Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Rp502 Miliar di Halim
ASKARA – Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan kilogram emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/4). Penindakan ini menyelamatkan negara dari potensi kerugian sekitar Rp41 miliar.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya rencana pengiriman enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas yang tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang tersebut rencananya akan dikirim menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan lepas landas pukul 14.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan pesawat di apron Bandara Halim Perdanakusuma. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam koli berisi 611 buah perhiasan emas berbentuk gelang dengan berat total 60,3 kilogram senilai USD 8,94 juta, serta 2.971 koin emas dengan berat total 130,262 kilogram senilai USD 19,4 juta. Total nilai seluruh barang mencapai USD 28,34 juta atau setara Rp502,5 miliar.
Atas pelanggaran tersebut, petugas melakukan penegahan dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-27/Mandiri/KBC.0801/2026 tertanggal 27 April 2026. Barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Empat pihak terkait dalam kasus ini, yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean komoditas tersebut mencapai Rp486 miliar. Untuk koin emas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan tarif bea keluar 12,5 persen, potensi kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban bea keluar diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pengawasan terhadap ekspor komoditas bernilai tinggi seperti emas dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga manfaat ekonomi bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa ekspor emas harus dilakukan secara transparan agar penerimaan negara dapat optimal dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga.
Pemerintah sendiri telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor emas berdasarkan jenis dan tingkat pengolahannya. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan domestik.
Melalui penindakan ini, Bea Cukai berharap aktivitas ekspor berjalan secara adil, sehat, dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional serta masyarakat luas.

Komentar