ASKARA-Integrasi data nasional menjadi kebutuhan mendesak untuk memperbaiki kualitas kebijakan pemerintah dan sekaligus mencegah penyalahgunaan informasi masyarakat.
Untuk itu, penguatan regulasi Satu Data Indonesia p (SDI) perlu dipercepat agar pengelolaan data antarkementerian dan lembaga berjalan terpadu, transparan, serta memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.
Demikian dikatakan anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo dalam forum Dialektika Demokrasi bertema UU Satu Data Indonesia: Mengakhiri Ego Sektoral, Mewujudkan Kebijakan Publik Berbasis Data di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026)
Menurutnya selama ini pengelolaan data nasional masih menghadapi persoalan koordinasi dan ego sektoral. Hal itu dikarenakan setiap kementerian dan lembaga memiliki kewenangan serta tanggung jawab masing-masing dalam mengelola dan melindungi informasi sehingga konsolidasi data belum berjalan optimal.
Yanuar mengatakan selama ini landasan kebijakan melalui peraturan presiden belum cukup kuat untuk menyatukan kewenangan seluruh institusi dalam mengintegrasikan data nasional.
"Perpres ini tidak kemudian bisa mengonsolidasi secara kewenangan dan bicara soal data. Makanya perlu adanya undang-undang ini," kata Yanuar.
Pihaknya berharap regulasi setingkat undang-undang dapat menghilangkan sekat antarlembaga sehingga pemerintah memiliki satu rujukan data yang akurat untuk menyusun kebijakan berbasis bukti dan kajian ilmiah.
Yanuar mencontohkan pentingnya integrasi data dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dan penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Perbedaan basis data dan ketidakakuratan informasi dapat menyebabkan kesalahan penentuan penerima manfaat.
Menurut dia, cakupan Satu Data Indonesia juga tidak boleh terbatas pada identitas penduduk, tetapi harus mencakup potensi sumber daya alam, informasi geospasial, serta berbagai aset strategis nasional.
"Harapannya, satu data itu bisa menjadi acuan yang kemudian berbasis saintifik dalam mengambil keputusan," ujar Yanuar.
Namun, integrasi informasi tersebut harus diikuti perlindungan data pribadi dan hak privasi masyarakat. Yanuar mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menghadirkan tantangan baru dalam menjaga keamanan informasi.
Terlebih, sejumlah kasus kebocoran data pernah terjadi di berbagai institusi. Karena itu, regulasi Satu Data Indonesia harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), bukan justru membuka ruang pengabaian terhadap hak masyarakat.
Selain persoalan kebocoran data, Yanuar menyoroti dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah petinggi Polri. Dia menilai persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan teknologi pengawasan oleh institusi negara harus dibatasi oleh kewenangan hukum dan mekanisme pertanggungjawaban.
"Kalau sekelas presiden dan pejabat-pejabat penting di Republik ini bisa diakses, tentu kita sebagai rakyat biasa jadi khawatir. Jangan-jangan kita juga mengalami hal yang sama," ujarnya.
Dia menegaskan, pengadaan perangkat penyadapan menggunakan anggaran negara harus dapat diawasi dan diaudit agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, ekonomi, maupun politik.
Yanuar menjelaskan, kegiatan intelijen untuk mengumpulkan informasi demi kepentingan negara tetap harus dilaksanakan sesuai kewenangan yang diatur undang-undang. Tidak semua instansi dapat memiliki dan menggunakan perangkat penyadapan tanpa dasar hukum yang jelas.
Karena itu, Yanuar mendorong percepatan pembentukan regulasi yang mengatur pengelolaan data sekaligus penggunaan teknologi pengawasan agar aktivitas pemantauan dan pengumpulan informasi tidak mengorbankan hak privasi warga negara.
"Harus dibentuk satu regulasi yang mengatur tentang pendataan. Ini harus disegerakan sehingga dalam menjalankan tugas-tugas monitoring dan survei bisa melindungi seluruh rakyat Indonesia," tegas Yanuar.
Pihaknya menegaskan integrasi data yang tidak disertai pengawasan dan perlindungan memadai justru berisiko menggerus kepercayaan serta rasa aman masyarakat. (dry)