Kamis, 05 November 2026 | 12:35
NEWS

Bendera Alam Pedang Berkibar di DPRK, Perjuangan Reje Linge Memasuki Babak Penentuan

Bendera Alam Pedang Berkibar di DPRK, Perjuangan Reje Linge Memasuki Babak Penentuan
Pengibaran Bendera Alam Pedang Kerajaan Linge menjadi penanda semangat perjuangan adat Gayo yang kembali mendapat ruang di lembaga legislatif daerah. (Dok Barack)

ASKARA - Bendera Alam Pedang Kerajaan Linge berwarna merah berkibar di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah, Selasa (3/11/2026), setelah audiensi pembahasan tindak lanjut Rancangan Qanun Adat Istiadat Gayo dan Kelembagaan Reje Linge.

Pengibaran bendera tersebut menjadi simbol perjuangan masyarakat Gayo untuk mendapatkan pengakuan terhadap adat dan kelembagaan Reje Linge yang telah diperjuangkan sejak 2019.

Audiensi dihadiri Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tengah Mukhlis, Wakil Ketua Azahari, Sekretaris Buhari, serta anggota Banleg Edi Kurniawan, Agustina, dan Asma Yanti. Hadir pula Ketua Umum Yayasan Pasak Opat Nenggeri Linge Zam Zam Mubarak bersama tokoh adat, Sekda Aceh Tengah Alam Suhada, unsur Majelis Adat, dan Forum Mukim.

Dalam pertemuan tersebut, Tgk Irwansyah memaparkan legitimasi historis dan yuridis Rancangan Qanun Adat Gayo. Ia menjelaskan, pengakuan dan pelestarian masyarakat hukum adat memiliki landasan konstitusional, antara lain Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 32 UUD 1945, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta sejumlah peraturan terkait pemajuan kebudayaan dan hukum adat.

Ia juga menguraikan perjalanan pembahasan qanun sejak 2019 hingga masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Prioritas 2026 melalui Keputusan DPRK Aceh Tengah Nomor 7 Tahun 2026.

Menurut Tgk Irwansyah, rangkaian proses tersebut menjadi dasar agar pembahasan segera dilanjutkan dan dituntaskan. Ia berharap qanun dapat diparipurnakan sebelum Hari Pahlawan, 10 November 2026.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Pasak Opat Nenggeri Linge, Zam Zam Mubarak, menegaskan bahwa Rancangan Qanun Adat Gayo bukan rancangan baru sehingga pembahasannya dapat dilanjutkan melalui mekanisme *carry over*.

"Qanun ini sudah dibahas sejak 2019, melalui Rapat Dengar Pendapat, dan masuk Prolegda Prioritas 2026. Karena itu, pembahasannya tinggal dilanjutkan ke tahap berikutnya, bukan diulang dari awal," tegas Zam Zam.

Ia menjelaskan, penyempurnaan tetap dapat dilakukan melalui pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pemutakhiran naskah akademik, serta harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan.

Hasil audiensi menyepakati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 9 November 2026. Forum tersebut akan melibatkan pemerintah daerah, DPRK, Majelis Adat, unsur kemukiman, dan masyarakat adat untuk membahas substansi serta penyempurnaan rancangan qanun.

Bagi Zam Zam dan para tokoh adat, kesepakatan tersebut menjadi langkah penting setelah perjuangan panjang selama tujuh tahun. Mereka berharap RDPU tidak sekadar menjadi agenda formal, tetapi benar-benar menghasilkan kemajuan menuju pengesahan qanun.

Usai audiensi, pengibaran Bendera Alam Pedang Kerajaan Linge menjadi penanda semangat perjuangan adat Gayo yang kembali mendapat ruang di lembaga legislatif daerah.

Kini perhatian masyarakat tertuju pada RDPU 9 November. Harapannya, pengakuan terhadap adat istiadat Gayo dan Kelembagaan Reje Linge tidak berhenti pada kesepakatan, tetapi segera diwujudkan melalui keputusan politik dan hukum yang nyata.

 

Editor: Dar Edi Yoga