Neng Eem Ingatkan UUD 1945 sebagai Konstitusi Tertinggi, Soroti Putusan MK Soal Pemilu Terpisah
ASKARA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi tertinggi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PPU-XXII/2024 yang memutuskan pemilihan umum nasional dan daerah dilaksanakan terpisah mulai 2029 mendatang.
Menurut Neng Eem, setiap produk hukum, termasuk putusan lembaga peradilan, tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Ia merujuk secara tegas pada Pasal 22E UUD 1945, yang mengatur pelaksanaan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) setiap lima tahun sekali.
"Di Pasal 22E ayat 1 jelas disebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara LUBER. Ayat 2 juga menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Jadi dasar hukumnya sangat jelas. Tidak boleh ada aturan yang bertentangan dengan konstitusi ini," tegas Neng Eem di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
Seperti diketahui, dalam putusan MK tersebut diputuskan bahwa Pemilu Nasional untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, DPR, dan DPD akan digelar terlebih dahulu pada 2029. Setelah jeda sekitar dua hingga dua setengah tahun, atau diperkirakan pada 2031, barulah dilaksanakan Pemilu Lokal untuk memilih anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menanggapi hal itu, Neng Eem yang juga menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP PKB menyatakan Fraksi PKB di MPR RI tengah mendalami lebih lanjut implikasi putusan MK tersebut. Ia menilai, jika putusan itu tidak sesuai dengan UUD 1945, maka perlu ada langkah serius agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan krisis ketatanegaraan.
"Salah satu tugas MPR adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan UUD 1945. Saat ini Fraksi PKB MPR masih mempelajari secara detail putusan MK itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Neng Eem berharap seluruh fraksi di DPR RI sebagai lembaga yang berwenang membuat undang-undang dapat segera duduk bersama untuk membahas putusan MK tersebut. Menurutnya, perlu ada langkah politik dan konstitusional yang jelas agar tidak terjadi kebingungan atau tumpang tindih dalam sistem ketatanegaraan ke depan.
"Saya berharap ada pertemuan antar-fraksi di DPR untuk membahas hal ini dengan serius. Kepastian hukum adalah hal mendasar dalam kehidupan bernegara, dan UUD 1945 adalah pedoman tertinggi yang harus kita patuhi bersama," pungkasnya.

Komentar