Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Mineral PT PMM
Libatkan Sucofindo dan Bea Cukai
ASKARA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/7/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Selain memeriksa para tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan dari 18 orang saksi serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidikan menemukan dugaan adanya rekayasa dalam proses pemeriksaan kandungan mineral yang akan diekspor.
Menurut penyidik, tersangka IS selaku perwakilan PT PMM diduga meminta GP selaku pejabat PT Sucofindo agar pemeriksaan sampel ilmenite dilakukan tidak secara menyeluruh. Langkah tersebut diduga bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element/REE) yang termasuk mineral strategis dan dilarang diekspor tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium.
Penyidik menduga IS juga meminta agar hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan kadar ilmenite berada di atas 45 persen sehingga dapat menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor. Sementara kandungan REE yang memiliki nilai ekonomis tinggi diduga tidak dimasukkan dalam laporan.
Terhadap tersangka GP, penyidik menemukan dugaan bahwa yang bersangkutan memenuhi permintaan IS dengan tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif. Pengujian disebut hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan REE yang berada dalam material tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium.
“Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ujar Anang Supriatna.
Sementara tersangka JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengakomodasi ekspor material PT PMM yang berdasarkan hasil laboratorium Tekmira diketahui mengandung Logam Tanah Jarang/REE.
Penyidik menyebut rangkaian perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor material yang mengandung Logam Tanah Jarang secara ilegal dengan jumlah sekitar 390 ton. Akibatnya, perusahaan tersebut diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Adapun nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Sebelumnya, kasus PT PMM juga menjadi perhatian setelah perusahaan tersebut melalui kuasa hukumnya menyampaikan pengaduan ke sejumlah pihak terkait tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan penyelundupan mineral. Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menyatakan perusahaan telah memiliki dokumen perizinan dan hasil uji laboratorium yang menjadi dasar kegiatan ekspor.
Dalam proses sebelumnya, pengaduan PT PMM disebut dikatakannya telah mendapat respons dari Kantor Staf Presiden (KSP) yang memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen masing-masing.
Dengan penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Agung, perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.

Komentar