MK Batasi Aduan, Bukan Kritik Presiden
ASKARA - Mahkamah Konstitusi mempersempit pintu pengaduan pidana atas dugaan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan aduan untuk tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Putusan ini membatasi ruang pihak ketiga sekaligus menghidupkan kembali perdebatan tentang batas kritik dan penghinaan dalam demokrasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi pada 12 Agustus 2026 tidak menghapus Pasal 218 dan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yang berubah adalah konstruksi Pasal 220 ayat (1), yang oleh Mahkamah dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai demikian. Sumber: Mahkamah Konstitusi, 12 Agustus 2026.
Perubahan itu tampak teknis, tetapi dampaknya cukup besar. Sebelum ada penegasan Mahkamah, rumusan Pasal 220 ayat (1) hanya menyatakan bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 dapat dituntut berdasarkan aduan. Menurut pertimbangan Mahkamah, konstruksi tersebut dapat menimbulkan tafsir yang terlalu luas mengenai siapa yang berhak mengadukan dugaan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sumber: Mahkamah Konstitusi, 12 Agustus 2026.
Dengan putusan tersebut, keluarga, relawan, simpatisan, pendukung, ataupun pihak lain tidak dapat menggantikan kedudukan Presiden atau Wakil Presiden sebagai pengadu berdasarkan delik khusus tersebut. Kehendak untuk menggunakan mekanisme pidana harus datang dari pihak yang secara langsung menjadi sasaran perlindungan norma. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat mengajukan sendiri atau melalui kuasa berdasarkan kuasa khusus. Sumber: Mahkamah Konstitusi, 12 Agustus 2026; Kontan, 12 Agustus 2026.
Di sinilah arti penting putusan tersebut bagi kehidupan demokrasi. Persoalannya bukan sekadar siapa yang boleh membuat laporan, melainkan siapa yang berhak menentukan bahwa suatu pernyataan benar-benar telah menyerang kehormatan atau martabat kepala negara. Tanpa batas yang jelas, kritik politik dapat dengan mudah dipersepsikan sebagai penghinaan oleh orang lain yang merasa perlu membela Presiden, lalu dibawa ke ranah pidana.
Kekhawatiran seperti itu menjadi salah satu latar belakang pengujian konstitusional yang diajukan para mahasiswa. Dalam proses pemeriksaan, para Pemohon mempersoalkan norma penghinaan Presiden dan Wakil Presiden karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengancam kebebasan berpendapat. Frasa mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat dinilai dapat membuka ruang penafsiran yang subjektif. Sumber: Mahkamah Konstitusi, 13 April 2026.
Perkara tersebut juga mengalami perkembangan sejak awal. Dalam pemeriksaan perbaikan pada 26 Januari 2026, para Pemohon memperluas objek pengujian yang semula berfokus pada Pasal 218 menjadi Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220. Pada saat yang sama, tiga Pemohon tambahan, yakni Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu, dan Alexandra Asheila Taufik, dimasukkan ke dalam perkara. Dengan demikian, jumlah Pemohon menjadi 15 mahasiswa. Sumber: Mahkamah Konstitusi, 26 Januari 2026.
Perluasan tersebut memperlihatkan bahwa sengketa ini sejak awal bukan semata perkara mengenai hak Presiden untuk menjaga kehormatan dirinya. Ia juga merupakan perdebatan mengenai bagaimana negara seharusnya mengatur batas antara perlindungan terhadap martabat kepala negara dan kebebasan warga negara untuk mengkritik kekuasaan.
Pihak Pemerintah mengambil posisi berbeda. Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Menurut Pemerintah, norma tersebut ditujukan untuk melindungi kehormatan dan martabat Presiden serta Wakil Presiden, sementara kritik terhadap kebijakan tetap berada dalam ruang kebebasan berpendapat. Sumber: Mahkamah Konstitusi, 9 Maret 2026.
DPR juga mempertahankan konstruksi KUHP baru. Dalam keterangannya di persidangan, DPR menyatakan ketentuan tersebut telah membedakan kritik dengan penyerangan kehormatan atau martabat. DPR juga merujuk Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang pada dasarnya tidak menutup kemungkinan pembentuk undang-undang merumuskan kembali perlindungan terhadap martabat Presiden, sepanjang memenuhi prinsip kepastian hukum dan demokrasi. Sumber: Mahkamah Konstitusi, 13 April 2026.
Posisi tersebut penting dicatat agar putusan terbaru tidak dibaca secara hitam-putih. MK tidak mengatakan bahwa setiap ucapan mengenai Presiden merupakan kritik yang kebal dari hukum. Sebaliknya, Mahkamah juga tidak menghapus ketentuan pidana mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Yang diperketat adalah pintu pengaduannya.
Perbedaan antara kritik dan penghinaan menjadi titik paling sensitif dalam perkara ini. Kritik pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap kekuasaan. Ia dapat berupa penilaian keras terhadap kebijakan, keputusan, kinerja, bahkan kegagalan pemerintah. Sebaliknya, penghinaan berkaitan dengan penyerangan terhadap kehormatan atau martabat sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana.
Namun batas antara keduanya tidak selalu sederhana. Dalam politik, satire dapat menggunakan bahasa tajam. Karikatur dapat menyindir pejabat. Demonstrasi dapat membawa slogan yang keras. Akademisi dapat menyimpulkan suatu kebijakan sebagai gagal. Jurnalis dapat menulis kritik yang tidak menyenangkan penguasa. Karena itu, penilaian terhadap suatu pernyataan tidak seharusnya semata-mata didasarkan pada perasaan tersinggung seseorang.
Justru karena batas itu rawan diperdebatkan, mekanisme delik aduan menjadi penting. Putusan MK menutup kemungkinan pihak ketiga mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk memulai proses berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219. Pembatasan tersebut dapat mengurangi risiko hukum pidana dipakai sebagai alat oleh kelompok atau individu yang mempunyai kepentingan politik tertentu.
Jika seorang relawan dapat mengadukan setiap pernyataan yang dianggap menghina Presiden, misalnya, maka ruang kriminalisasi dapat menjadi sangat luas. Orang yang sebenarnya tidak menjadi sasaran langsung dapat mengklaim bahwa kehormatan Presiden telah diserang. Dalam situasi politik yang terpolarisasi, mekanisme seperti itu berpotensi menjadikan hukum pidana sebagai perpanjangan pertarungan politik.
Di sisi lain, pembatasan tersebut bukan berarti Presiden atau Wakil Presiden kehilangan perlindungan hukum. Mereka tetap mempunyai hak untuk menentukan sendiri apakah suatu perbuatan telah menyerang kehormatan atau martabatnya dan apakah perkara tersebut layak dibawa ke jalur pidana. Dengan demikian, putusan MK tidak menghapus perlindungan, melainkan menegaskan pemegang hak untuk menggunakan perlindungan tersebut.
Perdebatan ini juga tidak dapat dilepaskan dari sejarah hukum Indonesia. Dalam Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK pernah membatalkan ketentuan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP lama. Namun putusan tersebut tidak dapat dibaca sebagai larangan mutlak bagi pembentuk undang-undang untuk membuat norma baru. DPR dalam perkara sekarang menekankan bahwa perlindungan terhadap martabat kepala negara tetap dimungkinkan sepanjang dirumuskan secara proporsional dan tidak menghambat kebebasan berpendapat. Sumber: Mahkamah Konstitusi, 13 April 2026.
Dengan demikian, kemunculan kembali delik penghinaan Presiden dalam KUHP baru bukan sekadar pengulangan norma lama. Pembentuk undang-undang mencoba membuat konstruksi berbeda, antara lain dengan menempatkannya sebagai delik aduan. Persoalan konstitusional yang kemudian muncul adalah apakah konstruksi baru tersebut telah cukup jelas membatasi potensi penyalahgunaan.
Para ahli yang hadir dalam persidangan memberikan pandangan yang berlawanan. Dari pihak Pemohon, ahli menyoroti sejarah delik penghinaan kepala negara dan potensi dampaknya terhadap kebebasan berekspresi. Sementara ahli yang dihadirkan Presiden berpendapat bahwa Pasal 218 tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan membedakannya dari kritik terhadap kebijakan. Perbedaan pandangan itu memperlihatkan bahwa persoalan ini memang berada di titik temu antara hukum pidana dan kebebasan sipil. Sumber: Mahkamah Konstitusi, 18 Mei 2026 dan 9 Juni 2026.
Ada satu konsekuensi lain yang patut diperhatikan. Ketika hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat mengadu, keputusan untuk menggunakan hukum pidana menjadi lebih personal dan lebih terukur. Negara tidak semestinya bergerak hanya karena ada kelompok yang menganggap dirinya tersinggung atas nama kepala negara. Tetapi pada saat yang sama, aparat penegak hukum tetap harus menilai secara cermat apakah unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi apabila aduan diajukan.
Karena itu, putusan MK tidak boleh dipahami sebagai surat izin untuk menghina Presiden. Kebebasan berekspresi tetap mempunyai batas. Tuduhan palsu, fitnah, atau serangan yang memenuhi unsur tindak pidana lain tidak otomatis menjadi sah hanya karena pelakunya menyebutnya kritik. Sebaliknya, ketidaksukaan terhadap kritik juga tidak cukup untuk mengubah kritik menjadi tindak pidana.
Di era media sosial, garis pemisah tersebut menjadi semakin penting. Satu potongan video dapat beredar tanpa konteks. Sebuah satire dapat dipisahkan dari keseluruhan karya. Pernyataan akademik dapat dipotong menjadi satu kalimat. Kritik terhadap kebijakan dapat dikemas sebagai serangan terhadap pribadi. Dalam keadaan seperti itu, hukum membutuhkan kehati-hatian lebih besar, bukan keberanian yang lebih besar untuk memidanakan.
Karena itu, dampak paling penting dari putusan ini mungkin bukan jumlah perkara yang kelak muncul, melainkan pesan mengenai siapa yang berhak menggunakan hukum pidana untuk melindungi kehormatan Presiden dan Wakil Presiden. MK telah mempersempit pintu masuk tersebut. Ruang bagi pihak ketiga untuk mengatasnamakan kepala negara kini menjadi jauh lebih terbatas.
Tetapi pekerjaan belum selesai. Perdebatan mengenai batas objektif antara kritik dan penghinaan tetap akan muncul selama Pasal 218 dan Pasal 219 masih berlaku. Penegak hukum harus mampu membedakan kritik terhadap kebijakan dengan serangan terhadap kehormatan pribadi. Pengadilan pada akhirnya akan menjadi ruang penting untuk menguji apakah norma tersebut diterapkan secara proporsional.
Di sisi masyarakat, putusan ini juga membawa tanggung jawab. Kebebasan berbicara seharusnya digunakan untuk memperkuat perdebatan publik, bukan sekadar memperkeras penghinaan. Kritik yang berbasis fakta, argumentasi dan kepentingan publik justru mempunyai daya tahan lebih kuat dibanding serangan personal. Demokrasi membutuhkan kebebasan berbicara sekaligus kedewasaan dalam menggunakannya.
Pada akhirnya, putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 menghasilkan satu batas yang tegas: Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diwakili oleh keluarga, relawan, simpatisan, atau pihak lain untuk mengajukan aduan berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Hanya pihak yang secara langsung menjadi sasaran perlindungan norma yang dapat menentukan apakah mekanisme pidana itu hendak digunakan. Sumber: Mahkamah Konstitusi, 12 Agustus 2026.
Itulah sebabnya putusan ini lebih tepat dibaca sebagai pembatasan terhadap pintu kriminalisasi, bukan penghapusan perlindungan hukum terhadap Presiden dan Wakil Presiden. MK tidak menghapus delik penghinaan. MK memperjelas siapa yang dapat mengaktifkannya.
Dalam negara demokrasi, perbedaan itu sangat penting. Kekuasaan memang berhak dihormati, tetapi penghormatan tidak boleh berubah menjadi kewajiban untuk diam. Presiden dan Wakil Presiden berhak atas perlindungan hukum, tetapi warga negara juga berhak mengawasi, mempertanyakan, mengkritik, bahkan menyatakan bahwa suatu kebijakan pemerintah keliru.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh seberapa kuat negara melindungi pejabatnya, tetapi juga oleh seberapa aman warga menyampaikan kritik terhadap kekuasaan. Putusan MK memberi satu pagar baru untuk menjaga keseimbangan itu. Tantangan berikutnya adalah memastikan pagar tersebut tidak berubah menjadi tembok yang memisahkan pemerintah dari suara rakyat.

Komentar