegah korupsi,” ujarnya.

Handi menilai pemerintah perlu melakukan intervensi melalui pembatasan nilai sumbangan, standardisasi mekanisme seleksi, pengawasan eksternal dan digitalisasi informasi kuota.

“Negara harus mengambil kembali kendali strategis atas penerimaan mahasiswa baru PTN melalui penguatan pengawasan eksternal dan digitalisasi transparansi kuota, guna menutup celah korupsi yang sistemik,” tegasnya.

Tiga Kawasan Penerimaan

Tidak hanya mengkritisi sistem yang berjalan, Handi menawarkan perubahan desain penerimaan mahasiswa baru PTN. Salah satunya dengan membagi sistem penerimaan berdasarkan tiga kawasan nasional: Barat, Tengah dan Timur.

Menurutnya, konsep tersebut dapat menjadi instrumen pemerataan pendidikan tinggi sekaligus mengurangi konsentrasi mahasiswa dan sumber daya pendidikan di wilayah tertentu.

Setiap kawasan, kata Handi, dapat dikembangkan berdasarkan kebutuhan, potensi dan karakteristik sumber daya manusia masing-masing daerah.

“Reformasi sistem penerimaan mahasiswa baru dengan membagi jalur penerimaan PTN ke dalam tiga kawasan nasional, Barat, Tengah, dan Timur, menjadi instrumen kebijakan untuk membangun keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih adil,” katanya.

Ia juga mengingatkan PTN agar tidak menjadikan pertumbuhan jumlah mahasiswa sebagai ukuran utama keberhasilan institusi.

Menurut Handi, mandat PTN jauh lebih besar: menghadirkan pendidikan bermutu, menghasilkan riset yang berdampak, melahirkan inovasi serta mengembangkan ilmu pengetahuan.

“PTN harus segera dikembalikan kepada mandat utamanya, bukan mengejar komodifikasi dengan menjaring sebanyak mungkin mahasiswa,” ujarnya.

Saatnya PTS Naik Kelas

Handi juga menilai reformasi pendidikan tinggi harus menyentuh hubungan antara PTN dan perguruan tinggi swasta (PTS). PTS, menurutnya, tidak boleh terus ditempatkan sebagai pilihan kedua.

Sebaliknya, PTS harus diposisikan sebagai mitra strategis negara dalam menyiapkan sumber daya manusia. Untuk itu, ia mendorong kesetaraan akses PTS terhadap hibah penelitian, peningkatan kapasitas dosen dan kebijakan kuota mahasiswa yang lebih proporsional.

“Negara harus menaikkan kelas PTS menjadi salah satu pilar utama sistem pendidikan tinggi nasional,” tegasnya.

Handi menyebut sekitar 91,7 persen institusi pendidikan tinggi di Indonesia merupakan PTS dan melayani lebih dari separuh mahasiswa nasional. Karena itu, menurutnya, pembangunan pendidikan tinggi akan sulit optimal jika kebijakan dan sumber daya terlalu terkonsentrasi pada PTN.

“Mengingat secara faktual 91,7 persen institusi pendidikan tinggi di Indonesia merupakan PTS yang melayani lebih dari separuh mahasiswa nasional, akselerasi Indonesia Emas 2045 mustahil terwujud tanpa penguatan PTS secara sistemik,” katanya.

Jangan Tunggu OTT Berikutnya

Handi menilai kasus Unsoed seharusnya menjadi momentum untuk membenahi fondasi tata kelola pendidikan tinggi nasional. Penegakan hukum penting untuk memberikan efek jera, tetapi reformasi sistem diperlukan agar persoalan serupa tidak berulang.

Audit tata kelola, transparansi kuota, pembatasan sumbangan, pengawasan eksternal, digitalisasi informasi dan standardisasi seleksi harus ditempatkan dalam satu agenda reformasi.

Sebab, jalur mandiri tidak boleh berubah menjadi ruang yang membuat kemampuan ekonomi menjadi faktor dominan dalam mendapatkan kursi di PTN.

Pada akhirnya, persoalan penerimaan mahasiswa bukan sekadar urusan administratif kampus. Di dalamnya terdapat persoalan integritas, meritokrasi, keadilan akses pendidikan dan masa depan sumber daya manusia Indonesia.

Kasus Unsoed karena itu semestinya menjadi momentum bagi negara untuk memperkuat kendali strategis atas pendidikan tinggi, tanpa mematikan otonomi perguruan tinggi. Otonomi harus tetap berjalan, tetapi berada dalam koridor transparansi, akuntabilitas dan kepentingan publik.

 

Komentar