Kamis, 05 November 2026 | 17:08
NEWS

Data Amburadul Berdampak Masyarakat Kehilangan Hak Sosial dan Layanan Kesehatan

Data Amburadul Berdampak Masyarakat Kehilangan Hak Sosial dan Layanan  Kesehatan
Pengamat Politik Iwan Setiawan. (dok KWP)

ASKARA-Ketidakakuratan data pemerintah berimbas dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan hak atas bantuan sosial dan layanan kesehatan.

Persoalan yang selama ini muncul akibat perbedaan sistem pendataan antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah itu dinilai perlu diselesaikan melalui integrasi data nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Satu Data Indonesia.

Hal itu disampaikan pengamat Politik Iwan Setiawan dalam diskusi Dialektika Demokrasi berteman "UU Satu Data Indonesia: Mengakhiri Ego Sektoral, Mewujudkan Kebijakan Publik Berbasis Data," di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, data merupakan aset strategis yang semakin vital di tengah perkembangan era digital. Bahkan, data dapat "diibaratkan sebagai energi atau bahan bakar yang menopang berbagai aktivitas, termasuk proses pengambilan kebijakan pemerintah.

Iwan menegaskan, persoalan utama pengelolaan data di Indonesia selama ini adalah belum terintegrasinya sistem pendataan. Setiap kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah memiliki sistem masing-masing sehingga kerap menghasilkan angka dan informasi yang berbeda.

Kondisi tersebut, katanya lagi berdampak langsung terhadap kebijakan publik, terutama dalam penyaluran bantuan sosial, pendataan peserta BPJS, hingga penetapan kelompok kesejahteraan berdasarkan desil. Akibat ketidaksesuaian data, masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru berisiko tidak tercatat sebagai penerima.

Dia mencontohkan, terdapat masyarakat yang masuk kategori mampu dalam pendataan, padahal kondisi ekonominya tidak mencerminkan klasifikasi tersebut. Bahkan, seseorang yang hanya menjadi pengurus masjid bisa dikategorikan sebagai orang kaya. Padahal, kesalahan pendataan dapat berujung pada hilangnya hak masyarakat untuk memperoleh bantuan.

"Integrasi data ini sangat penting agar masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan benar-benar mendapatkan bantuan sosial. Ini berkaitan dengan hak mereka. Kalau datanya salah, hak masyarakat bisa tidak terpenuhi," ujarnya.

Selain persoalan teknis, pada kesempatan itu juga menyoroti ego sektoral antarkementerian dan lembaga yang selama ini menghambat integrasi data. Karena itu, ia menilai pembentukan lembaga baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Satu Data Indonesia diperlukan untuk memperkuat koordinasi dan mengatasi persoalan pendataan yang terus berulang.

Namun, menurut Iwan, pembenahan tata kelola data tidak boleh hanya berfokus pada kepentingan administrasi pemerintahan. Perlindungan privasi juga harus menjadi perhatian, terlebih di tengah mencuatnya isu dugaan penyadapan terhadap Presiden, politisi, ketua umum partai politik, pengusaha, hingga kalangan media.

Iwan juga mengingatkan bahwa keamanan data memiliki dimensi politik karena informasi pribadi berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, diperjualbelikan, atau dijadikan alat menjatuhkan pihak lain.

"Persoalan data ini bukan hanya soal bagaimana mengidentifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan. Data juga sudah masuk ke ranah politik. Kalau disalahgunakan untuk kepentingan politik, apalagi melalui penyadapan ilegal, ini menjadi persoalan serius," kata Iwan.

Karena itu, ia berharap Undang-Undang Satu Data Indonesia tidak sekadar menyatukan sistem pendataan antarlembaga, tetapi juga menghadirkan jaminan keamanan informasi dan perlindungan privasi masyarakat.

"Makanya pemerintah perlu memastikan adanya pengawasan serta batasan penggunaan data yang jelas agar informasi publik maupun pribadi tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum.(dry)

Editor: Hendry Ginting