Qanun Adat Gayo Masuk Prolegda, Dinilai Perkuat Peran Raja Linge dan Desa Adat
ASKARA – Masuknya Rancangan Qanun Adat Gayo ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2026 dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat kelembagaan adat sekaligus mengokohkan pelaksanaan keistimewaan Aceh melalui payung hukum yang lebih jelas.
Penilaian tersebut disampaikan Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Achmadi Jayaputra. Menurutnya, langkah DPRK Aceh Tengah memasukkan Rancangan Qanun Adat Gayo ke dalam Prolegda merupakan momentum strategis untuk menghidupkan kembali nilai-nilai sejarah dan kelembagaan adat Gayo, termasuk eksistensi Kerajaan Linge dalam sistem pemerintahan daerah.
"Masuknya Qanun Adat Gayo dalam Prolegda 2026 menjadi momentum penguatan kelembagaan adat. Sejarah besar Gayo dan Kerajaan Linge memperoleh ruang untuk dilembagakan secara formal dalam kerangka hukum daerah," kata Achmadi di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Achmadi menilai, penguatan kelembagaan adat tidak hanya berdampak pada pelestarian sejarah dan budaya, tetapi juga berpotensi memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat Gayo merupakan modal sosial yang dapat mendukung pembangunan, termasuk dalam upaya rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah yang terdampak bencana.
Ia menjelaskan, sebagian kawasan yang pernah mengalami bencana berada di wilayah hukum adat Gayo. Karena itu, keberadaan kelembagaan adat yang kuat dinilai dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan serta menjaga harmoni sosial.
"Modal sosial masyarakat Gayo merupakan kekuatan yang dapat mendukung tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat keistimewaan Aceh," ujarnya.
Dukungan terhadap penguatan Adat Gayo, lanjut Achmadi, juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Sebanyak 20 kemukiman di Aceh Tengah, Majelis Adat Negeri Gayo, serta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) telah menyatakan dukungan terhadap penguatan kelembagaan adat tersebut.
Ia menambahkan, semangat tersebut juga tercermin pada prosesi penobatan Raja Linge yang berlangsung pada 25 Februari 2025 dan dihadiri unsur adat serta ulama dari berbagai wilayah.
Menurut Achmadi, keberadaan Qanun Adat Gayo nantinya diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi desa-desa adat di Aceh Tengah dalam mengelola wilayah, melestarikan nilai-nilai budaya, serta memanfaatkan sumber daya secara berkelanjutan sesuai dengan karakteristik masyarakat hukum adat.
Dengan masuknya Rancangan Qanun Adat Gayo ke dalam Prolegda 2026, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan secara komprehensif sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat kelembagaan adat, menjaga warisan budaya Gayo, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berpijak pada nilai-nilai lokal.

Komentar