Sinyal Krisis Tata Kelola Kepolisian
ASKARA - Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil membuka kembali perdebatan panjang soal batas antara kewenangan sipil dan aparat. Di tengah desakan publik yang meningkat, muncul pertanyaan besar mengenai keberanian politik Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan koreksi struktural terhadap penempatan perwira Polri di lembaga strategis negara yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.
Sehari setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya, suasana politik di Senayan menghangat. Benny Kabur Harman anggota Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto wajib segera menarik seluruh polisi aktif dari jabatan sipil. Ini perintah konstitusi katanya dalam rapat terbuka. Pernyataan itu menandai tekanan politik pertama yang terbuka terhadap pemerintah pasca putusan MK. (Sumber Kompas 12 November 2025)
Putusan MK Nomor 56PUUXXII2024 menutup ruang abu abu yang selama bertahun tahun dimanfaatkan untuk menempatkan perwira aktif pada jabatan sipil mulai dari kementerian hingga lembaga antikorupsi. MK menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin mengisi jabatan publik wajib berhenti permanen dari institusi Polri. Putusan ini mengoreksi praktik yang oleh sejumlah akademisi disebut sebagai sipilisasi terbalik yaitu masuknya aparat ke wilayah sipil secara masif. (Sumber Tempo 13 November 2025)
Bagi Benny putusan itu bukan sekadar aturan baru melainkan momentum reformasi lanjutan. Ia menyebut penempatan polisi aktif di lembaga sipil telah menciptakan persepsi bahwa negara kehilangan batas kewenangan. Seruannya menjadi kritik implisit terhadap beberapa presiden sebelumnya yang tidak sepenuhnya tegas menghadapi dominasi aparat dalam struktur sipil. Rakyat menunggu keberanian presiden ujarnya. (Sumber CNN Indonesia 13 November 2025)
Isu ini menajam ketika publik menyoroti keberadaan sejumlah polisi aktif di Komisi Pemberantasan Korupsi. Penelitian Indonesian Legal Roundtable mencatat setidaknya lima belas jabatan strategis di KPK sejak 2016 diisi perwira aktif. Praktik itu bertahan karena dalih kebutuhan teknis dan koordinasi institusional. Putusan MK kini memaksa perubahan struktural yang tidak lagi bisa ditunda. (Sumber The Jakarta Post 14 November 2025)
Reaksi publik pun meluas. Di media sosial kritik mengalir dengan nada sinis. Ada yang menyebut bahwa mengganti Kapolri saja presiden tidak berani apalagi menarik puluhan polisi dari jabatan sipil. Kritik seperti ini bukan sekadar spontan tetapi akumulasi kekecewaan terhadap lambatnya reformasi sektor keamanan. Dalam kajian Pusat Studi Kepolisian UI Polri disebut sebagai salah satu lembaga dengan pengaruh politik terbesar pasca reformasi. (Sumber Tirto 14 November 2025)
Di sisi lain pimpinan lembaga sipil yang masih mempertahankan perwira Polri aktif dianggap sedang mengabaikan kewajiban hukum. MK telah menegaskan bahwa putusan bersifat final dan mengikat. Artinya kementerian KPK BNN dan institusi terkait wajib mengembalikan anggota Polri ke institusinya. Penolakan atau kelambatan hanya akan memperkuat dugaan bahwa elit sipil tidak berdaya menghadapi jejaring kekuasaan Polri. (Sumber Kumparan 14 November 2025)
Masalah ini tidak dapat dibaca hanya sebagai pertarungan administratif. Penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil adalah bagian dari warisan struktural sejak 2002 ketika Polri dipisahkan dari TNI tetapi tidak sepenuhnya dilepaskan dari fungsi politis. Laporan Amnesty International tahun 2020 menyebutkan bahwa tumpang tindih kewenangan Polri dalam ranah sipil telah menyebabkan kaburnya akuntabilitas publik dalam banyak kasus. (Sumber Detik 15 November 2025)
Publik kini memandang langkah Prabowo sebagai ujian kepemimpinan. Pemerintahannya yang masih muda membutuhkan legitimasi moral. Eksekusi putusan MK menjadi penentu apakah Prabowo akan menempatkan supremasi konstitusi di atas relasi politik dengan Polri. Sejumlah pengamat menyebut keputusan ini akan menentukan arah hubungan sipil aparat selama lima tahun ke depan. (Sumber Republika 15 November 2025)
Suara dari masyarakat sipil pun bermunculan. Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan bahwa penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil selama ini telah menggerus ruang profesionalisme aparatur sipil negara. ASN harus punya jalur karier yang jelas. Ketika jabatan strategis diisi perwira aktif kesempatan itu hilang ujar salah satu anggotanya. (Sumber Media Indonesia 16 November 2025)
Pada akhirnya putusan MK ini lebih dari sekadar perintah hukum. Ia adalah instrumen korektif terhadap struktur kekuasaan yang tidak seimbang. Jika presiden tidak melaksanakannya maka yang dipertaruhkan bukan hanya konsistensi pemerintah tetapi kepercayaan publik terhadap masa depan demokrasi. Di akhir perdebatan ini satu pertanyaan tetap menggantung beranikah negara menata ulang dirinya sendiri. (Sumber Liputan6 16 November 2025) (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar