ASKARA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menimbulkan kerugian ekonomi, kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan, serta persoalan tanggung jawab hukum. Karena itu, penanganannya membutuhkan ketegasan penegakan hukum sekaligus kecermatan dalam membuktikan pelanggaran.
Kamis, 29 Oktober 2026, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan 245 tersangka perorangan dan 20 tersangka korporasi dalam penanganan karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak.
Bareskrim mencatat 287 laporan perkara perorangan dengan luas lahan terbakar 5.859,12 hektare dan 104 laporan terkait korporasi seluas 29.168,78 hektare. Total luas dalam laporan tersebut mencapai 35.027,90 hektare. Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 perusahaan dalam negeri. Bareskrim juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan. (ANTARA, 29 Oktober 2026; Tribratanews Polri, 30 Oktober 2026).
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, memilih pendekatan verifikasi. Dalam International Conference on Peatland Research and Innovation di Pekanbaru, Riau, Sabtu, 31 Oktober 2026, ia menyampaikan bahwa KLH sedang memeriksa lokasi kebakaran yang berkaitan dengan konsesi 335 perusahaan.
Menurut Jumhur, setiap lokasi harus diperiksa karena luas dan penyebab kebakaran berbeda-beda. Kemungkinan pembukaan lahan oleh masyarakat, aktivitas perusahaan, kelalaian, maupun kesengajaan harus dibuktikan. Informasi intelijen mengenai dugaan pembakaran untuk merusak citra pemerintah pun masih memerlukan verifikasi. (KLH/BPLH, 2 November 2026).
Penulis tidak bermaksud memojokkan kedua institusi. Penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan, bukan putusan bersalah pengadilan. Sebaliknya, kehati-hatian KLH bukan sebagai alasan menunda penindakan apabila bukti pelanggaran telah ditemukan.
*Ancaman Denda dan Tanggung Jawab Finansial*
Bareskrim pun telah menyampaikan besaran denda para pelaku karhutla berdasarkan pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur denda Rp. 3 miliar hingga Rp. 10 miliar bagi setiap orang yang terbukti melakukan pembakaran lahan. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur ancaman denda maksimal Rp. 10 miliar dalam Pasal 108. Sementara itu, ketentuan pidana dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memiliki ancaman berbeda sesuai jenis pelanggarannya.
Dari besaran denda yang dikeluarkan Bareskrim maka dapat kita asumsikan bahwa dari 245 tersangka perorangan menghadapi denda maksimal Rp. 10 miliar per orang, maka total nilainya mencapai Rp. 2,45 triliun. Jika 20 korporasi diasumsikan dikenai Rp. 15 miliar per perusahaan, nilainya Rp. 300 miliar. Jadi total ilusyrasi kerugiannya mencapai Rp. 2,75 triliun.
Meskipun angka tersebut belum menjadi total denda resmi Bareskrim ataupun kewajiban pembayaran yang telah diputus pengadilan. Namun dugaan total kerugian karhutla yang dikeluarkan melalui denda para pelaku, nilainya masih jauh dibawah hitungan beberapa pihak terkait.
Ditengah minimnya kepercayaan publik terhadap kinerja Polri jangan sampai hasil temuan Bareskrim terkait Karhutla dengan asumsi kerugian yang jauh dibanding hitungan institusi lain menjadi spekulasi publik, mengingat dalam kasus yang berbeda kerap terjadi penyimpangan wewenang yang dilakukan oleh oknum Polri.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan pada 31 Oktober 2026 mengumumkan penetapan PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah sebagai tersangka. Kementerian tersebut juga menyebut telah menangani 120 perkara karhutla dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan. Penghitungan kerugian ekologis kedua perusahaan masih berlangsung. (Kementerian Kehutanan, 31 Oktober 2026).
*Ketegasan untuk Pemulihan*
Berdasarkan data Sipongi Kementerian Kehutanan yang dikutip KLH pada 27 September 2026, luas karhutla Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare, meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
KLH memperkirakan kerugian ekonomi mencapai Rp. 39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Sementara itu, kajian Celios memperkirakan kerugian aset fisik dan aktivitas ekonomi sebesar Rp29,54 triliun. Keduanya merupakan estimasi dengan cakupan perhitungan berbeda, bukan nilai denda yang telah diputus pengadilan.
Jangan sampai hasil temuan Bareskrim menjadi satu-satunya data bagi pihak Pengadilan untuk dijadikan acuan sebagai dasar tuntutan kerugian bagi pelaku karhutla, mengingat data Bareskrim perlu disinkronkan ulang dengan institusi terkait lainnya. Hal ini guna menghindari kerugian yang menimpa kepada warga dan negara tidak terabaikan. Pelaku yang sesungguhnya dapat dikenakan sanksi sesuai fakta yang dilanggarnya. Dengan demikian investasi dan verifikasi perhitungan harus mengedepankan kehati-hatian, akurasi yang tepat guna perhitungan yang cermat dan keputusan yang adil.
Masyarakat membutuhkan pengumuman jumlah tersangka. Namun publik pun berhak mengetahui perkembangan penyidikan, dasar penjatuhan sanksi, penghitungan kerugian ekologis, pertanggungjawaban perusahaan, dan pemulihan kawasan terdampak.
Kepolisian, KLH, dan Kementerian Kehutanan harus bekerja sesuai kewenangan dan saling melengkapi. Ketegasan perlu berjalan bersama kecermatan. Keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya diukur dari jumlah tersangka atau besarnya ancaman denda, melainkan dari kemampuan negara mencegah kebakaran berulang, menegakkan keadilan, memulihkan lingkungan, dan melindungi masyarakat. (Agusto Sulistio)