Kamis, 05 November 2026 | 06:01
NEWS

Solar Misterius Pekalongan Menguji Sistem Pengawasan

Solar Misterius Pekalongan Menguji Sistem Pengawasan
Ilustrasi

ASKARA - Hampir 10.000 liter solar tersimpan dalam sebuah gudang di Krapyak Lor, Pekalongan Utara. Ketika polisi mendatangi lokasi pada Minggu dini hari, 1 November 2026, gudang itu kosong. Pemilik, pengelola, dan asal bahan bakar belum diketahui. Temuan ini bukan hanya menyisakan misteri kepemilikan, tetapi juga menguji pengawasan distribusi energi dan keseriusan aparat menelusuri rantai pasoknya.

Tumpukan bahan bakar itu bukan jumlah kecil. Sebanyak 9.980 liter solar ditemukan dalam berbagai wadah, mulai dari kempu berkapasitas besar, ratusan galon bekas air mineral, hingga jeriken. Di lokasi juga terdapat dua mesin pompa dan sebuah truk. Namun, tidak seorang pun ditemukan ketika petugas tiba.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri 110. Menindaklanjuti aduan tersebut, Satreskrim Polres Pekalongan Kota mendatangi gudang sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi kemudian mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. ANTARA News Jawa Tengah, 3 November 2026, melaporkan bahwa aparat masih menelusuri pemilik gudang dan asal-usul solar tersebut.

Ada kejanggalan yang patut diperhatikan. Gudang menyimpan hampir 10 ribu liter BBM, dilengkapi peralatan pemindahan dan kendaraan angkut, tetapi orang yang bertanggung jawab tidak ditemukan. Kepada detikJateng, 3 November 2026, Kasatreskrim AKP Husen Asnawi menyebut adanya informasi bahwa pekerja sempat berada di lokasi sebelum petugas datang. Namun, keterangan itu masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan petunjuk lainnya.

Pertanyaan utamanya bukan sekadar siapa pemilik gudang. Dari mana solar sebanyak itu diperoleh? Bagaimana proses pengumpulannya? Siapa yang mengangkut dan siapa calon pembelinya? Apakah penyimpanan tersebut merupakan kegiatan individual atau bagian dari rantai distribusi yang lebih luas?

Polisi perlu menelusuri dokumen transaksi, rekaman kendaraan, komunikasi pengelola, serta kemungkinan pembelian BBM berulang dalam jumlah tidak wajar. Kepemilikan gudang, truk, dan mesin pompa juga harus diperiksa secara terpisah. Pemilik bangunan tidak otomatis menjadi pelaku, sebagaimana keberadaan barang bukti belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana.

Persoalan menjadi lebih serius apabila penyidikan membuktikan bahwa solar tersebut berasal dari jalur subsidi pemerintah dan dialihkan untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan. Subsidi energi disediakan agar masyarakat dan sektor usaha yang berhak memperoleh bahan bakar dengan harga terjangkau. Penyimpangan distribusi berarti berpotensi merampas manfaat kebijakan publik dari penerima yang semestinya.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Pasal 55 memuat ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Namun, penerapannya mensyaratkan pembuktian unsur pidana. Status solar sebagai BBM bersubsidi pun harus dipastikan terlebih dahulu.

Kasus Pekalongan juga menjadi alasan untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan distribusi energi. Jika kelak terbukti terjadi penyimpangan, bagaimana BBM dapat terkumpul hingga hampir 10 ribu liter tanpa terdeteksi lebih awal? Apakah mekanisme pengawasan pembelian, pengangkutan, dan penyaluran sudah berjalan efektif?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan aparat, koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas, serta penelusuran data distribusi. Pengawasan tidak cukup mengandalkan laporan masyarakat setelah aktivitas mencurigakan terjadi. Sistem harus mampu mendeteksi anomali sebelum penyimpangan berkembang.

Laporan warga patut diapresiasi karena menunjukkan pentingnya pengawasan publik. Namun, keberhasilan penindakan tidak boleh diukur hanya dari banyaknya barang bukti yang disita. Publik berhak mengetahui perkembangan penyelidikan, asal BBM, pihak yang menguasai, dan kemungkinan pihak lain yang terlibat.

Hampir 10 ribu liter solar itu kini telah diamankan. Tetapi misteri sebenarnya belum terpecahkan. Jika penyelidikan hanya berhenti pada gudang dan barang bukti, mata rantai persoalan bisa tetap tersembunyi. Negara harus menemukan bukan hanya siapa pemilik solar, melainkan bagaimana bahan bakar itu bergerak, siapa yang memperoleh keuntungan, dan apakah ada celah pengawasan yang selama ini dimanfaatkan.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan semata-mata ribuan liter bahan bakar, melainkan integritas tata kelola energi dan hak masyarakat atas subsidi yang dibiayai negara.

Editor: Husnie