Rabu, 22 Juli 2026 | 09:55
NEWS

Praktisi Hukum: Permintaan Maaf Hotman Tak Otomatis Hentikan Proses Hukum

Praktisi Hukum: Permintaan Maaf Hotman Tak Otomatis Hentikan Proses Hukum
Ilustrasi Hotman Paris (Dok Askara)

ASKARA - Praktisi hukum Gunarso menilai ucapan advokat Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berpotensi tidak hanya mencederai martabat insan pers, tetapi juga menimbulkan persoalan etik dalam profesi advokat.

Menurut Gunarso, ungkapan "Lu punya otak gak?" yang dilontarkan kepada wartawan merupakan bentuk pernyataan yang diduga merendahkan profesi wartawan sekaligus martabat manusia.

"Secara umum, wartawan adalah manusia yang memiliki otak sebagaimana manusia lainnya. Otak adalah organ terpenting yang digunakan untuk berpikir, bekerja, beribadah, berdoa, dan membedakan mana yang baik maupun buruk. Mengatakan kepada seseorang 'lu punya otak gak' dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan martabat manusia," ujar Gunarso kepada Askara, Rabu (22/7/2026).

Ia menegaskan, wartawan merupakan bagian dari pilar demokrasi yang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, menurutnya, setiap narasumber semestinya menghormati profesi wartawan, meskipun tidak sepakat dengan pertanyaan yang diajukan.

Gunarso juga menyoroti aspek etika profesi advokat. Menurutnya, setiap profesi memiliki kode etik yang wajib dipatuhi oleh anggotanya.

"Setiap profesi memiliki kode etik, dan kode etik itu sangat penting. Seorang advokat seharusnya menjaga tutur kata dan sikap, terlebih ketika berbicara di ruang publik yang disaksikan masyarakat luas," katanya.

Ia menilai ucapan tersebut disampaikan secara sadar karena dilakukan di depan kamera dan forum resmi.

"Dalam hukum pidana dikenal istilah dolus dan culpa. Dalam konteks ini, yang bersangkutan sadar dan mengetahui bahwa dirinya sedang berbicara di hadapan kamera dengan jutaan masyarakat yang menyaksikan," ujarnya.

Terkait langkah hukum yang ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Gunarso mengatakan laporan polisi yang telah diajukan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

"Setelah laporan diterima, akan dilakukan penilaian apakah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Jika memenuhi unsur, penyidik akan memanggil para saksi secara sah sebelum menerbitkan surat perintah penyidikan," jelasnya.

Ia menambahkan, permintaan maaf secara terbuka tidak serta-merta menghapus proses hukum apabila penyidik menilai telah terpenuhi unsur tindak pidana.

"Permohonan maaf secara terbuka tidak otomatis menggugurkan proses pidana. Penilaiannya tetap berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Gunarso.

Lebih lanjut, ia menilai perkara tersebut memiliki perhatian publik yang tinggi karena berkaitan dengan profesi pers dan penegakan hukum, sehingga prosesnya diperkirakan akan menjadi sorotan masyarakat.

Meski demikian, Gunarso menekankan, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pidana maupun pelanggaran kode etik sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan organisasi profesi yang berwenang.

 

 

Komentar