Kamis, 05 November 2026 | 19:54
NEWS

Hendardi: Dugaan Penyadapan Presiden Alarm Keras Penyalahgunaan Kekuasaan

Hendardi: Dugaan Penyadapan Presiden Alarm Keras Penyalahgunaan Kekuasaan
Ilustrasi penyadapan (shutterstock)

ASKARA - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden yang menyeret mantan Kapolri dan dua perwira tinggi Polri menjadi tersangka dinilai sebagai alarm keras bagi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kasus pidana penyadapan atau intersepsi ilegal. Lebih dari itu, kasus ini menyangkut dugaan penyalahgunaan kekuasaan, pembajakan instrumen negara, serta ancaman terhadap prinsip negara hukum.

Dalam komentarnya tertanggal 5 November 2026, Hendardi mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta jajaran Bareskrim yang mengungkap dan memproses perkara tersebut, meskipun dugaan keterlibatan mengarah kepada mantan pimpinan tertinggi Polri.

“Keberanian untuk tidak melindungi mantan pejabat, senior, atau siapa pun yang diduga melanggar hukum merupakan prinsip mendasar penegakan hukum. Tidak boleh ada kekebalan hukum berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan politik, ataupun sejarah kekuasaan,” tegas Hendardi.

Menurutnya, apabila perangkat formal penegakan hukum, termasuk alat penyadapan milik negara, digunakan untuk kepentingan di luar hukum, hal itu merupakan bentuk pembajakan kewenangan negara yang sangat berbahaya.

Ia mengingatkan, jika Presiden saja dapat menjadi sasaran dugaan penyadapan ilegal, masyarakat biasa, aktivis, pembela HAM, jurnalis, dan kelompok kritis berpotensi menghadapi kerentanan yang lebih besar terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, Hendardi meminta pengusutan perkara dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar persoalan. Penyidik harus mengungkap siapa yang memerintahkan, mengetahui, memfasilitasi, serta apa tujuan operasi tersebut.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada soal siapa menyadap siapa. Harus ada langkah sistematis untuk membongkar kasus ini ke akar-akarnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain, termasuk dugaan makar, seluruhnya harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan akuntabel, bukan berdasarkan spekulasi ataupun pembentukan opini politik.

Di sisi lain, Hendardi mengkritik langkah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang dinilainya terlalu jauh masuk ke ruang komunikasi dan penjelasan perkara yang sedang ditangani penyidik Polri.

Menurut Hendardi, penjelasan pemerintah jangan sampai menimbulkan kesan adanya pengarahan, pengendalian, atau pembingkaian terhadap proses penyidikan.

“Biarkan Polri bekerja dan bertanggung jawab secara profesional. Jangan sampai konferensi pers pejabat pemerintah justru mendahului pembuktian hukum dan mengaburkan independensi penyidikan,” katanya.

Hendardi juga mempertanyakan efektivitas pengawasan eksternal DPR, khususnya Komisi III, terhadap penggunaan perangkat penyadapan oleh institusi kepolisian. Menurutnya, kewenangan penyadapan yang berpotensi mengancam privasi, kebebasan sipil, dan hak warga negara harus berada dalam pengawasan yang kuat.

“DPR tidak boleh hanya berisik ketika ada kepentingan politik, tetapi diam ketika instrumen negara diduga disalahgunakan,” kritiknya.

Selain DPR, ia meminta fungsi pengawasan eksternal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dievaluasi dan direvitalisasi agar lebih bermakna dalam mengawasi institusi serta kinerja kepolisian.

Pada bagian akhir, Hendardi menilai langkah Kapolri mengungkap perkara ini dapat menjadi momentum percepatan transformasi Polri. Namun, transformasi tersebut harus dimulai dari keberanian membersihkan institusi sendiri dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kepolisian.

“Perangkat bernegara tidak boleh menjadi alat untuk memata-matai, mengintimidasi, dan mengendalikan warga negara demi kepentingan kekuasaan politik,” tegasnya.

Ia berharap pengusutan perkara ini menjadi titik awal pembenahan mendasar dalam tubuh kepolisian, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau praktik semacam ini terjadi terhadap Presiden, bayangkan apa yang selama ini mungkin dialami oleh masyarakat. Ini harus dihentikan dan dikoreksi secara fundamental oleh Kapolri dan jajarannya,” pungkas Hendardi.

 

Editor: Caecilia Eersta

Berita Terkait