Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:06
NEWS

PETI Hulu Bintauna Disikat, 2 Ekskavator hingga Solar Diamankan

PETI Hulu Bintauna Disikat, 2 Ekskavator hingga Solar Diamankan
Ilustrasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hulu Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmong Utara) (Dok Askara)

ASKARA - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hulu Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmong Utara), kembali menjadi perhatian aparat. Penertiban dilakukan secara senyap pada Minggu (4/10/2026), dengan menyasar lokasi yang berada sekitar Kilometer 20, Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna.

Operasi tersebut melibatkan unsur Gakkum Sulawesi Utara dan Satgas PKH, dengan dukungan Satgas BAIS TNI. Sebanyak 13 personel Satgas PKH diterjunkan untuk melakukan penyisiran di kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.

Operasi dimulai sekitar pukul 09.00 WITA. Tim langsung bergerak menyisir kawasan Hulu Bintauna. Pola operasi dilakukan secara rahasia untuk mencegah informasi mengenai kedatangan petugas bocor kepada para penambang di lokasi.

Langkah tersebut menunjukkan aparat tidak sekadar mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan administratif. Tim bergerak menyusuri kawasan yang menjadi sasaran penertiban dan mengamankan sejumlah barang serta pihak yang disebut terkait dengan aktivitas usaha di lokasi.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit ekskavator. Selain alat berat, turut diamankan satu unit mesin diesel, karpet yang diduga digunakan dalam aktivitas pengolahan material tambang, serta bahan bakar minyak jenis solar.

Sejumlah orang juga diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka masing-masing disebut bernama Fikri Nani yang disebut sebagai pelaku usaha, Indong sebagai operator, Yanto sebagai kepala kongsi, serta Zwingli yang juga disebut sebagai pelaku usaha.

Status hukum keempat orang tersebut belum dijelaskan dalam laporan operasi. Karena itu, penyebutan mereka dalam laporan ini merupakan bagian dari informasi mengenai pihak yang diamankan dalam kegiatan penertiban dan tidak serta-merta menunjukkan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Setelah sekitar lima jam melakukan penyisiran, tim menyelesaikan kegiatan pada pukul 14.00 WITA dan turun dari kawasan operasi menuju permukiman.

Pada pukul 15.20 WITA, Satgas PKH tiba di Penginapan Inspirasi, Desa Bohabak 3, Kecamatan Bolangitang Timur. Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 WITA, tim bergerak kembali menuju Manado.

Operasi ini kembali memperlihatkan persoalan yang lebih besar di balik aktivitas PETI. Penggunaan ekskavator dan peralatan pendukung lainnya menunjukkan aktivitas pertambangan ilegal dapat berlangsung dengan dukungan peralatan yang relatif besar dan membutuhkan pengawasan serius dari aparat penegak hukum.

Yang juga menjadi perhatian adalah strategi operasi yang dilakukan secara rahasia. Dalam laporan kegiatan disebutkan, pola tersebut ditempuh agar pergerakan tim tidak diketahui lebih dahulu oleh para penambang di lokasi.

Dengan diamankannya dua ekskavator dan sejumlah perlengkapan, aparat kini memiliki material yang dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut. Persoalannya, penertiban tidak cukup berhenti pada pengamanan alat berat.

Publik menunggu apakah proses selanjutnya mampu mengungkap siapa pemodal, pemilik peralatan, pengelola, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI tersebut apabila memang ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Sebab, jika penindakan hanya berhenti pada operator lapangan, sementara rantai usaha dan sumber pembiayaan tidak tersentuh, maka aktivitas serupa berpotensi kembali muncul setelah operasi berakhir.

Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status hukum barang bukti maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait hasil pemeriksaan dan langkah hukum berikutnya menjadi penting untuk memastikan proses penertiban berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Editor: Caecilia Eersta