Karhutla Bukan Sekadar Api, PMKRI Sentil Cara Manusia Memperlakukan Alam
ASKARA - Api kembali menyala di sejumlah kawasan Indonesia. Hutan dan lahan terbakar, udara tercemar asap, sementara masyarakat kembali berhadapan dengan ancaman terhadap kesehatan dan lingkungan. Bagi Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas periode 2026–2028, karhutla tidak semestinya terus diperlakukan sebagai bencana musiman yang baru ditangani setelah api membesar.
PP PMKRI menilai persoalan karhutla jauh lebih dalam. Ada persoalan pencegahan, pengawasan, tata kelola lahan, pemulihan ekosistem hingga penegakan hukum yang harus berjalan bersamaan.
Ketua Presidium PP PMKRI 2026–2028, Christian A.D. Rettob, mengingatkan bahwa persoalan lingkungan pada akhirnya merupakan persoalan manusia. Perubahan iklim dapat memperbesar risiko kebakaran, tetapi cara manusia memperlakukan alam ikut menentukan seberapa besar kerusakan yang terjadi.
“Laudato Si’ mengingatkan kita bahwa bumi adalah rumah bersama yang sedang rusak. Nota Pastoral KWI 2026 menegaskan bahwa Gereja, dimulai dari dirinya sendiri, harus mendorong pertobatan ekologis dan menolak eksploitasi alam,” kata Christian, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, pertobatan ekologis tidak cukup diwujudkan dalam slogan. Perubahan harus dimulai dari kebiasaan individu, kemudian menjadi tanggung jawab bersama dunia usaha, masyarakat dan negara.
“Bagi kami, pertobatan itu berarti perubahan cara pandang dan kebiasaan hidup, dari kita sendiri, dunia usaha, hingga negara,” ujarnya.
Data yang dicantumkan PP PMKRI dari sistem pemantauan pemerintah menunjukkan luas karhutla Indonesia periode Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Pada saat yang sama, kondisi iklim turut meningkatkan risiko kebakaran. BMKG pada September 2026 menyatakan El Niño berada pada kategori sangat kuat dan IOD positif ikut memengaruhi kondisi atmosfer Indonesia. BMKG juga memprediksi kedatangan musim hujan 2026/2027 di sebagian besar wilayah Indonesia mengalami kemunduran dari kondisi normal.
Kondisi kering membuat vegetasi dan lahan lebih mudah terbakar. Namun, PP PMKRI mengingatkan bahwa fenomena alam tidak boleh dijadikan satu-satunya penjelasan. Ketika risiko ekologis meningkat, pencegahan terhadap aktivitas manusia yang berpotensi memicu kebakaran justru harus semakin diperkuat.
Ketua Lembaga Energi dan Lingkungan Hidup PP PMKRI 2026–2028, Odorikus Irwan, mengatakan karhutla bukan sekadar persoalan teknis pemadaman.
“Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya urusan iklim, pencegahan dan penanggulangan, namun soal tanggung jawab moral menjaga bumi kita,” kata Odorikus.
Ia menilai kemarau panjang akibat fenomena iklim hanya memperbesar risiko. Karena itu, upaya pencegahan harus menyentuh perilaku manusia, pengawasan kawasan rawan serta penegakan aturan terhadap aktivitas yang menyebabkan kebakaran.
Perspektif tersebut sejalan dengan semangat Laudato Si’, ensiklik Paus Fransiskus tentang kepedulian terhadap lingkungan dan tanggung jawab manusia merawat bumi sebagai rumah bersama. Dokumen tersebut mengajak manusia melihat persoalan ekologis tidak semata-mata sebagai persoalan teknis, tetapi juga menyangkut cara manusia membangun relasi dengan alam dan sesama.
PP PMKRI menilai dampak karhutla juga tidak berhenti pada hilangnya tutupan hutan. Kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi dan keberlanjutan ekosistem ikut terdampak ketika kebakaran meluas.
Karena itu, organisasi mahasiswa Katolik tersebut mendorong penanganan karhutla sebagai agenda kolektif. Pemerintah, dunia usaha, masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan dan pemangku kepentingan lainnya dinilai memiliki peran masing-masing dalam mencegah, menangani dan memulihkan dampak kebakaran.
Bagi PMKRI, pesan Laudato Si’ pada akhirnya sederhana tetapi mendasar: bumi bukan sekadar ruang untuk dieksploitasi. Ia adalah rumah bersama yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Maka, ketika hutan terbakar, persoalannya bukan hanya bagaimana memadamkan api. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa api terus berulang dan apakah manusia benar-benar belajar dari setiap kerusakan yang ditinggalkannya.

Komentar