Rencana APBN Untuk Perbaikan Pesantren, Neng Eem: Sudah Semestinya Negara Hadir Untuk Pesantren
ASKARA - Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz merespon tegas di tengah beragam informasi yang sumir mengenai dunia pendidikan pesantren. Upaya untuk memberikan informasi tentang pesantren yang utuh adalah tanggung jawab bersama, karena pesantren adalah aset besar yang dimiliki oleh bangsa kita yang sudah lahir jauh sebelum kemerdekaan. Ujar Neng Eem dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (13/10/2025)
“Ia menjelaskan Pesantren sudah bertahan hampir 5 abad. Kita tidak heran apabila produk pesantren selama ini banyak yang telah berkontribusi di dalam teras pembangunan negara. Namun hal ini tidak sebanding dengan keberpihakan negara dalam mendukung dunia pesantren.”
Sebelumnya, seorang legislator mengkritik rencana pemerintah membangun ponpes yang runtuh memakai APBN, dikarenakan lebih banyak lembaga keagamaan yang membutuhkan dibanding membangun pesantren yang sudah mengakibatkan banyak korban dan proses hukum yang belum selesai karena dianggap ada unsur kelalaian.
Neng Eem turut menanggapi Pesantren lahir dan berdiri sudah mengimplementasikan tujuan konstitusi negara jauh sebelum konstitusi negara dibentuk dan NKRI berdiri. Pendidikan Pesantren sudah berhasil mencerdaskan kehidupan bangsa, salah satunya yang dapat dirasakan ialah pendidikan karakter santri yang memiliki nilai kecakapan, kearifan, dan kompetensi ilmu, terutama dalam bidang keagamaan.”
Dalam sejarahnya pesantren juga berperan untuk menggalang kekuatan dalam rangka merebut kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah. Paling tidak sejarah “Resolusi Jihad” pada Oktober 1945 menjadi bukti kontribusi nyata kaum santri dalam merebut kemerdekaan.
Pemerintah dan DPR sebelumnya telah mengesahkan UU tentang pesantren, perlu diketahui Pasal 4 UU. 18/2019 tentang Pesanten menjelaskan bahwa fungsi pesantren adalah fungsi pendidikan, menyelenggarakan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Kemudian dalam Pasal 30 dan 40 UU tersebut sudah sangat jelas berkaitan pemberian fasilitas dan afirmasi dalam target pemenuhan mutu pesantren adalah tanggung jawab negara. Sehingga pemerintah harus memberikan dukungan fungsi pesantren dalam bentuk kerja sama program fasiliatsi kebijakan dan pendanaan.
Artinya negara sudah mengakui akan kiprah pendidikan pesantren, sehingga rencana keberpihakan pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur fisik pesantren sudah semestinya dilakukan oleh negara, sebab ini bentuk dari tanggung jawab moril negara, selama ini negara masih belum sepenuhnya hadir. Berbeda halnya dengan pendidikan formal yang lahir setelah negara berdiri, negara selalu mengucurkan APBN’nya untuk lembaga pendidikan non pesantren.
Dalam keterangan tertulisnya Neng Eem juga turut mengingatkan kepada para tokoh masyarakat dan para pejabat publik untuk menjaga ketenangan dan tidak memperkeruh suasana dengan pemberian informasi menyesatkan tentang pesantren, lebih baik diam dari pada melontarkan kata-kata yg tidak pantas dan mencibir pendidikan pesantren yang tidak diketahuinya secara utuh.

Komentar