Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:49
NEWS

Hendardi Desak Presiden Alihkan Penanganan Kasus Eks Jampidsus ke KPK

Hendardi Desak Presiden Alihkan Penanganan Kasus Eks Jampidsus ke KPK
Ilustrasi Eks Jampidsus dan Gedung KPK (Dok Askara)

ASKARA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai perkembangan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung semakin mengkhawatirkan. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah strategis dengan mengalihkan penanganan perkara tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam komentar pers yang disampaikan Rabu (5/8/2026), Hendardi menyoroti pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut terdapat "bagian yang tidak bisa diungkap ke publik" dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pernyataan itu justru memperbesar kecurigaan masyarakat.

"Dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan kepentingan publik yang besar, kerahasiaan memang dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan. Namun, kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas," kata Hendardi, Rabu (5/8/2026).

Ia menilai semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang harus dipenuhi aparat penegak hukum. Karena itu, pernyataan Kejaksaan Agung dinilai justru memunculkan kesan adanya informasi yang disembunyikan dari publik.

Hendardi juga menyoroti sejumlah perkembangan dalam penanganan kasus yang dinilainya tidak mencerminkan profesionalisme dan akuntabilitas. Salah satunya adalah perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat dititipkan di Rumah Tahanan KPK sebagai tersangka yang disebut tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazim diterapkan dalam perkara korupsi.

Menurutnya, perlakuan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat dan memunculkan kesan adanya perlakuan istimewa. Selain itu, ia menilai proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung juga belum disertai penjelasan memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh.

"Berbagai kejanggalan itu membuka ruang spekulasi yang semakin luas dan terus menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan perkara," ujarnya.

Hendardi mengingatkan bahwa penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan persoalan konflik kepentingan karena melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

"Penegakan hukum tidak cukup hanya dilaksanakan menurut prosedur, tetapi juga harus mampu menghadirkan keyakinan publik bahwa proses tersebut bebas dari konflik kepentingan, solidaritas korps, maupun kepentingan menjaga nama baik institusi," tegasnya.

Atas dasar itu, Hendardi meminta Presiden Prabowo segera mengalihkan penanganan perkara kepada KPK. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga independensi proses hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

"Presiden harus memerintahkan agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada KPK, sehingga proses hukum berlangsung tanpa beban konflik kepentingan dan memperoleh kembali kepercayaan publik," katanya.

Hendardi menambahkan, semakin lama polemik tersebut dibiarkan tanpa transparansi dan langkah korektif, semakin besar biaya politik yang harus ditanggung pemerintah. Ia menilai pengalihan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah konstitusional guna memastikan proses hukum berjalan independen, bebas dari konflik kepentingan, dan dapat diterima oleh akal sehat publik.

 

Komentar