ASKARA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinilai menjadi momentum penting untuk mengakhiri impunitas sekaligus memperkuat supremasi sipil dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengatakan putusan tersebut harus dipandang sebagai koreksi konstitusional terhadap sistem peradilan yang selama ini memungkinkan status keprajuritan menjadi dasar penanganan tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI melalui yurisdiksi peradilan militer.
“Putusan ini merupakan langkah penting bagi penguatan negara hukum, kesetaraan warga negara di hadapan hukum, dan supremasi sipil dalam demokrasi Indonesia,” kata Hendardi dalam komentar persnya, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Hendardi, persoalan yurisdiksi peradilan militer bukan sekadar menyangkut pengadilan mana yang berwenang menangani suatu perkara. Lebih jauh, hal itu berkaitan dengan jaminan keadilan bagi korban, independensi proses hukum, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia mengapresiasi langkah Koalisi Masyarakat Sipil yang menempuh jalur konstitusional untuk mengoreksi norma hukum yang dinilai bermasalah dalam konteks penegakan supremasi hukum dan supremasi sipil.
Hendardi mengingatkan, ketika tindak pidana yang melibatkan anggota militer ditangani melalui mekanisme yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terdapat risiko proses hukum tidak memberikan efek jera maupun keadilan yang memadai bagi korban.
“Bahkan ketika korban merupakan warga sipil, selalu terdapat potensi pelipatgandaan kerentanan korban atau reviktimisasi,” ujarnya.
Momentum Mengakhiri Impunitas
Hendardi menilai putusan MK harus menjadi momentum untuk memastikan prinsip equality before the law berlaku tanpa pengecualian yang tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya memastikan sebuah perkara diproses. Yang jauh lebih penting adalah memastikan proses tersebut berlangsung secara independen, transparan, dan akuntabel serta menjamin hak korban memperoleh keadilan dan pemulihan.
Putusan MK juga dinilai penting dalam menghentikan normalisasi impunitas atau assault on culture of impunity.
Dalam negara demokratis, kata Hendardi, militer merupakan institusi pertahanan negara yang harus bekerja berdasarkan konstitusi dan berada dalam kontrol demokratis otoritas sipil.
“Supremasi sipil memastikan kekuatan militer dijalankan sesuai mandat, kewenangan, dan batas-batas hukum,” katanya.
Ia menambahkan, profesionalisme TNI justru akan semakin kuat apabila disiplin internal berjalan baik sekaligus disertai kepatuhan terhadap sistem peradilan yang menjamin akuntabilitas.
Pemerintah dan DPR Diminta Tak Menunda Reformasi
Hendardi mengingatkan adanya batas waktu paling lama dua tahun yang diberikan MK kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer.
Karena itu, pemerintah dan DPR dinilai tidak memiliki alasan untuk menunda reformasi sistem peradilan militer.
Proses revisi, menurut Hendardi, harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat sipil, kelompok korban, ahli hukum, serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang reformasi sektor keamanan.
Substansi revisi juga harus memberikan batas yang tegas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, termasuk mengatur pembagian yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum.
Selain itu, diperlukan mekanisme yang jelas apabila terjadi sengketa mengenai kewenangan mengadili.
“Integrasi peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung juga harus menjadi bagian penting reformasi, agar independensi kekuasaan kehakiman terjamin dan pembinaan karier hakim tidak berada dalam pengaruh rantai komando militer,” ujar Hendardi.
Bukan Melemahkan TNI, Tetapi Memperkuat Profesionalisme
Hendardi menegaskan reformasi peradilan militer tidak boleh dipandang sebagai upaya melemahkan institusi TNI.
Sebaliknya, reformasi merupakan bagian dari agenda membangun institusi militer yang profesional, demokratis, dan akuntabel.
Menurut dia, menjaga kehormatan TNI dan menegakkan hukum secara setara bukanlah dua hal yang bertentangan.
Kepercayaan masyarakat terhadap TNI justru akan semakin kuat apabila setiap dugaan tindak pidana ditangani secara adil melalui mekanisme hukum yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada pertentangan antara menjaga kehormatan TNI dan menegakkan hukum secara setara,” tegasnya.
Hendardi berharap putusan MK tidak berhenti sebagai keputusan yudisial, tetapi menjadi titik awal perubahan mendasar dalam sistem peradilan militer.
Bagi SETARA Institute, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk memutus mata rantai impunitas sekaligus memastikan supremasi hukum dan supremasi sipil benar-benar hadir dalam praktik pemerintahan demokratis Indonesia.
“Putusan MK ini harus menjadi titik tolak untuk memutus impunitas dan memastikan supremasi hukum serta supremasi sipil ditegakkan dalam pemerintahan demokratis Indonesia, bukan sekadar menjadi norma konstitusional,” pungkas Hendardi.