ASKARA – Setelah hampir lima tahun penantian, secercah harapan kembali menyala bagi ribuan korban robot trading NET89. Uang mereka yang raib sejak PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) menghentikan operasional pada 27 Januari 2022, kini bertumpu pada satu berkas pamungkas: berkas PT SMI sebagai tersangka korporasi.
Bukan angka kecil yang dipertaruhkan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memverifikasi kerugian 7.871 korban mencapai Rp1,514 triliun.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sendiri telah menuntaskan 13 berkas perkara perorangan. Semuanya telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dua pengendali utama PT SMI, Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel, bahkan divonis 15 tahun penjara secara in absentia dan kini masih buron dengan status Red Notice Interpol.
Satu yang tersisa adalah berkas ke-14, dengan tersangka korporasi PT SMI sebagai badan hukum.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan berkas terakhir ini bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan wujud komitmen Polri.
"Bapak Kapolri Jenderal Polisi Dr (H.C.) Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa Polri harus hadir dan berdiri bersama masyarakat, terlebih bagi mereka yang menjadi korban kejahatan. Dalam perkara NET89, ukuran keberhasilan kami bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum, tetapi seberapa besar hak korban yang bisa dipulihkan. Karena itu, berkas korporasi ini kami kawal sampai tuntas," ujar Suhasto.
Ia mengaku telah memerintahkan Subdit II Perbankan untuk mempercepat pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum agar berkas korporasi segera dinyatakan lengkap (P-21).
Mengapa Berkas Korporasi Jadi Kunci?
Kasubdit II Perbankan Dittipideksus, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan logika hukum di baliknya. Selama ini, dua otak kejahatan masih buron, sementara aliran dana korban tidak hanya masuk ke rekening pribadi, melainkan juga ke aset atas nama perusahaan.
"Para pengendali utama memang sudah divonis, tetapi mereka masih buron. Di sisi lain, uang korban tidak hanya mengalir ke rekening pribadi para pelaku, tetapi juga ke rekening dan aset atas nama perusahaan. Di sinilah berkas korporasi menjadi kunci. Dengan menjerat PT SMI sebagai badan hukum, negara bisa menjangkau aset yang tercatat atas nama perusahaan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban," jelas Arsal, yang dikenal publik sebagai komandan Tim Cobra saat menjabat Kapolres Lumajang.
Menurut Arsal, ini adalah implementasi nyata dari visi "Polisi Bersama Masyarakat" dalam kasus kejahatan keuangan.
Aset Rp1,5 Triliun Disita, Janji Robot Untung 1% Ternyata Ponzi
Hingga Oktober 2026, tim Subdit Perbankan Dittipideksus telah melakukan asset tracing senilai kurang lebih Rp1,5 triliun. Rinciannya, sekitar Rp715 miliar disita pada periode hingga November 2022, dan sekitar Rp800 miliar pada periode 2023 hingga Oktober 2026.
Aset yang disita tersebar di berbagai wilayah: villa dan hotel di Bali, jaringan ruko NET89 di Bandung, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, hingga Batam, serta tanah dan bangunan di kawasan BSD, Tangerang.
Dari jumlah itu, uang tunai Rp51,6 miliar telah diserahkan ke jaksa bersama 13 berkas perorangan, sementara Rp6,2 miliar lainnya menjadi barang bukti dalam berkas korporasi PT SMI.
Angka sitaan itu klop dengan hitungan LPSK. Dalam surat kepada Dir Tipideksus tertanggal 21 September 2026, LPSK menyebut restitusi untuk 7.871 korban yang mengajukan lewat paguyuban dan kantor hukum dinilai wajar sebesar Rp1.514.168.112.100.
Kasus ini bermula dari 15 laporan polisi yang digabungkan sejak April 2024. Modus PT SMI adalah memasarkan NET89 lewat aplikasi Smart Ecotrade dengan iming-iming keuntungan 1% per hari. Calon member wajib membeli e-book seharga Rp1,5 juta hingga Rp750 juta dan menyetor deposit minimal Rp7,5 juta ke exchanger yang ditunjuk.
Faktanya, dana tak pernah ditradingkan. Uang hanya diputar antar-rekening untuk membayar keuntungan member lama dengan skema Ponzi, sementara sisanya dipakai membeli aset pribadi pengurus.
"Para terdakwa perorangan sudah dipidana atas tindak pidana perdagangan dengan skema piramida dan TPPU. PT SMI kami jerat sebagai korporasi dalam TPPU, sehingga aset atas nama perusahaan bisa dirampas untuk pemulihan korban," tegas Arsal.
Ia pun mengingatkan publik agar tak terulang.
"Tidak ada robot yang bisa menjamin untung tetap setiap hari. Kalau ada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan pasti, apalagi disertai kewajiban merekrut orang lain, patut dicurigai. Cek dulu legalitasnya melalui OJK sebelum menyetorkan uang."