Rabu, 10 Juni 2026 | 11:47
NEWS

Kriminolog UI: Ledakan Pengungsi Pascakemerdekaan Bentuk Wajah Kriminalitas Jakarta

Kriminolog UI: Ledakan Pengungsi Pascakemerdekaan Bentuk Wajah Kriminalitas Jakarta
Ilustrasi ledakan pengungsi pascakemerdekaan (Dok Gemini)

ASKARA - Gelombang besar pengungsi yang masuk ke Jakarta pada masa Revolusi Indonesia 1945-1950 tidak hanya mengubah wajah demografi ibu kota, tetapi juga memengaruhi dinamika sosial dan kriminalitas yang dampaknya dirasakan hingga bertahun-tahun kemudian.

Hal itu diungkapkan dosen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI) yang juga anggota Dewan Redaksi keadilan.id, Dr. Bagus Sudarmanto, dalam tulisan seri ke-24 "Kriminologi 500 Tahun Jakarta" berjudul 1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan.

Menurut Bagus, salah satu faktor yang paling berpengaruh terhadap munculnya kejahatan bukan semata kemiskinan, melainkan kondisi displacement atau tercerabutnya seseorang dari tempat tinggal, komunitas, dan identitas sosialnya.

"Dalam kriminologi, orang yang kehilangan akar sosial dan tidak lagi memiliki gambaran masa depan yang jelas merupakan kondisi yang sangat rentan melahirkan berbagai bentuk penyimpangan sosial," tulis Bagus, Rabu (10/6).

Ia menjelaskan, Jakarta pada periode 1945-1950 menjadi tujuan utama ribuan warga yang mengungsi dari berbagai daerah konflik di Jawa Barat seperti Bekasi, Karawang, Bogor, dan Depok. Mereka meninggalkan kampung halaman akibat pertempuran yang terus berlangsung antara pasukan Republik Indonesia dan tentara Belanda.

Meski tidak terdapat data resmi yang akurat mengenai jumlah pengungsi pada masa itu, berbagai kajian sejarah menunjukkan bahwa agresi militer Belanda pada 1947 dan 1948 memicu perpindahan penduduk dalam skala besar ke berbagai kota, termasuk Jakarta.

"Kota ini menjadi tempat pelarian terakhir bagi mereka yang kehilangan rasa aman dan tidak memiliki tujuan lain," ujarnya.

Kampung Padat dan Konflik Sosial

Setibanya di Jakarta, sebagian besar pengungsi menetap di kampung-kampung padat penduduk, kawasan bantaran kali, lahan kosong, maupun sudut-sudut kota yang belum tertata.

Kondisi tersebut menyebabkan kepadatan penduduk meningkat tajam. Ketersediaan air bersih, pangan, dan lapangan pekerjaan menjadi semakin terbatas sehingga memicu berbagai konflik sosial.

Bagus mengidentifikasi setidaknya tiga pola kriminalitas yang berkembang pada masa itu.

Pertama adalah kejahatan kebutuhan akut, seperti pencurian makanan, pencopetan, dan perampasan kecil yang dilakukan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kedua, kejahatan teritorial, yakni konflik antar kelompok dalam memperebutkan ruang tinggal, pekerjaan, maupun akses perlindungan sosial. Kelompok-kelompok yang awalnya terbentuk untuk saling melindungi kemudian berkembang menjadi kelompok yang bersifat eksklusif bahkan predatoris.

Ketiga adalah eksploitasi terhadap pengungsi, di mana mereka menjadi sasaran pemerasan, penipuan, praktik rentenir, hingga perdagangan manusia karena tidak memiliki jaringan sosial maupun pengetahuan tentang kehidupan kota.

"Para pengungsi pada masa itu tidak hanya muncul sebagai pelaku kejahatan, tetapi juga sebagai korban dari sistem sosial yang rapuh," katanya.

Melemahnya Kontrol Sosial

Dalam analisis kriminologisnya, Bagus merujuk teori social disorganization yang dikembangkan Clifford Shaw dan Henry McKay. Teori tersebut menjelaskan bahwa wilayah dengan tingkat perpindahan penduduk yang tinggi cenderung memiliki angka kriminalitas lebih besar karena lemahnya ikatan sosial di masyarakat.

Kampung-kampung Jakarta yang dipenuhi pendatang pada akhir 1940-an dinilai mencerminkan kondisi tersebut secara nyata. Perubahan komposisi penduduk yang cepat menyebabkan kontrol sosial informal melemah sehingga kemampuan masyarakat mengawasi dan menegur perilaku menyimpang ikut berkurang.

"Keadaan itu bukan semata-mata karena banyak orang jahat, melainkan karena lingkungan sosial kehilangan mekanisme pengendalian yang selama ini menjaga ketertiban," jelasnya.

Keterbatasan Negara

Bagus juga menyoroti terbatasnya kapasitas pemerintah Indonesia yang baru berdiri saat itu dalam menangani arus pengungsi. Negara belum memiliki sistem penampungan, program kesejahteraan, maupun mekanisme reintegrasi sosial yang memadai.

Kekosongan tersebut kemudian diisi oleh berbagai kelompok informal yang menawarkan perlindungan dan bantuan. Sebagian berperan positif membantu masyarakat, namun sebagian lainnya memanfaatkan situasi untuk kepentingan ekonomi maupun kekuasaan.

Menurutnya, lemahnya kapasitas negara dalam mengelola krisis sosial dapat menjadi faktor yang mempercepat tumbuhnya berbagai bentuk kriminalitas.

"Ketika negara belum mampu menjamin keamanan dan kesejahteraan warga, maka muncul aktor-aktor informal yang mengambil alih fungsi tersebut, baik untuk tujuan sosial maupun kepentingan pribadi," ujarnya.

Warisan yang Masih Terasa

Bagus menegaskan, meskipun Indonesia telah memperoleh pengakuan kedaulatan pada akhir 1949 dan situasi keamanan berangsur membaik, dampak sosial dari gelombang pengungsian tidak serta-merta hilang.

Jaringan sosial, pola adaptasi, dan identitas kelompok yang terbentuk selama masa krisis tetap bertahan dan menjadi bagian dari perkembangan masyarakat perkotaan Jakarta.

"Setiap kampung pengungsi yang tumbuh pada masa revolusi sesungguhnya merupakan laboratorium sosial yang melahirkan pola interaksi baru, termasuk bentuk-bentuk kriminalitas baru yang pengaruhnya masih bisa ditelusuri hingga kini," kata Bagus.

Ia menambahkan, memahami dinamika kejahatan di Jakarta masa kini tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang perpindahan paksa penduduk, trauma sosial, dan melemahnya kontrol sosial yang terjadi pada masa awal kemerdekaan.

Tulisan ini merupakan bagian dari serial Kriminologi 500 Tahun Jakarta yang mengkaji hubungan antara perkembangan kota, perubahan sosial, dan dinamika kriminalitas sepanjang sejarah ibu kota. Seri berikutnya akan mengulas perkembangan lanjutan pasca pengakuan kedaulatan Indonesia.

 

Komentar