Minggu, 04 Oktober 2026 | 05:22
Editorial

Sinyal Gaji Guru Naik, Kepastian Menunggu

Sinyal Gaji Guru Naik, Kepastian Menunggu
Ilustrasi

ASKARA - Tepuk tangan pecah ketika Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan Menteri Keuangan sudah menyetujui kenaikan gaji guru. Namun di balik sambutan hampir 1.000 guru dan dosen itu tersimpan pertanyaan yang lebih penting: apakah persetujuan tersebut sudah menjadi kebijakan anggaran yang konkret, dan kapan dampaknya benar-benar dirasakan para guru?

Pernyataan itu disampaikan Mu’ti dalam acara Wardah Inspiring Educators 2026 di Jakarta Concert Hall, Jakarta, Sabtu, 26 September 2026. Para guru sebelumnya ramai meminta kenaikan gaji. Setelah sempat bercanda, Mu’ti akhirnya menjawab, “Insya Allah, Insya Allah (gaji guru naik). Pak Menteri Keuangan sudah oke kok.” DetikEdu, 26 September 2026, melaporkan jawaban itu langsung disambut tepuk tangan.

Kalimat tersebut tentu membawa harapan. Namun dalam kebijakan publik, harapan perlu dibedakan dari keputusan yang sudah memiliki dasar hukum, alokasi anggaran, besaran kenaikan, sasaran penerima, serta waktu pelaksanaan. Sampai titik itu jelas, pernyataan “sudah oke” tetap perlu ditempatkan sebagai pernyataan Mu’ti, bukan sebagai konfirmasi resmi Kementerian Keuangan.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena sekitar enam pekan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum ada pembahasan mendalam mengenai kenaikan gaji ASN untuk 2027. Pernyataan itu disampaikan pada 14 Agustus 2026. DetikFinance, 14 Agustus 2026, mencatat bahwa pemerintah ketika itu masih membahas kebutuhan dan kemampuan anggaran.

Jika kemudian terjadi perkembangan baru antara Agustus dan September, hal itu tentu mungkin saja terjadi. Kebijakan anggaran dapat berubah mengikuti dinamika fiskal dan keputusan pemerintah. Tetapi perubahan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Apakah yang dimaksud Mu’ti merupakan kenaikan gaji pokok, tambahan penghasilan, tunjangan, atau bentuk kesejahteraan lain?

Pertanyaan itu penting karena gaji dan Tunjangan Profesi Guru bukanlah istilah yang dapat dipertukarkan. Pemerintah memang telah mengubah mekanisme penyaluran TPG menjadi bulanan. Kemendikdasmen pada 30 Januari 2026 menyebut proyeksi anggaran TPG ASN 2026 mencapai Rp72,2 triliun dan merekomendasikan penyaluran TPG Januari bagi 1,2 juta guru ASN daerah.

Namun persoalan kesejahteraan guru ternyata bukan hanya soal besaran penghasilan. Pada 30 September 2026, DetikEdu melaporkan keluhan mengenai TPG periode Juli-September yang terlambat cair. PGRI meminta pemerintah menyederhanakan proses validasi karena persoalan keterlambatan tunjangan bukan kali pertama terjadi.

Sehari kemudian, 1 Oktober 2026, Kemendikdasmen memastikan TPG yang tertahan akan dicairkan dalam waktu dekat. Dirjen GTK Nunuk Suryani menyatakan pencairan diharapkan berlangsung pada awal Oktober dan guru diminta memastikan data mereka telah valid. DetikEdu, 1 Oktober 2026, melaporkan keterangan tersebut.

Rangkaian fakta itu menunjukkan bahwa pembicaraan mengenai kesejahteraan guru memiliki dua lapisan. Lapisan pertama adalah harapan terhadap peningkatan penghasilan. Lapisan kedua adalah kepastian bahwa hak yang sudah ada dapat diterima tepat waktu. Keduanya berkaitan dengan kualitas kebijakan, tetapi tidak boleh dicampuradukkan.

Karena itu, kalimat “Pak Menteri Keuangan sudah oke kok” semestinya menjadi awal pertanyaan, bukan akhir berita. Jika memang telah ada persetujuan, publik membutuhkan penjelasan mengenai bentuk kebijakannya. Berapa besar kenaikannya? Siapa penerimanya? Kapan berlaku? Apakah sudah masuk dalam anggaran? Dan regulasi apa yang menjadi dasar pelaksanaannya?

Anggaran pendidikan 2027 yang mencapai Rp820,9 triliun juga tidak serta-merta berarti seluruh ruang anggaran dapat digunakan untuk menaikkan gaji guru. Anggaran tersebut mencakup berbagai kebutuhan pendidikan. Karena itu, ukuran keseriusan kebijakan bukan semata-mata besarnya anggaran pendidikan, melainkan kejelasan prioritas, kemampuan fiskal, dan keputusan resmi mengenai pembiayaannya.

Di sisi lain, pengabdian guru memang tidak dapat diukur hanya dengan uang. Mu’ti dalam acara yang sama mengingatkan guru agar mencintai murid dan ilmu serta menjalankan misi pendidikan untuk mengubah ketidaktahuan menjadi pengetahuan dan kesalahan menjadi kebenaran. Namun penghargaan moral terhadap profesi guru tidak semestinya dipertentangkan dengan pembicaraan mengenai kesejahteraan.

Guru membutuhkan keduanya: penghargaan atas pengabdian dan kepastian atas hak ekonomi mereka. Tepuk tangan pada 26 September menunjukkan besarnya harapan. Kini publik menunggu apakah harapan itu akan diterjemahkan menjadi kebijakan yang terukur.

Sebab dalam kebijakan publik, sinyal bukanlah realisasi. Pernyataan pejabat dapat membuka harapan, tetapi dokumen kebijakan, alokasi anggaran, aturan pelaksanaan, dan pembayaran kepada penerima adalah bukti yang menentukan. Kalimat “Menkeu sudah oke” telah menyalakan harapan para guru. Tahap berikutnya adalah membuktikan apa arti “oke” tersebut dalam angka, aturan, dan tanggal yang pasti.

Editor: Husnie

Berita Terkait