Kamis, 18 Juni 2026 | 05:55
NEWS

MBG Dalam Sorotan ICW dan Ujian Tata Kelola Negara

MBG Dalam Sorotan ICW dan Ujian Tata Kelola Negara
Ilustrasi

ASKARA - Program Makan Bergizi Gratis atau MBG sejak awal digadang sebagai salah satu kebijakan sosial terbesar pemerintahan Prabowo Gibran. Program yang ditujukan untuk memperbaiki kualitas gizi masyarakat itu diharapkan menjadi investasi jangka panjang bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Namun di tengah pelaksanaannya, berbagai kritik mulai bermunculan. Indonesia Corruption Watch atau ICW menjadi salah satu lembaga yang paling konsisten menyoroti tata kelola, transparansi, pengawasan, hingga potensi konflik kepentingan dalam program tersebut. 

Bagi ICW, persoalan MBG tidak semata menyangkut distribusi makanan kepada peserta didik. Organisasi antikorupsi itu melihat adanya sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi memengaruhi efektivitas dan akuntabilitas program. Dalam sejumlah pernyataan publiknya sepanjang 2025, ICW berulang kali meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG agar penggunaan anggaran negara benar benar memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat. 

Salah satu kritik utama yang disampaikan ICW adalah belum adanya tata kelola yang dinilai cukup komprehensif untuk mengatur pelaksanaan program tersebut. Menurut hasil pemantauan yang dilakukan ICW, sejumlah aspek teknis masih menimbulkan pertanyaan, mulai dari mekanisme pengawasan, standar pelaksanaan, hingga keterbukaan informasi kepada publik. Organisasi itu berpendapat bahwa program dengan skala nasional dan anggaran besar memerlukan sistem pengawasan yang jauh lebih kuat dibanding program pemerintah pada umumnya. 

Persoalan transparansi juga menjadi sorotan penting. ICW menilai masyarakat masih kesulitan memperoleh informasi yang memadai mengenai sejumlah aspek pelaksanaan MBG. Mulai dari data penerima manfaat, rantai distribusi, hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa dinilai belum sepenuhnya terbuka. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk mencegah penyimpangan dan memperkuat pengawasan publik. 

Kritik lain yang disampaikan ICW berkaitan dengan dampak implementasi program terhadap lingkungan sekolah. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan organisasi tersebut, sejumlah kantin sekolah mengaku mengalami penurunan pendapatan setelah pelaksanaan MBG. Selain itu, terdapat laporan bahwa sebagian guru harus terlibat dalam proses distribusi dan pengawasan makanan, yang menurut ICW berpotensi mengurangi fokus terhadap kegiatan belajar mengajar. 

Di sisi lain, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional memberikan penjelasan bahwa pelaksanaan MBG terus dievaluasi dan dikembangkan. Kepala BGN saat itu menyatakan bahwa sejumlah kantin sekolah telah dilibatkan dalam pelaksanaan program dan model kolaborasi tersebut akan terus diperluas. Pemerintah menegaskan bahwa MBG dirancang untuk merangkul berbagai pihak agar manfaat ekonomi program dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. 

Perdebatan juga muncul terkait keterlibatan aparat militer dalam pelaksanaan MBG di sejumlah daerah. ICW menilai keterlibatan tersebut tidak sejalan dengan fungsi utama TNI dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemisahan ruang sipil dan ruang militer. Organisasi itu mengingatkan bahwa pelayanan publik seharusnya dijalankan oleh institusi sipil yang memang memiliki mandat dan kompetensi dalam bidang tersebut. 

Meski demikian, pemerintah memandang keterlibatan berbagai unsur dalam pelaksanaan MBG sebagai bagian dari upaya memastikan distribusi program berjalan efektif di lapangan. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa MBG bukan hanya persoalan teknis distribusi makanan, tetapi juga menyangkut tata kelola, koordinasi antar lembaga, dan batas kewenangan masing masing institusi negara. 

Di luar perdebatan yang berkembang, satu hal yang sulit dibantah adalah besarnya skala program ini. MBG melibatkan jutaan penerima manfaat dan menyerap anggaran negara yang sangat besar. Dalam kondisi seperti itu, tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat menjadi semakin relevan. Program sebesar apa pun pada akhirnya akan dinilai bukan hanya dari niat baik yang melatarbelakanginya, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, kritik yang disampaikan ICW seharusnya tidak dipahami semata sebagai penolakan terhadap program MBG. Kritik tersebut dapat dibaca sebagai pengingat bahwa keberhasilan sebuah kebijakan publik sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola yang menyertainya. Semakin besar sebuah program, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, pengawasan, dan keterbukaan informasi.

Pada akhirnya, masa depan MBG tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran atau luasnya jangkauan penerima manfaat. Keberhasilan program ini akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjawab berbagai kritik secara terbuka, memperkuat sistem pengawasan, memperbaiki tata kelola, dan memastikan bahwa tujuan utama program yaitu meningkatkan kualitas gizi masyarakat benar benar tercapai. Dalam konteks itulah kritik ICW menjadi bagian penting dari mekanisme kontrol publik yang sehat dalam sebuah negara demokrasi.

Komentar