Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:46
NEWS

MK Nyatakan Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Apa Langkah Berikutnya?

MK Nyatakan Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Apa Langkah Berikutnya?
MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026). (Dok Askara)

ASKARA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima dinilai kuasa hukum pemohon, Refly Harun, membuka ruang untuk membahas mekanisme lain terkait posisi Wakil Presiden Gibran.

Refly menyampaikan pandangan tersebut seusai MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026). Menurutnya, persoalan yang terungkap dalam persidangan tidak serta-merta berhenti setelah MK menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima.

Refly menilai pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran dapat menjadi bahan untuk membicarakan langkah melalui mekanisme konstitusional lainnya. Pandangan tersebut merupakan sikap pihak pemohon, bukan keputusan MK mengenai pemberhentian Gibran.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, sejumlah dokumen yang ditemukan dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Namun, dokumen tersebut dinilai tidak menunjukkan bukti bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

MK juga menjelaskan bahwa certificate of attendance pada dasarnya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan.

Meski demikian, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.

Status Gibran Tidak Dibatalkan MK

MK juga mempertimbangkan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden atau wakil presiden setelah pelantikan berada dalam ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan.

Dengan demikian, putusan MK memiliki dua sisi. Di satu sisi, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Di sisi lain, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Pemohon Siapkan Langkah Berikutnya

Refly dan tim pemohon kemudian melihat adanya kemungkinan untuk membawa persoalan tersebut melalui mekanisme lain di luar PHPU.

Refly menyebut langkah selanjutnya akan dibahas bersama tim, termasuk kemungkinan membawa persoalan tersebut ke DPR. Sejumlah pemberitaan juga mencatat bahwa tim pemohon sedang mempertimbangkan mekanisme pemberhentian Wakil Presiden sesuai ketentuan konstitusi.

Sementara itu, Denny Indrayana menyatakan bahwa apabila seseorang tidak memiliki bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat, menurut pandangannya, persoalan tersebut dapat berpengaruh terhadap pencalonannya pada jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan tersebut.

Denny juga menyebut kemungkinan pemenuhan persyaratan pendidikan melalui program Paket C.

Di sisi lain, relawan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan MK dengan sujud syukur. Mereka menilai putusan tersebut menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima.

Putusan MK dengan demikian belum mengakhiri seluruh perdebatan di ruang publik. Mahkamah telah menentukan bahwa perkara PHPU tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sementara pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian penting dari putusan.

Kini, bola perdebatan berpotensi bergeser dari ruang sidang MK ke mekanisme konstitusional lain yang menurut pihak pemohon masih terbuka.

 

Editor: Caecilia Eersta