Kriminolog UI Ungkap Pola Kejahatan Jalanan di Batavia
ASKARA - Dosen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia sekaligus anggota Dewan Redaksi Keadilan.Id dan pengurus PWI Jaya, Dr. Bagus Sudarmanto, mengungkap pola kejahatan jalanan di Batavia pada awal abad ke-19 dalam tulisannya bertajuk Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri-12): Kejahatan Jalanan dan Ruang Rentan di Batavia.
Dalam kajiannya, Bagus menjelaskan bahwa kejahatan jalanan di kota kolonial tidak terjadi secara acak, melainkan dipengaruhi oleh ruang, waktu, dan struktur sosial yang membentuk peluang terjadinya kejahatan.
Ia menggambarkan Batavia pada sekitar tahun 1800 sebagai kota pelabuhan dengan mobilitas tinggi, terutama di kawasan Sunda Kelapa dan jalur distribusi utama. Pada siang hari, aktivitas ekonomi membuat wilayah tersebut relatif aman, namun kondisi berubah drastis pada malam hari ketika pengawasan menurun.
“Situasi ini menciptakan ruang rentan yang memungkinkan kejahatan berkembang, terutama perampokan pada malam hari,” tulis Bagus, Kamis (30/4).
Berdasarkan arsip peradilan VOC, perampokan menjadi salah satu kejahatan yang kerap terjadi, dengan pola yang dapat diidentifikasi, mulai dari lokasi hingga modus operandi.
Bagus memaparkan, pelaku umumnya beraksi di jalur sepi yang menghubungkan kawasan ekonomi dengan permukiman. Mereka bekerja dalam kelompok kecil beranggotakan dua hingga lima orang untuk memaksimalkan efektivitas dan meminimalkan risiko perlawanan.
Selain kekerasan langsung, pelaku juga kerap menggunakan tipu daya dengan berpura-pura sebagai rekan perjalanan atau penunjuk arah untuk menurunkan kewaspadaan korban sebelum melakukan perampasan.
Dari sisi korban, kelompok pekerja seperti buruh pelabuhan dan kuli angkut menjadi sasaran utama karena membawa uang tunai dan minim perlindungan. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan berkaitan erat dengan kerentanan sosial dan ekonomi.
Dalam analisis kriminologisnya, Bagus menggunakan pendekatan routine activity theory yang menjelaskan kejahatan terjadi saat pelaku, target rentan, dan minimnya pengawasan bertemu dalam satu waktu.
Ia juga mengaitkan dengan social disorganization theory, yang melihat tingginya mobilitas dan heterogenitas masyarakat Batavia sebagai faktor melemahnya kontrol sosial informal.
Lebih jauh, perspektif critical criminology menunjukkan bahwa kejahatan jalanan tidak hanya persoalan individu, melainkan hasil dari interaksi antara struktur sosial, kondisi ruang, dan kebijakan kekuasaan kolonial.
Bagus juga menyoroti keterbatasan arsip kolonial yang hanya mencatat kejahatan secara administratif tanpa menggambarkan pengalaman korban secara utuh, sehingga dimensi sosial seperti trauma dan rasa aman tidak terdokumentasi.
Melalui kajian ini, ia menegaskan bahwa kejahatan jalanan di Batavia merupakan indikator dari ketimpangan sosial dan lemahnya pengawasan, bukan sekadar pelanggaran hukum semata.

Komentar