Eksekusi Rumah 217 Meter di Malaka Sari Masih Tunggu Kejelasan
ASKARA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan rumah di Jalan Taman Malaka Utara Blok A.1, Kavling Nomor 56, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Objek yang akan dieksekusi berupa tanah pekarangan beserta bangunan rumah seluas 217 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2903/Malaka Sari.
Penetapan eksekusi tersebut berkaitan dengan permohonan yang diajukan Ricky Salim melalui kuasa hukumnya, Bagoes Achmad Amzaeni, S.H., C.Med. Permohonan diajukan berdasarkan rangkaian putusan perkara perdata yang telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 22/2023 Eks/PN.Jkt.Tim, juncto Nomor 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim, juncto Nomor 682/PDT/2020/PT.DKI, juncto Nomor 2311 K/PDT/2022.
Permohonan eksekusi sebelumnya didasarkan pada Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-KHAN/02/2023 tertanggal 1 Februari 2023. Permohonan kemudian disampaikan kepada Ketua PN Jakarta Timur melalui surat tertanggal 18 Juli 2025.
Perkara pokok yang menjadi dasar permohonan eksekusi bermula dari gugatan perdata Nomor 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim yang diputus pada 18 Mei 2020.
Proses hukum berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 682/PDT/2020/PT.DKI tertanggal 26 Januari 2021.
Selanjutnya, perkara tersebut diperiksa pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan diputus melalui Putusan Nomor 2311 K/PDT/2022 tertanggal 2 Agustus 2022.
Dalam penetapan eksekusi, Ketua PN Jakarta Timur mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan pengosongan terhadap tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara.
Dokumen tersebut juga memuat perintah kepada Panitera PN Jakarta Timur atau wakilnya yang sah apabila berhalangan untuk melaksanakan eksekusi, dengan disertai dua orang saksi sebagaimana ketentuan Pasal 197 HIR.
Panitera: Penanganan Atas Perintah Ketua PN
Saat dikonfirmasi awak media mengenai penanganan permohonan eksekusi tersebut, Panitera PN Jakarta Timur, Rudi Hartono, S.H., M.H., mengarahkan wartawan untuk berkoordinasi dengan Panitera Muda Perdata, Singgih Haryono, S.H., M.H.
Rudi menjelaskan bahwa penunjukan Panitera Muda Perdata dalam penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan perintah Ketua PN Jakarta Timur.
“Ya, itu sah saja. Kita juga menunjuk Panitera Muda Perdata, dan itu atas perintah Pak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sudah inkrah,” ujar Rudi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks penanganan permohonan eksekusi yang diajukan Ricky Salim.
Sementara itu, berdasarkan dokumen dan informasi yang diterima redaksi, nama Heru, S.H., disebut dalam kaitan dengan penanganan eksekusi sebagai jurusita.
Namun, rincian mengenai penugasan maupun keterlibatan Heru secara teknis dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak pengadilan.
Penetapan Belum Memastikan Pengosongan Fisik
Penetapan eksekusi merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan perintah pengosongan sebagaimana tertuang dalam dokumen perkara. Namun, keberadaan penetapan tersebut belum serta-merta memastikan bahwa pengosongan secara fisik telah dilakukan.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan yang memastikan apakah tanah dan bangunan seluas 217 meter persegi tersebut telah dikosongkan atau kapan eksekusi akan dilaksanakan.
Keterangan lebih lanjut dari PN Jakarta Timur, khususnya Panitera Muda Perdata Singgih Haryono, S.H., M.H., dan jurusita Heru, S.H., masih diperlukan untuk menjelaskan tahapan, jadwal, petugas yang ditugaskan, serta perkembangan terakhir pelaksanaan eksekusi.
Selain itu, keterangan dari pihak yang menempati atau menguasai objek tanah dan bangunan juga diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang, termasuk mengenai kondisi terkini objek yang akan dieksekusi.
Berdasarkan dokumen penetapan, biaya yang timbul akibat permohonan eksekusi tersebut dibebankan kepada pemohon eksekusi.
Pelaksanaan putusan perdata merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dijalankan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Dalam perkara ini, publik masih menantikan kejelasan mengenai realisasi perintah pengosongan, tahapan pelaksanaan, jadwal eksekusi, serta petugas yang secara resmi ditunjuk oleh pengadilan.
Transparansi informasi mengenai
perkembangan eksekusi menjadi penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh, tidak hanya mengenai dasar hukum penetapan, tetapi juga mengenai pelaksanaan perintah tersebut di lapangan.
Awak media menyusun pemberitaan ini berdasarkan salinan penetapan yang disampaikan kepada redaksi dan keterangan Panitera PN Jakarta Timur. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna melengkapi informasi sesuai prinsip independensi, integritas, akurasi, dan keberimbangan jurnalistik.

Komentar