Diksi Sirkus, Transparansi, Dan Etika Demokrasi
ASKARA - Pintu ruang rapat Komisi II DPR RI baru saja terbuka pada Kamis pagi, 30 Juli 2026. Sejumlah wartawan parlemen bergerak mengikuti langkah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memasuki ruang rapat. Kamera-kamera mulai merekam, jurnalis mengambil posisi untuk mendokumentasikan jalannya agenda yang sejak awal dinyatakan terbuka bagi peliputan media. Dalam hitungan detik, suasana berubah ketika sebuah kalimat pendek terlontar dari salah seorang anggota Komisi II DPR RI. Kalimat yang hanya terdiri atas beberapa kata itu kemudian berkembang menjadi polemik yang menyita perhatian publik, menggeser fokus pembahasan dari substansi rapat menuju perdebatan mengenai etika komunikasi pejabat publik dan penghormatan terhadap kebebasan pers.
Rapat tersebut sesungguhnya membahas agenda yang sangat penting. Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah kepala daerah untuk membahas persoalan fiskal daerah, evaluasi pelaksanaan pemerintahan, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan pembiayaan daerah setelah penyesuaian Transfer ke Daerah dalam APBN. Di antara isu yang mendapat perhatian ialah kemampuan pemerintah daerah membiayai belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi jutaan aparatur sipil negara maupun masyarakat yang bergantung pada kualitas pelayanan publik di daerah, rapat tersebut memiliki nilai strategis sehingga keterbukaannya menjadi bagian dari akuntabilitas lembaga legislatif kepada rakyat.
Dalam praktik demokrasi modern, rapat yang dinyatakan terbuka bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif. Keterbukaan merupakan mekanisme agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana wakil rakyat menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran. Karena tidak semua warga dapat hadir secara langsung di ruang sidang parlemen, wartawan menjalankan fungsi konstitusional sebagai penghubung antara proses pengambilan kebijakan dan masyarakat. Kehadiran mereka bukan hanya untuk merekam peristiwa, melainkan memastikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dapat diakses secara luas, akurat, dan berimbang.
Ketika suasana ruang rapat mulai dipenuhi peserta, terdengar ucapan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, yang mengatakan, "Jangan di sini, kayak sirkus aja, tolong ke atas semuanya." Kalimat itu segera memunculkan beragam tafsir. Sejumlah wartawan yang berada di lokasi menganggap ucapan tersebut ditujukan kepada rombongan media yang baru saja memasuki ruangan mengikuti Wakil Ketua DPR. Dalam waktu singkat, potongan peristiwa tersebut menyebar luas melalui berbagai platform digital dan memicu perdebatan di ruang publik.
Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) kemudian menyampaikan keberatannya secara resmi. Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen pada hari yang sama, pengurus KWP menyatakan bahwa para wartawan merasa dilecehkan oleh ucapan tersebut. Menurut KWP, konteks kejadian menunjukkan bahwa kalimat itu muncul bersamaan dengan masuknya wartawan ke ruang rapat, sehingga wajar apabila profesi jurnalis merasa menjadi pihak yang dimaksud. Organisasi wartawan parlemen itu selanjutnya memberikan tenggat waktu selama 1 x 24 jam agar Deddy Sitorus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Apabila tidak dilakukan, KWP menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan tembusan kepada Fraksi PDI Perjuangan dan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan.
Di sisi lain, Deddy Sitorus memberikan klarifikasi yang berbeda. Ia menegaskan tidak pernah menyebut kata "wartawan" dalam ucapannya. Menurut penjelasannya kepada sejumlah media, keberatannya ditujukan kepada tenaga ahli, staf, dan peserta rapat yang dinilai memenuhi ruangan, padahal telah disediakan tempat di bagian balkon. Deddy bahkan meminta publik melihat rekaman peristiwa secara utuh agar konteks pembicaraan tidak dipahami hanya berdasarkan potongan video yang beredar. Baginya, tuduhan bahwa dirinya menghina wartawan merupakan kesimpulan yang tidak sesuai dengan maksud ucapannya.
Perbedaan persepsi inilah yang kemudian menjadi inti persoalan. Dari sudut pandang KWP, konteks waktu dan situasi membuat ucapan tersebut sangat mudah dipahami sebagai respons terhadap masuknya rombongan wartawan. Sebaliknya, dari sudut pandang Deddy Sitorus, ukuran yang harus dipakai adalah isi ucapan secara harfiah karena tidak ada penyebutan profesi wartawan dalam kalimat tersebut. Dua perspektif itu memperlihatkan bahwa polemik komunikasi publik tidak selalu lahir dari perbedaan fakta, tetapi sering kali muncul akibat perbedaan cara memahami konteks sebuah peristiwa.
Dalam kajian komunikasi politik, perbedaan antara maksud pembicara dan persepsi penerima merupakan persoalan yang lazim terjadi. Namun, ketika komunikasi berlangsung di ruang publik dan dilakukan oleh pejabat negara, konsekuensinya menjadi jauh lebih besar. Seorang anggota parlemen tidak hanya berbicara sebagai individu, tetapi juga sebagai representasi lembaga negara yang setiap perkataannya dapat memengaruhi kepercayaan publik. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan komunikasi pejabat publik bukan hanya terletak pada apa yang ingin disampaikan, melainkan juga pada sejauh mana pesan tersebut mampu menghindari salah tafsir yang berpotensi menimbulkan konflik baru.
Peristiwa di ruang rapat Komisi II DPR RI tersebut menunjukkan bahwa komunikasi politik tidak pernah berdiri sendiri. Sebuah kalimat yang mungkin dimaksudkan sebagai teguran terhadap situasi di dalam ruangan dapat berubah menjadi kontroversi apabila disampaikan pada waktu, tempat, dan konteks yang menimbulkan persepsi berbeda. Dalam dunia politik modern, persepsi publik sering kali memiliki pengaruh yang sama besarnya dengan maksud pembicara. Karena itu, seorang pejabat publik dituntut bukan hanya berhati-hati memilih kebijakan, tetapi juga cermat memilih diksi.
Ilmu komunikasi mengenal prinsip bahwa makna sebuah pesan tidak sepenuhnya ditentukan oleh pengirim pesan, melainkan juga oleh penerima pesan serta konteks ketika pesan itu disampaikan. Dalam kasus ini, wartawan yang baru saja memasuki ruang rapat merasa ucapan tersebut mengarah kepada mereka karena waktu penyampaiannya bertepatan dengan aktivitas peliputan. Sebaliknya, Deddy Sitorus berpendapat bahwa penafsiran tersebut tidak tepat karena ia tidak pernah menyebut profesi wartawan. Perbedaan sudut pandang inilah yang kemudian memperlihatkan betapa pentingnya sensitivitas komunikasi bagi setiap penyelenggara negara.
Persoalan tersebut sesungguhnya tidak cukup diselesaikan dengan perdebatan mengenai ada atau tidaknya kata "wartawan" dalam kalimat yang diucapkan. Yang jauh lebih penting adalah memahami bagaimana sebuah ucapan diterima oleh publik. Dalam etika komunikasi publik, ketika sebuah pernyataan menimbulkan kesalahpahaman yang luas, klarifikasi menjadi langkah yang diperlukan untuk memulihkan kepercayaan. Bahkan dalam banyak kasus, permintaan maaf atas dampak yang ditimbulkan tidak selalu berarti pengakuan bersalah, melainkan bentuk penghormatan terhadap pihak yang merasa dirugikan.
Hubungan antara parlemen dan pers pada dasarnya dibangun di atas kepentingan yang sama, yakni memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Anggota DPR memiliki mandat untuk mewakili rakyat dalam proses pengambilan kebijakan, sedangkan wartawan menjalankan fungsi menyampaikan proses tersebut kepada masyarakat secara independen. Kedua institusi itu bukanlah lawan, melainkan mitra dalam menjaga transparansi penyelenggaraan negara. Ketika hubungan tersebut terganggu oleh kesalahpahaman komunikasi, yang paling dirugikan sesungguhnya adalah publik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan bahwa pers nasional menjalankan fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, hiburan, dan perekat sosial. Dalam konteks rapat DPR yang terbuka, peliputan media merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi tersebut. Di sisi lain, anggota DPR juga memiliki hak untuk menjaga ketertiban jalannya rapat agar agenda pembahasan dapat berlangsung secara efektif. Oleh sebab itu, keseimbangan antara keterbukaan informasi dan ketertiban pelaksanaan rapat harus dibangun melalui komunikasi yang saling menghormati, bukan melalui diksi yang berpotensi menimbulkan tafsir negatif.
Apabila sengketa ini benar-benar berlanjut ke Mahkamah Kehormatan Dewan, fokus pemeriksaan idealnya tidak semata-mata pada benar atau salah menurut persepsi masing-masing pihak. MKD memiliki tugas menilai apakah perilaku seorang anggota DPR telah sesuai dengan kehormatan, martabat, citra, dan kredibilitas lembaga parlemen. Sementara itu, organisasi wartawan memiliki hak untuk menyampaikan keberatan apabila merasa profesinya diperlakukan secara tidak patut. Mekanisme kelembagaan seperti ini merupakan bagian dari penyelesaian sengketa dalam negara demokrasi yang menjunjung prinsip due process dan dialog.
Kontroversi ini juga menjadi pengingat bahwa era digital membuat setiap ucapan pejabat publik dapat tersebar dalam hitungan detik. Potongan video berdurasi beberapa detik sering kali lebih cepat membentuk opini dibandingkan klarifikasi panjang yang disampaikan setelahnya. Karena itu, pejabat publik dituntut memiliki kesadaran bahwa setiap kata yang diucapkan di ruang terbuka berpotensi menjadi konsumsi nasional. Sebaliknya, masyarakat juga perlu memberikan ruang bagi klarifikasi agar penilaian terhadap suatu peristiwa tidak semata didasarkan pada potongan informasi yang terlepas dari konteksnya.
Di luar polemik tersebut, terdapat persoalan yang tidak kalah penting dan seharusnya memperoleh perhatian lebih besar, yakni substansi rapat Komisi II DPR RI. Pembahasan mengenai kemampuan fiskal pemerintah daerah, keberlanjutan pembayaran gaji PPPK, serta penyesuaian anggaran daerah menyangkut kepentingan jutaan aparatur sipil negara dan pelayanan publik di seluruh Indonesia. Ironisnya, perhatian publik justru lebih banyak tersedot pada kontroversi komunikasi dibandingkan isi rapat yang sesungguhnya menyentuh kehidupan masyarakat secara langsung.
Fenomena semacam ini bukan hal baru dalam politik. Tidak jarang sebuah pernyataan kontroversial menutupi pembahasan kebijakan yang jauh lebih strategis. Akibatnya, ruang publik dipenuhi perdebatan mengenai simbol dan diksi, sementara substansi kebijakan yang menentukan nasib masyarakat hanya memperoleh ruang yang terbatas. Keadaan tersebut menjadi tantangan bersama, baik bagi politisi, media, maupun masyarakat, agar tidak kehilangan fokus terhadap isu-isu yang memiliki dampak nyata bagi kehidupan publik.
Polemik mengenai ucapan "kayak sirkus" pada akhirnya tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan hubungan antara seorang anggota DPR dan wartawan parlemen. Peristiwa ini menghadirkan pelajaran yang lebih luas tentang pentingnya membangun budaya komunikasi publik yang dewasa di tengah demokrasi yang semakin terbuka. Dalam sistem demokrasi, kepercayaan masyarakat bukan hanya dibangun melalui produk kebijakan yang dihasilkan, tetapi juga melalui sikap, bahasa, dan keteladanan para penyelenggara negara ketika menjalankan amanah publik.
Dalam perspektif etika politik, bahasa bukan sekadar alat menyampaikan pesan, melainkan cerminan cara seorang pemimpin memandang orang lain. Diksi yang dipilih dalam situasi tertentu dapat memperkuat kepercayaan, tetapi juga dapat menimbulkan kesan yang berbeda apabila tidak mempertimbangkan konteks dan sensitivitas audiens. Karena itu, setiap pejabat publik dituntut memiliki kecakapan komunikasi yang tidak hanya efektif, tetapi juga mampu menghindarkan lahirnya tafsir yang dapat memicu kegaduhan yang sebenarnya tidak diperlukan.
Di sisi lain, profesi wartawan juga memikul tanggung jawab besar untuk menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi, namun kebebasan tersebut harus selalu diiringi dengan akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Ketika terjadi perbedaan persepsi dengan narasumber atau pejabat publik, mekanisme klarifikasi, hak jawab, dan penyelesaian melalui jalur kelembagaan merupakan pilihan yang lebih konstruktif dibanding membangun opini yang belum sepenuhnya didukung oleh fakta yang lengkap.
Peristiwa ini juga mengingatkan bahwa hubungan antara parlemen dan media seharusnya dibangun di atas rasa saling menghormati. DPR membutuhkan media untuk menyampaikan hasil kerja dan kebijakan kepada masyarakat, sedangkan media membutuhkan akses yang terbuka agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen. Hubungan tersebut bukan hubungan yang bebas dari kritik, melainkan kemitraan yang sama-sama bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Apabila seluruh rekaman peristiwa diperiksa secara utuh dan mekanisme etik dijalankan secara objektif, publik akan memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Pendekatan seperti inilah yang sejalan dengan prinsip negara hukum, yakni tidak menjatuhkan penilaian hanya berdasarkan potongan informasi atau persepsi sepihak. Setiap pihak berhak menyampaikan penjelasan, sementara lembaga yang berwenang memiliki ruang untuk menilai berdasarkan fakta, konteks, dan ketentuan yang berlaku.
Di tengah derasnya arus informasi digital, tantangan terbesar demokrasi bukan hanya menghadapi berita yang bergerak sangat cepat, tetapi juga memastikan bahwa kecepatan tersebut tidak mengorbankan akurasi. Potongan video, kutipan singkat, atau unggahan di media sosial sering kali membentuk opini sebelum fakta diperoleh secara utuh. Oleh sebab itu, literasi informasi menjadi kebutuhan yang semakin penting, baik bagi masyarakat, pejabat publik, maupun media massa, agar ruang publik tidak mudah dikuasai oleh kesimpulan yang terburu-buru.
Ada ironi yang patut menjadi bahan renungan bersama. Rapat Komisi II DPR RI pada hari itu membahas persoalan yang menyentuh kepentingan jutaan warga, mulai dari kemampuan fiskal pemerintah daerah hingga keberlangsungan pembayaran gaji PPPK. Namun perhatian publik justru tersedot oleh kontroversi sebuah kalimat. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kegagalan mengelola komunikasi dapat menggeser fokus masyarakat dari substansi kebijakan menuju polemik yang sesungguhnya dapat dihindari apabila komunikasi dilakukan dengan lebih cermat.
Bagi DPR RI, peristiwa ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat budaya komunikasi kelembagaan yang lebih inklusif dan menghargai seluruh pemangku kepentingan. Bagi organisasi wartawan, polemik ini juga menjadi pengingat pentingnya terus menjaga profesionalisme serta memperjuangkan kebebasan pers melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum dan etika. Sementara bagi masyarakat, peristiwa ini menjadi pelajaran agar setiap kontroversi disikapi secara kritis, proporsional, dan tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.
Kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari banyaknya rapat yang diselenggarakan atau banyaknya regulasi yang dihasilkan. Demokrasi juga tercermin dari kemampuan setiap unsur di dalamnya untuk membangun dialog yang saling menghormati, menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme yang beradab, serta menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Ketika komunikasi dijalankan dengan etika, pers bekerja secara profesional, dan lembaga negara menjaga keterbukaan, maka kepercayaan publik akan tumbuh. Sebaliknya, apabila ruang publik terus dipenuhi kontroversi yang mengalahkan substansi, maka demokrasi akan kehilangan kesempatan untuk menghadirkan solusi atas persoalan-persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

Komentar