Mengapa Bukan Dewan Pers yang Damaikan Hotman Paris dan PWI?
ASKARA - PWI Pusat semula memilih jalur hukum dengan melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas pernyataan yang dinilai menghina profesi wartawan. Langkah itu menunjukkan bahwa organisasi wartawan tersebut ingin membawa persoalan ke mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, dinamika kemudian berubah. Di tengah proses yang sedang berjalan, publik menyaksikan munculnya pertemuan antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Hotman Paris, dan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir. Pertemuan itu dipublikasikan melalui media sosial dengan narasi "Persatuan Indonesia". Tak lama berselang, PWI Pusat memutuskan mencabut laporan polisi.
Damai tentu merupakan hasil yang patut dihargai. Tidak ada yang salah dengan rekonsiliasi. Bahkan, penyelesaian melalui musyawarah sering kali lebih baik daripada konflik berkepanjangan. Namun, yang menjadi persoalan adalah persepsi publik terhadap proses yang terjadi.
Pertanyaan yang mengemuka bukanlah mengapa laporan dicabut, melainkan mengapa penyelesaiannya justru tampak difasilitasi oleh seorang tokoh politik. Bukankah Indonesia memiliki Dewan Pers yang memang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menjaga kehidupan pers yang sehat, mendorong penyelesaian sengketa, dan membangun komunikasi antara insan pers dengan berbagai pihak?
Memang, perkara ini bukan sengketa pemberitaan atau sengketa produk jurnalistik. Persoalannya berawal dari ucapan yang dianggap menghina profesi wartawan. Namun justru karena menyangkut kehormatan profesi pers, Dewan Pers semestinya dapat mengambil peran moral sebagai mediator atau fasilitator dialog, meskipun tidak dalam kapasitas mengadili perkara pidana. Kehadiran Dewan Pers akan memberikan pesan bahwa setiap persoalan yang menyangkut martabat pers terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui institusi yang memang menjadi rumah bersama ekosistem pers.
Ketika ruang itu tidak terlihat, lalu penyelesaian justru hadir melalui panggung politik, publik sulit dihalangi untuk bertanya: mengapa bukan Dewan Pers yang mempertemukan kedua belah pihak? Mengapa tokoh politik yang tampil sebagai penengah?
Pertanyaan itu bukan untuk meragukan niat baik siapa pun. Bisa jadi pertemuan tersebut murni didorong semangat persahabatan dan rekonsiliasi. Namun dalam negara demokrasi, proses sama pentingnya dengan hasil. Sebab yang dinilai publik bukan hanya akhir ceritanya, tetapi juga bagaimana cerita itu berlangsung.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa lembaga-lembaga yang dibentuk negara harus tampil menjalankan fungsinya. Jika setiap persoalan yang melibatkan insan pers lebih cepat selesai melalui jalur politik daripada melalui mekanisme kelembagaan, lambat laun publik akan mempertanyakan efektivitas institusi yang memang diberi mandat oleh undang-undang.
Kepercayaan publik terhadap hukum dan kelembagaan dibangun oleh konsistensi. Hukum tidak boleh menimbulkan kesan bahwa penyelesaiannya bergantung pada siapa yang menjadi penengah. Demikian pula lembaga seperti Dewan Pers, yang seharusnya hadir sebagai penjaga marwah pers ketika profesi wartawan merasa direndahkan.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar perdamaian. Yang dibutuhkan adalah proses yang transparan, proporsional, dan menempatkan setiap institusi pada perannya masing-masing. Dengan demikian, publik tidak hanya melihat adanya akhir yang damai, tetapi juga memperoleh keyakinan bahwa penyelesaian itu lahir dari mekanisme yang memperkuat, bukan justru mengaburkan, kepercayaan terhadap hukum dan kelembagaan.

Komentar