Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:04
NEWS

KPAI Desak Pemerintah Segera Atur Batas Gula, Garam, Lemak dan Cukai Minuman Manis

KPAI Desak Pemerintah Segera Atur Batas Gula, Garam, Lemak dan Cukai Minuman Manis
Diskusi Publik bertema "Penentuan Batas Maksimal Kandungan GGL untuk Melindungi Anak" (Dok Astina)

ASKARA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Kelompok Kerja Gula, Garam, dan Lemak (Pokja GGL) mendesak pemerintah segera menetapkan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan olahan dan makanan siap saji, serta menerapkan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Langkah tersebut dinilai mendesak untuk melindungi kesehatan anak-anak Indonesia dari ancaman penyakit tidak menular (PTM).

Desakan itu mengemuka dalam Diskusi Publik bertema "Penentuan Batas Maksimal Kandungan GGL untuk Melindungi Anak" yang digelar pada 29 Juli 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Anak Nasional 2026. Menurut KPAI, hingga kini pemerintah belum juga melaksanakan amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah mengatur batas maksimal kandungan GGL dalam pangan olahan.

Advokat sekaligus Wakil Ketua FAKTA Indonesia dan Anggota Pokja GGL KPAI, Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH, menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan aturan tersebut berpotensi mengancam hak anak untuk hidup sehat, tumbuh, dan berkembang secara optimal.

Menurutnya, salah satu produk yang paling mengkhawatirkan adalah minuman berpemanis dalam kemasan yang kini semakin mudah dikonsumsi anak-anak dan remaja. Konsumsi gula berlebih disebut menjadi salah satu faktor utama meningkatnya kasus obesitas, diabetes, hipertensi, penyakit jantung, hingga gagal ginjal.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah penderita diabetes mellitus di Indonesia telah mencapai sekitar 20 juta orang pada 2023. Sementara itu, penyakit tidak menular kini menjadi penyebab sekitar 80 persen kematian di Indonesia. Di sisi lain, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat kasus diabetes pada anak meningkat tajam dalam satu dekade terakhir, disertai meningkatnya gejala awal gangguan ginjal pada kelompok usia 12 hingga 18 tahun.

KPAI menilai kebijakan pengendalian konsumsi harus dimulai dari hulu melalui regulasi yang membatasi kandungan GGL dalam produk pangan, bukan hanya mengobati masyarakat ketika sudah terserang penyakit. Selain penetapan batas maksimal GGL, pemerintah juga didorong segera menerapkan cukai MBDK, label peringatan pada bagian depan kemasan, serta berbagai regulasi lain untuk mengendalikan konsumsi minuman manis.

Mengacu pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), konsumsi gula tambahan idealnya tidak melebihi 25 gram per hari atau sekitar enam sendok teh untuk anak-anak. Namun, satu kaleng minuman bersoda diketahui dapat mengandung hingga 40 gram gula, jauh melampaui batas yang direkomendasikan.

Azas Tigor menegaskan bahwa penetapan batas maksimal GGL merupakan tanggung jawab pemerintah, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), sebagaimana diamanatkan PP Nomor 28 Tahun 2024. Menurutnya, apabila regulasi tersebut terus tertunda, pemerintah dinilai belum optimal memenuhi kewajiban konstitusional dalam melindungi hak kesehatan anak Indonesia.

Ia juga menilai regulasi mengenai batas maksimal GGL dan cukai MBDK bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan bagian dari rekayasa sosial untuk membangun budaya hidup sehat di masyarakat. Mengutip teori Law as a Tool of Social Engineering dari Roscoe Pound, Azas menyebut hukum dapat menjadi sarana mengubah perilaku masyarakat menuju pola hidup yang lebih sehat.

"Kebijakan batas maksimal GGL dan cukai MBDK merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi hak hidup sehat, terutama bagi anak-anak dan generasi muda Indonesia. Regulasi ini bukan semata mengatur industri, tetapi menjaga masa depan bangsa," tegas Azas Tigor Nainggolan dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

 

Komentar